Senin, 18 Oktober 2010

Sekilas Tentang Revisi Ushul Fiqh

Oleh: Ahmad Zain An Najah, MA

PENGANTAR 

Akhir-akhir ini, fenomena pembaharuan mencuat kepermukaan bersamaan dengan bermulanya era reformasi. Reformasi sekarang bukan terbatas pada reformasi pembangunan bangsa dengan memperbaiki ekonomi, kebudayaan, dan sosial saja, akan tetapi meluas dan menembus peradaban dan agama.

Berhubung dengan perkembangan zaman yang begitu pesat, dan terjadinya gesekan peradaban yang menglobal, khususnya pada era globalisasi, tentunya para agamis juga tertuntut untuk memperbaharuhi ajaran agamanya. Agama Islam yang ajarannya tentunya selalu luwes dan up to date dengan perkembangan zaman, yang sementara ini dinilai oleh sebagian kalangan masih bersifat kaku dan jumud.

Di berbagai tempat mulai tumbuh generasi yang mulai sadar akan arti reformasi dan tajdid. Mereka menginginkan pembumian ajaran Islam. Mereka mencoba menerapkan ajaran Islam dalam kontek lokal. Mereka juga berusaha menafsirkan pesan- pesan yang ada dalam Al Quran dan Al Hadits agar sesuai dengan keadaan yang ada.

Usaha- usaha tersebut patut disyukuri, karena sebagai seorang muslim tentunya menginginkan agar ajaran Islam ini mampu menghantarkan bangsa dan umat manusia ini kepada kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi perlu diingat bahwa untuk mencapai sebuah cita-cita dan tujuan, seseorang harus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan di tengah-tengah perjalanannya nanti. Dia harus menpersiapkan bekal dan modal, dia harus mempunyai pengetahuan tentang jalan yang dituju , sarana yang mengantarkannya, serta cara menggunakannya, sehingga tujuan yang dicita-citakan selama ini bisa tercapai. 

Jadi, modal semangat saja tidak cukup. Tanpa disertai dengan penguasaan ilmu yang mapan, usaha- usaha pembaharuan dan tajdid hanya akan menemui jalan buntu, bahkan sebaliknya, bukan tajdid dan penyegaran yang di dapat, akan tetapi justru kerusakan-lah yang terjadi. Begitu juga seorang dokter, yang ingin melakukan operasi pada pasiennya yang sedang menderita penyakit akut, dia harus mempunyai keahlian dan keilmuan yang matang tentang operasi dan penyakit yang diderita pasien tersebut. Tanpa itu, berarti dia telah bertindak sembrono , karena bisa mengakibatkan melayangnya nyawa pasien tersebut. Jika dokter tersebut mempunyai ilmu dan pengalaman yang mapan dan matang dan telah “ berusaha “ dengan sekuat tenaga dan secara sungguh- sungguh untuk menyelamatkan nyawa pasien, kemudian tiba-tiba berakhir dengan kematian, maka insya Allah, dokter tersebut akan mendapatkan pahala , karena kesungguhannya, walaupun dia tidak berhasil. Lain halnya, jika yang melakukan pembedahan adalah seorang petani, atau sopir taksi yang tidak mengetahui kedokteran dan ilmu bedah sama sekali, maka dia akan berdosa, bahkan mungkin akan dipenjara, karena gegabah dalam bertindak dan tidak mau menyerahkan urusan tersebut kepada para ahlinya.
 Begitulah kira-kira permisalan tentang pentingnya ilmu agama. Melakukan pembaharuan agama atau berfatwa tentang agama tanpa mempunyai bekal yang cukup dan tanpa mengindahkan aturan-aturan main yang telah disepakati oleh para ulama, tidak hanya menyebabkan kematian seseorang, tapi lebih dari itu, akan menjerumuskan masyarakat secara keseluruhan ke dalam pemahaman yang keliru dan berakibat fatal. 

Ushul Fiqh adalah salah satu ilmu yang sangat diperlukan oleh siapa saja yang mempunyai kepentingan di dalam proses pengambilan hukum dalam Syareat Islam. Seorang pembaharu agama dituntut untuk memahami ilmu ini dengan baik. Para ulama telah meletakkan ilmu Ushul Fiqih ini sebagai bekal untuk menjawab setiap permasalahan yang akan terus mencuat dan berkembang sesuai dengan perubahan waktu dan tempat. Jadi, Ushul Fiqih ini, selain telah mampu menjawab berbagai masalah yang terjadi pada masa silam dan pada saat ini, juga dipersiapkan untuk generasi masa depan. Ushul Fiqh ini adalah ilmu yang tidak pernah lekang dan rapuh sepanjang masa. 

Maka tidak berlebihan jika kita nyatakan bahwa ilmu Ushul Fiqih ini menduduki poros terdepan di dalam gerakan pembaharuan masa kini. Garda terdepan di dalam membela kepentingan umat dalam koridor ajaran agama Islam yang anggun dan penuh dengan rahmat dan berkah ini. Semoga tulisan sederhana ini, bisa dijadikan bekal awal di dalam melakukan reformasi dan pembaharuan di dalam segala bidang dan sektor kehidupan Bangsa dan Negara, karena semua itu tidak bisa terlepas dari ajaran Islam ini, semoga. 



MEREVISI ULANG KAJIAN USHUL FIQH 

Kenapa ushul fiqh perlu direvisi kembali ? Ya, karena Ushul Fiqh pertama kali dimunculkan sebagai salah satu bidang keilmuan pada abad kedua Hijriyah. Artinya ilmu ushul fiqh ini sudah berumur 13 abad lamanya.
Kalau kita telusuri perjalan dan perkembangan ushul fiqh dari waktu ke waktu selama 13 abad tersebut, ternyata telah terjadi perubahan-perubahan yang sangat mendasar, baik dari segi metodolgi penulisan , maupun dari segi materi pembahasan ushul fiqh itu sendiri. 

Kita dapati, umpamanya, Imam Syafi’ di dalam ” Ar Risalah ” –nya yang juga dikatagorikan sebagai peletak batu pertama dalam sejarah ushul fiqh, menulis tentang ushul fiqh dengan metodologi yang masih sangat sederhana dan jauh dari sistematis, namun isinya sangat padat dan berbobot. Kemudian buku “Ar Risalah ” yang masih sangat sederhana tersebut dikembangkan oleh ulama Syafi’yah, seperti Imam Haramain ( 478 H ) , Imam Ghozali ( 505 H ) , dan di susun secara lebih sitematis dan apik oleh Imam Fakhru Rozi ( 606 H ) .

Kemudian dikembangkan oleh Imam Qarafi ( 687 H ) dari ulama Malikiyah.
Di sisi lain, para ulama Hanafiyah, seperti Abu Mansur Al Maturidi ( 333 H ) , Abu Hasan Al Karkhi ( 340 H ) , Abu Bakar Al Jashos, Al- Dabusi ( 430 H ) Al Bazdawi, As Sarakhsi ( 483 H ) , dan An Nasfi ( 710 H ) telah menyusun ushul Fiqh dengan metodologi tersendiri. 

Disamping itu, terdapat beberapa ulama mutakhirin yang menulis ushul fiqh dengan cara menggabungkan dua metodologi di atas, seperti Imam Qarafi, Imam As Subki, Imam Ibnu Qoyim ( 751 H ) , Imam Syatibi, Imam Syaukani dan lain-lainya.
Kemudian pada abad ke 15 H sekarang ini, setelah melalui modifikasi dan perkembangan selama 13 abad lamanya, bermunculan buku- buku ushul fiqh yang metodogi penulisannya menggunakan pendekatan- pendekatan tertentu seperti pendekatan yang memudahkan para penuntut ilmu, atau yang menekankan pada penelitian, atau yang cenderung kepada studi komperatif , ataupun yang cenderung untuk mengambilkan fungsi awal ushul fiqh yang digunakan untuk memahami Al Qur’an dan Hadist. 

Tentunya, perkembangan – perkembangan tersebut tidak boleh berhenti sampai di situ saja. Kita sebagai insan akademis dituntut untuk tidak puas dengan apa yang telah dikembangkan oleh para ulama tersebut. Pembaharuan dan reformasi harus berjalan terus. Buku- buku turast yang telah ditulis oleh para pendahulu kita, tidak boleh kita pandang sebagai kitab suci yang tidak meninggalkan satu celah sedikitpun. Sehingga kita meng-agung-agungkan dan mendewakan di luar batas kewajaran serta tidak mau keluar dari apa yang telah ditulis oleh para pendahulu tersebut. Begitu juga sebaliknya, kitapun tidak boleh terlalu meremehkan turats-turast tersebut, dengan berdalih sebuah slogan yang berbunyi ” Haula Rijal wa Nahnu Rijal ” , ( Mereka adalah para tokoh kita pun para tokoh pada zaman ini ) . 

Posisi yang paling tepat adalah pada posisi pertengahan, artinya kita menghormati buku-buku turast tersebut, tetapi di dalam satu waktu kita harus kritis terhadap apa yang ditulis di dalamnya. Kritis dalam artian meninjau ulang kembali metodologi dan sistematis penulisan, kesesuaian materi dengan kondisi saat ini, pengembangan pada contoh –contoh materi , memaksimalkan peran ushul fiqih di dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi umat manusia pada abad ini, dan seterusnya.

Sebab-sebab itulah yang menuntut adanya pembaharuan ushul fiqh. Yaitu dengan membungkus kajian ushul fiqh dengan bingkai dan metodologi yang memihak kepada maslahat kehidupan manusia.
Kalau kita perhatikan, ternyata para ulama pendahulu kita, juga bersikap kritis terhadap karya- karya sebelumnya. 

Kita dapatkan umpamanya Imam Abu Mudhaffar al- Sam’ani yang meninggal tahun 489 H menulis di dalam bukunya ” Qawati’ al Adilah ” :
” Sepanjang hari saya meneliti karya-karya para ulama dalam bidang ushul fiqh ini, ternyata saya mendapatkan mayoritas dari mereka telah puas dengan menulis ilmu kalam dan untaian kata yang indah , sehingga tidak bisa menyentuh hakikat ushul fiqih yang sesuai dengan kebutuhan fiqh itu sendiri. Dan saya mendapatkan sebagian dari mereka terlalu bertele-tele, sehingga sering keluar dari metodologi para ahli Fiqh dalam banyak masalah, dan cenderung untuk memilih metodologi para ahli kalam yang sebenarnya tidak punya kepentingan dengan Fiqh dan masalah sekitarnya … ” 

Hal yang senada juga ditulis oleh Imam Syatibi di dalam ”Muwafaqat” (1/ 42) :
” Setiap masalah yang tertulis di dalam ushul fiqh dan tidak bisa dijadikan sandaran di dalam masalah-masalah fiqh atau adab-adab Islam , atau tidak bisa menopang keduanya, maka penyebutannya di dalam ushul fiqh hanya sia-sia belaka. ” 

Dalam buku yang sama ( 1/ 46 ) beliau juga menulis :
” Setiap masalah yang tidak bisa dijadikan dasar untuk beramal, maka menekuninya adalah sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya di dalam Syare’ah. Dan yang saya maksud beramal di sini adalah amal perbuatan hati dan anggota badan. ”
Begitu juga apa yang pernah disinggung oleh Al Isnawi ( 772 H ) bahwa sebagian masalah yang berhubungan dengan bahasa, sebenarnya kurang tepat jika diletakkan pada pembahasan ushul fiqh, bahkan permasalahan tersebut hanya akan menambah ruwet pembahasan di dalam ilmu ushul fiqh. Ibnu Rusyd ( 595 H ) di dalam ” Muhtasar Mustasfa ‘ juga mengungkapkan hal sama.

Prof . Dr. Ali Jum’ah -Mufti Mesir – yang konsen dalam ilmu Ushul Fiqh pernah mengritisi beberapa permasalahan yang muncul di dalam Ilmu Ushul Fiqh, beliau menulis dalam bukunya ( Aliyat Al Ijtihad ) hlm : 61 :
” Sesungguhnya sangat aneh sekali, kita dapatkan seorang yang menguasai ushul fiqh dan fiqh secara bersamaan, akan tetapi ternyata dia hanya menguasai ushul fiqh dalam pengajaran saja, tidak lebih dari itu, dan hanya mengetahui fiqh dalam ruang lingkup materi pelajaran saja, tidak leboh dari itu… Sesungguhnya kebanyakan buku-buku ushul fiqh telah membawa kita menjauhi dari fungsi ushul fiqh itu sendiri, dan mendorong kita untuk menjadikannya sebagai tujuan dari materi pelajaran itu sendiri, hanya akan menambah gelar bagi yang mengajar ushul fiqh sebagai ulama ushul . ”

Beliau juga menyatakan dalam (( Aliyat Al Ijtihad hlm ; 48 ) bahwa :
” Kita terus belajar sehingga menyelesaikan semua pembahasan di dalam ushul fiqh, bahkan diantara kita ada yang hafal matan…akan tetapi kita tidak mengetahui cara mengambil manfaat darinya, menggunakan dalil dan maksud dari dalil tersebut. ”

Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa ilmu ushul fiqh ini , benar- benar memerlukan pembaharuan dan revisi. Diantara masalah yang perlu kaji ulang dan revisi adalah sbb :
1. Penyederhanaan bahasa, terutama di dalam membuat defenisi.
2. Tidak terlalu membesarkan masalah yang diperselisihkan para ulama.
3. Membuang masalah-masalah yang tidak ada kaitannya dengan ushul fiqh, seperti beberapa masalah tentang bahasa, ilmu kalam, filsafat , mustholah hadits, kode etik perdebatan dan lain-lainnya.
4. Mengaplikasikan setiap masalah yang dibahas dengan contoh-contoh konkrit yang dibutuhkan di masyarakat .
5. Berusaha menggunakannya untuk memahami Al Qur’an dan hadist yang merupakan tujuan utama dari ilmu ushul fiqh itu sendiri.



PERAN USHUL FIQH DALAM PEMBAHARUAN 

Salah satu bentuk pembaharuan adalah memperbaharui kehidupan dan keadaan umat manusia ini dengan memaksimalkan peran ushul fiqh di dalam memecahkan beberapa problematika yang dihadapi masyarakat saat ini. Mungkin anda bertanya, mungkinkah hal itu ? bagaimana hubungan antara ushul fiqh dengan kehidupan kita ini ? 

Jawabannya adalah mungkin, dan hubungan antara keduanya akan bisa dilihat secara jelas, jika kita telah mempelajari ushul fiqh secara lebih sempurna. Harus kita ketahui bahwa Ilmu Ushul Fiqh bersifat luwes dan elastis, bisa menembus sekat-sekat ruangan dan waktu. Sehingga sangat mungkin untuk dikembangkan bebarengan dengan perkembangan zaman. 

Paling tidak ada dua hal yang menjadikan ushul fiqih sebagai sesuatu yang sangat penting pada zaman ini :
1. Teks-teks yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadist sangat terbatas, sedangkan kondisi selalu berubah dan berkembang. Hal ini menuntut adanya suatu bidang keilmuan yang membahas metodologi pembacaan teks yang sesuai tuntutan zaman. Metodologi tersebut ada di dalam Ushul Fiqh.
Imam Haramain ( 478 H ) pernah menyatakan di dalam bukunya Al Burhan ( hlm : 716 ) bahwa 90 % Fatwa yang dikeluarkan para sahabat dan tabi’in dan generasi sesudahnya berasal dari istinbath dan bukan berasal dari teks-teks agama secara langsung . Artinya Fatwa-fatwa yang dikeluarkan para ulama sepanjang zaman sebagian besar adalah dari hasil pengolahan ushul fiqh, dan hasil aplikasi ilmu ushul fiqh di dalam memecahkan problematika umat. 

2. Sebagian besar teks Al Qur’an dan Hadist , mempunyai banyak penafsiran, sehingga sangat memungkinkan untuk dijadikan sandaran hukum pada berbagai kondisi dan situasi.
Dari situ diharapkan, orang- orang yang menguasai ushul fiqh secara benar, untuk mampu memberikan hukum, atau bahkan solusi pada setiap permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia saat ini. Tanpa memahami ilmu ini, nampaknya sangat sulit untuk bisa melihat masalah secara obyektif dari kaca mata Syare’ah Islamiyah.

Dengan demikian, bagi siapa saja yang ingin memberikan kontribusi di dalam kehidupan yang nyata ini dan menyakini bahwa hanya Syare’ah Is;amiyah saja yang mampu membawa kemajuan spiritual dan material, wajib baginya mempelajari ushul fiqh ini secara lebih sempurna dan mengaplikasinnya di dalam kehidupan sehari- hari. 
Sumber: ahmadzain.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar