Selasa, 30 November 2010

Ijazah Karyawan Ditahan Perusahaan



Sejumlah eks karyawan toko yang menjual asesoris dan merchandise di Cianjur, Senin (11/10) datang ke DPRD Kab. Cianjur hendak mengadukan permasalahan yang tengah mereka hadapi. Mereka mengharapkan anggota dewan bisa membantu menyelesaikan masalah terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat sebelumnya bekerja.


Namun para eks karyawan kecewa ketika mereka datang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur tidak bisa bertemu dengan anggota Komisi IV yang membidangi permasalahan mereka. Sebab salah seorang petugas jaga di DPRD menyebutkan seluruh anggota Komisi IV tidak ada di tempat sedang melakukan kunjungan kerja ke Cianjur selatan.

Lukman, salah seorang kuasa hukum dari LBH Cianjur yang mengadvokasi eks karyawan sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Seharusnya tidak semua anggota komisi IV berangkat, paling tidak ada satu dua orang yang stand by di Dewan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat. "Harusnya ada perwakilan satu atau dua anggota yang mem-backup berada di kantor, jadi masyarakat yang datang bisa dilayani. Padahal kami berharap dari dewan bisa mengeluarkan rekomendasi agar ijazah asli mereka dapat segera dikembalikan oleh pihak perusahaan,” katanya.

Sementara terkait penahanan ijazah asli yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap para karyawannya maupun eks karyawan, Lukman menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2006. "Jadi tidak boleh perusahaan menahan ijazah asli pegawai, soalnya sama saja itu pelanggaran hak azasi manusia,” tegasnya.

Tindakan tersebut, menurut Lukman, sudah masuk dalam delik pidana bagi perusahaan atau pihak yang melakukannya. Apabila ada persoalan administrasi seharusnya diselesaikan dengan cara beradab tidak menggantung masa depan orang seperti menahan ijazah.

Untuk menyelesaikan permasalahan eks karyawan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, di antaranya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun tidak mendapat respon positif, sehingga datang ke dewan untuk meminta bantuan.

Sementara itu, eks karyawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Eks Karyawan berharap pihak perusahaan bisa segera mengambahkan ijazah asli mereka karena saat ini, status mereka bukan lagi sebagai kanawan perusahaan.

Ketua Forum Karyawan Erwin mengatakan, penahanan ijazah itu sebagai buntut adanya tunggakan hutang eks karyawan. Selama bekerja, setiap barang perusahaan yang hilang dibebankan kepada karyawan.

Ima Rahma (27), salah seorang eks karyawan mengatakan, selama bekerja, dirinya merasa heran karena dalam sebulan perusahaan mengaku kehilangan barang sebanyak 20.000 unit. Itu semua langsung dibebankan kepada karyawan. Akibatnya, para karyawan mempunyai utang antara Rp 800.000 sampai Rp 2 juta. Sementara gaji per bulannya hanya Rp 530.000.


Sumber: pikiran rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar