Minggu, 24 Oktober 2010

Negara Bermasalah !

Mereka yang mengecam syariah dan Khilafah telah kehilangan akal, buta mata hatinya, mati nuraninya melihat bencana yang disebabkan sistem kapitalisme

Sering muncul pertanyaan, apakah kasus video mesum artis, merupakan pengalihan dari kasus-kasus besar? Mungkin juga benar. Atau negara kita ini memang negara yang bermasalah sehingga masalah demi masalah terus bergulir, bergantian tanpa henti. Sebelumnya, kasus Century demikian menghangat, tidak lama muncul perampok pajak milyaran rupiah Gayus Tambunan. 

Korupsi Arwana, rekening misterius jenderal polisi, pun menodai institusi penegak hukum ini. Jenderal bintang tiga Susno-sang whistle blower- yang tadinya diharapkan mengungkap lebih banyak lagi persoalan korupsi malah dibungkam dan diisolasi. 

Belum lagi tuntas, video mesum artis muncul menggegerkan. Video mesum menyebar massif lewat kecanggihan teknologi. Sebanyak 80 persen anak-anak, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengonsumsi perbuatan yang disebut dalam Alquran sebagai fahisyatan wa sa a sabilan (menjijikkan, hina dan seburuk-buruknya jalan ). 

Nyaris diam-diam di tengah hiruk pikuk sihir Piala Dunia 2010, TDL listrik pun dinaikkan dengan persetujuan DPR. Ironisnya, wakil rakyat ini justru menolak usulan listrik gratis untuk rakyat. Isu teroris pun terus bergulir. Tembak mati-tanpa proses pengadilan-yang diduga teroris, entah kebetulan atau tidak dilakukan terutama setiap kali presiden SBY akan keluar negeri. Tunggu saja masalah lain akan kembali bermunculan.

Parahnya, sebagian besar persoalan tidak tuntas, terkatung-katung. Kasus Century semakin gelap terutama setelah Sri Mulyan ’ditugaskan’ oleh negera menjadi pejabat Bank Dunia. Dari kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dipaparkan dalam diskusi di Jakarta, Minggu (27/6), sebanyak 20 kasus korupsi kelas kakap tidak jelas atau dipetieskan dan berpotensi diberhentikan diam-diam. Sementara itu, 41 kasus korupsi kepala daerah/DPR yang ditangani terhambat izin.

Video mesum artis pun oleh banyak pihak akan sulit diselesaikan. Pasalnya, UU sekuler yang ada memiliki banyak celah untuk ‘menyelamatkan’ sang pelaku dari jeratan hukum. Menurut KUHP, pelaku tidak bisa dikategorikan zina, karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan dengan status suami-istri. Jadi mereka baru bisa dikatakan berzina bila ada yang mengadukan. Juga tidak bisa disebut melanggar UU Pornografi bila perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat serta tidak bisa disebut melanggar UU ITE bila mereka tidak bermaksud mengedarkannya.

Untuk mengatasi semua ini tidak henti-hentinya kita menyerukan penegakan syariah Islam dan Khilafah. Syariah Islam yang bersumber dari Dzat Yang Maha Sempurna akan dengan tuntas menyelesaikan masalah ini. Sementara Khilafah adalah institusi politik yang akan menyatukan umat dan menerapkan syariah.

Sistem yang ada sekarang-sistem sekuler-mengerdilkan aturan Allah SWT hanya untuk persoalan individual, ritual atau moralitas. Para pengusung dan pemujanya malah mengelu-ulakan liberalisme yang melegalkan kemaksiatan. Bukankah liberalisme ekonomi yang justru memberikan jalan bagi penjajah untuk merampok kekayaan alam kita? 

Sangatlah mengherankan kalau terdapat segelintir pihak yang menolak penerapan syariah Islam dan Khilafah. Mereka membangun opini bahwa sistem Islam ini mengancam negara, meresahkan masyarakat dan stigma negatif lainnya. Bagaimana mungkin syariah yang mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) tiap individu rakyat, mewajibkan pendidikan dan kesehatan gratis bagi setiap rakyat baik muslim dan muslim dikatakan mengancam negara? 

Di mana letak mengancam negaranya, kalau syariah Islam dengan tegas mengatakan bahwa pemilikan umum (milkiyah ‘ammah) seperti air, listrik, adalah milik rakyat yang harusnya bisa dikonsumsi rakyat dengan murah? Apakah mengancam negara, kalau syariah Islam menyatakan barang-barang tambang yang jumlahnya melimpah seperti tambang emas, minyak, batu bara atau gas, adalah milik rakyat yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Syariah Islam juga dengan tegas menutup pintu penjajahan ekonomi dengan melarang tambang ini diserahkan kepada swasta apalagi asing. 

Sulit diterima akal dan fitrah manusia, kalau dikatakan sanksi yang tegas berdasarkan syariah terhadap pelaku pembunuhan sadis, pelaku pornografi dan porno aksi, pezina yang keji dan merusak masyarakat, pelaku pemerkosaan, koruptor, perampok harta negara, dikatakan mengancam rakyat. Pertanyaannya apakah kita tetap mempertahankan sistem kapitalisme sekuler dan liberal yang menjadi pangkal permasalahan krisis kita? Atau kita menggantikan dengan sistem Islam yang akan memberikan kebaikan bagi kita?
(Farid Wadjdi)
www.hizbut-tahrir.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar