Kamis, 05 Januari 2012

Tragedi Sandal Jepit

Pelajar curi sandal jepit

Anggota polisi asal Medan penyiksa pelajar itu hanya dikurung 7 hari

Anggota polisi asal Medan  penyiksa pelajar itu hanya dikurung 7 hari 


Anggota Polda Sulawesi Tengah asal Medan, Sumatera Utara, Brigadir Satu  Ahmad Rusdi Harahap hanya dihukum tujuh hari kurungan, karena dia menyiksa pelajar  berinisial AAL yang dituding mencuri sandal jepit, sedangkan rekannya, Brigadir Satu Simson J Sipayang, yang ikut menyiksa korban dihukum 21 hari kurungan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Ajun Komisaris Besar Soemarno, mereka terbukti menyiksa korban yang pelajar SMK Negeri III Palu, karena korban mereka tuduhcurian sandal jepit milik Rusdi seharga Rp30.000.

“Kami telah mendengar semua pihak  termasuk keluarga dan masyarakat setempat.”

Katanya, tidak menutup kemungkinan akan ada anggota polisi lainya yang akan dikenai  hukuman, karena laporan dari masyarakat, AAL dipukuli bergantian oleh anggota polisi.

Perkara pencurian sandal jepit dengan terdakwa AAL berlanjut di pengadilan.
“Pencurian sandalnya sudah masuk ke pengadilan. Diproses sesuai aturan pengadilan,” kata Soemarno.

Perkara ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kontrakan Ahmad Rusdi Harahap. Dia melihat sandal jepit, lalu dia mengambilnya.

Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Ahmad Rusdi, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.

Selain diinterogasi, polisi juga siksa AAL dengan tangan kosong dan benda tumpul, hingga korban lebam di punggung, kaki, dan tangan.

Korban AAL lalu dijadikan terdakwa dengan dijerat gunakan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian yang ancamannya lima  tahun penjara.

http://yustisi.com