Semua warga bangsa tahu belaka, korupsi di Indonesia merupakan semacam penyakit endemis yang sampai sekarang masih merajalela dan sulit tersembuhkan. Penyakit bangsa ini bahkan terlihat kian meruyak. Orang mengatakan, kalau zaman Orba dulu, korupsi terutama terjadi di pusat; kini dengan penerapan otonomi daerah selama enam tahun terakhir, korupsi juga mengalami 'desentralisasi' meruyak ke daerah. Dengan begitu, korupsi kini ada di mana-mana, sejak dari tingkat pusat sampai ke daerah. Jelas ada upaya untuk memerangi korupsi. Kejaksaan membuat target bagi penyelidikan dan pengadilan mereka yang (diduga) terlibat korupsi. Kepolisian juga seolah tidak mau kalah. Meski kedua lembaga ini mencapai hasil tertentu dalam usaha memerangi korupsi, masyarakat umumnya skeptis, karena terdapat oknum jaksa dan Polri yang juga (diduga) terlibat korupsi. Bahkan, tidak jarang kedua lembaga penegak hukum ini terlibat dalam konflik kepentingan melindungi bagian korps masing-masing. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di dalam diri mereka sendiri tidak berjalan sebagaimana diharapkan publik. Lalu, ada lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khusus dibentuk untuk memberantas korupsi. Tetapi, KPK yang semula memberikan cukup banyak harapan, kemudian dipandang kalangan tertentu sebagai 'superbody' yang selanjutnya melakukan upaya cukup 'sistematis' untuk melemahkan KPK, sehingga hanya dapat mengusut kasus korupsi kelas 'teri', tetapi mentok dalam membongkar kasus korupsi kelas superkakap, semacam skandal Bank Century. Agaknya, realitas pemberantasan korupsi semacam itulah yang membuat koruptor seolah tidak pernah kehilangan nyali dan cara untuk tetap melakukan berbagai bentuk korupsi. Meski jumlah mantan pejabat atau bahkan yang masih aktif sejak dari mantan menteri, gubernur, bupati/wali kota yang terlibat korupsi cukup signifikan, tetap belum ada tanda-tanda meyakinkan korupsi bakal berkurang di negeri ini; apalagi untuk lenyap sepenuhnya. Berbagai pendekatan dan upaya pemberantasan korupsi kelihatan tidak berhasil. Mulai dari penegakan hukum, adanya KPK, perbaikan gaji, dan pemberian remunerasi tidak mampu mengurangi korupsi. Koruptor tetap saja merajalela. Lalu, pendekatan dan cara apa lagi? Pendekatan teologis dan agama. Inilah salah satu pendekatan yang boleh jadi dapat membantu pemberantasan korupsi. Dua organisasi Islam terbesar di negeri ini, Muhammadiyah dan NU mencoba melakukan pendekatan teologis ini dengan melakukan telaahan dan rumusan fikih korupsi bekerja sama dengan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (di Indonesia). Hasilnya adalah sebuah buku dengan judul yang bisa membuat orang tersentak: Korupsi itu Kafir (Bandung: Mizan, 2010). Istilah 'kafir' secara konvensional lazimnya digunakan untuk menyebut mereka yang menolak dan mengingkari kebenaran Islam, baik di masa silam maupun sekarang. Istilah ini dalam kenyataannya kurang berkenan bagi mereka yang tidak menerima kebenaran Islam, tegasnya kaum non-Muslim. Bagi mereka, sebutan 'kafir' terhadap mereka dalam perasaan mereka bernada merendahkan. Apalagi kalau yang disebut 'kafir' itu adalah orang Muslim karena yang bersangkutan ternyata adalah koruptor. Mengapa koruptor itu kafir? Banyak dalil Alquran dan hadis yang diajukan Muhammadiyah dan NU, yang kemudian melakukan pendekatan yang lazim dalam Ushul al-Fiqh, seperti qiyas dan mashalih al-mursalah. Intinya, koruptor itu kafir-termasuk yang beragama Islam-karena mereka mengabaikan larangan berbagai ajaran Islam tentang tidak bolehnya melakukan korupsi. Menurut kajian NU dan Muhammadiyah, secara fiqhiyah, korupsi dapat mengambil bentuk sejak dari ghulul (pencurian aset publik), hirabah (perampokan harta orang lain), risywah (suap), khiyanat (khianat), mukabarah/ghasab (pemindahan aset secara tidak sah), sariqah (pencurian), intikhab (pengutilan aset), sampai aklu suht (memakan barang haram). Dengan landasan fiqhiyah dan metodologi Ushul Fiqh yang cukup kuat, menyebut koruptor sebagai kafir menjadi valid. Menyebut koruptor sebagai 'kafir' bisa menimbulkan dampak psikologis-keagamaan tertentu. Apalagi, Muhammadiyah dan NU dalam kajian fikihnya juga menyimpulkan: jika 'koruptor' itu beragama Islam, yang ketika ia meninggal dunia kelak, jenazahnya tidak perlu dishalatkan para pimpinan agama seperti ustaz, kiai, atau ulama umumnya. Koruptor yang kafir itu pun disebut terjauh dari surga dan, sebaliknya, bakal tenggelam ke dalam neraka. Na'udzu billah min dzalik. Oleh Azyumardi Azra Harian Republika, Kamis, 2 September 2010 Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIn Syarif Hidaytullah Jakarta www.uinjkt.ac.id |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar