Senin, 25 Oktober 2010

Menyoal Kembali Zakat Sebagai Pengurang Pajak

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhISc3Xudd-trvCbTyKjLYQHY8Jo3htSNa3TJiJEXNwP2LclgCunUfIdNOgce1WE5Z2Mxk3NUR7DDE0OPQj443jE0G4GGRzN_W9jLMEg2SAc03u9WWDp80Es1sb6JNyzBAj43hjyFqllk8/s1600/zakat2008.png
Ramadan telah berlalu. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi umat Islam dalam bulan suci itu adalah membayar zakat. Itu berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wajib zakat.
Karena jumlah pengumpulan zakat melalui BAZ (badan amil zakat) dan LAZ (lembaga amil zakat) di tanah air masih sangat kecil, akhir-akhir ini kembali muncul wacana untuk mengefektifkan pengumpulan zakat dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pembayaran pajak penghasilan atau tax credit.


Zakat dan Pajak

Meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu kewajiban yang mengikat dan kekuasaan yang menekan, di antara dua hal itu terdapat perbedaan penting. Pertama, zakat adalah ibadah, dan pajak merupakan kewajiban kepada negara. Kedua, nisab dan persentase zakat ditetapkan oleh syariat, sedangkan pajak ditentukan oleh ulil amri, serta merekalah yang menentukan. Ketiga, pajak berkaitan dengan hubungan antara warga dan negara.

Sedangkan zakat berkaitan dengan hubungan antara manusia dan Tuhan. Lalu, keempat, sasaran pajak terbatas, hanya target materi. Sedangkan zakat merupakan ibadah yang sekaligus pungutan.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 25 Tahun 2010 disebutkan, untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, boleh dikurangkan terhadap zakat atas penghasilan, yang nyata-nyata dibayar wajib pajak pribadi pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki pemeluk agama Islam kepada BAZ atau LAZ yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Meskipun sudah dituangkan dalam UU PPh terhadap pajak sebagai pengurang penghasilan bruto, yakni unsur yang dapat dibiayakan (deductible items), banyak kalangan yang menghendaki zakat menjadi faktor pengurang kewajiban pajak orang pribadi/badan usaha atau tax credit.


Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto atau Bagian dari Pajak?

Ide zakat sebagai pengurang pajak diusung Kementerian Agama dan beberapa organisasi massa Islam untuk dimasukkan ke RUU Zakat. Di Indonesia, dengan rumusan tersebut, bisa jadi potensi zakat mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, jika ide itu diterapkan, penerimaan pajak negara berkurang dalam jumlah yang hampir sama dan menimbulkan potensi restitusi (pengembalian pajak).
Lahirnya UU Nomor 38 Tahun 1999, tepatnya pada 23 September 1999, tentang Pengelolaan Zakat memang sedikit melegakan napas umat Islam di negeri ini. UU tersebut merupakan langkah maju. Sebab, sejak republik ini berdiri, sejak itu pula zakat terabaikan dalam konstitusi kenegaraan. Sebagai lembaga yang paling sah dan resmi mengelola zakat, pemerintah sadar bahwa selama ini telah menyia-nyiakan kesempatan.
Padahal, zakat memiliki potensi yang begitu besar, tapi hingga saat ini belum punya kekuatan apa pun dalam menangani masalah kemiskinan di negeri ini. Karena itu, sebagian kalangan mengatakan bahwa klausul zakat mengurangi pajak begitu penting.

Saat diundangkan, terdapat kendala dalam pelaksanaan UU No 38 Tahun 1999. Disebutkan dalam UU itu, zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan UU Pajak Penghasilan yang berlaku saat itu belum mencantumkan ketentuan yang mengatur perihal zakat. Meskipun, kemudian hal tersebut ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2000 (sekarang telah diamandemen menjadi UU Nomor 25 Tahun 2010) tentang Pajak Penghasilan yang diberlakukan mulai 2001.

Mengurangkan zakat dari penghasilan bruto wajib pajak tidak dipermasalahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, kewajiban pajak yang disetor dikurangi dengan zakat jelas-jelas punya pengertian dasar dan fiskal yang sangat berbeda.

Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo (Tempo Interaktif, 27 Agustus 2010) berkeberatan atas ide menjadikan zakat sebagai pengurang kewajiban pajak yang diusung sebagian kalangan dalam pembahasan RUU Pengelolaan Zakat. Dia menyebut dua alasan penolakan. Pertama, Undang-Undang Perpajakan sudah mengakomodasi kewajiban membayar zakat di kalangan umat Islam. Dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Nilai kewajiban pajak, lanjut dia, dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikurangi dengan faktor pengurang, termasuk zakat. Alasan kedua, zakat dianggap sebagai kewajiban religius, bukan kewajiban bernegara. Implikasinya, zakat dan pajak merupakan dua entitas yang berbeda sehingga harus ditarik secara terpisah. "Zakat itu urusan manusia dengan Tuhan," ujarnya.

Pada prinsipnya, saya setuju dengan pendapat Direktorat Jenderal Pajak, yakni zakat menjadi pengurang penghasilan bruto orang pribadi dan badan usaha, bukan pengurang pajak. Alasan pertama, yang menjadi basis perhitungan zakat adalah penghasilan, bukan setoran pajak. Jadi, pembayaran zakat dihitung dari besarnya penghasilan bruto. Prinsipnya, zakat merupakan bagian dari penghasilan bruto (deductible items), bukan pembayaran pajak (tax credit).

Kedua, pemberlakuan zakat penghasilan sebagai pengurang setoran pajak jelas akan berpengaruh langsung terhadap penerimaan pemerintah dari sektor pajak. Ditambah lagi, apabila diterapkan, tax credit bisa menimbulkan restitusi, yang proses administrasinya cukup rumit dan rawan.


UU Zakat Perlu Disempurnakan

Di samping menegaskan lagi kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto seperti amanah UU PPh dan UU Zakat, pengelolaan zakat, khususnya RUU Zakat, perlu menegaskan beberapa hal penting. Alasannya, pertama, UU No 17/2000 dan UU No 38/1999 belum konsisten dalam menampung seluruh aspek zakat. Dalam UU No 17/2000, dinyatakan yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak hanyalah zakat penghasilan. Padahal, pada saat yang sama, UU No 38/1999 menyebutkan bahwa zakat (tanpa embel-embel atas penghasilan) bisa dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Selain itu, sangat jelas, yang dimaksud zakat dalam UU No 38/1999 adalah semua harta yang wajib disisihkan oleh kaum muslimin sesuai dengan ketentuan agama. Antara lain, emas, perak, dan uang. Perdagangan dan perusahaan juga wajib dizakati. Begitu pula hasil pertanian, perkebunan, pertambangan, dan peternakan. Untuk pendapatan, jasa, serta rikaz, juga wajib dikeluarkan zakat.

Kedua, UU Zakat tidak menetapkan sanksi yang seimbang antara pengelola dan muzaki. Dikatakan dalam UU No 38/1999, pengelola zakat yang terbukti lalai tidak mencatat atau mencatat secara tidak benar harta zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30 juta. Idealnya, sanksi hukum tidak hanya dikenakan kepada pengelola zakat, tapi juga muzaki yang tidak melaksanakan kewajiban. Pemerintah juga perlu tetap mengukuhkan dan mengawasi LAZ yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat. Tujuannya, pengelolaan dana zakat bisa lebih profesional.

Anggito Abimanyu
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Jogjakarta

Sumber : Jawa Pos
Tanggal: 14 September 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar