Rabu, 10 November 2010

Mengapa Islam Mengharamkan Babi?

Assalamu ‘alaikum wr.wb

Bapak Ust.Ahmad Sarwat,Lc yang dimuliakan Alloh,
Saya mempunyai kesulitan untuk menjawab pertanyaan anak saya yang baru berumur 6 tahun, dia menanyakan kenapa orang Islam diharamkan memakan daging babi sedangkan non muslim tidak.
Saya memberikan jawaban karena banyak mengandung penyakit dan binatang menjijikan tapi anak bertanya lagi, temennya banyak yang non muslim makan juga tidak sakit. Saya sudah tidak bisa jawab lagi.
Mohon bantuannya pak Ustadz untuk jawaban terhadap pertanyaan anak saya. Terima kasih. Wassalam wr. wb.

Wartanto

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kesempatan berdialog dengan anak anda seperti ini, justru anda bisa memanfaatkannya untuk menambah dan mengoreksi kesalahan dalam memahami agama kita dan agama lainnya.

Selama ini kita seringkali beranggapan bahwa agama lain membolehkan pemeluknya memakan daging babi. Padahal yang benar tidak demikian. Yang benar adalah bahwa daging babi itu termasuk makanan yang diharamkan buat pemeluk agama lain itu. Yaitu agama samawi yang turun dari Allah SWT untuk umat terdahulu, Kristen dan Yahudi.

Jadi sekalian saja dikoreksi pemahaman keliru anak anda, jelaskan bahwa babi itu bukan hanya haram buat umat Islam, tetapi juga haram buat umat Kristiani (Nasrani) dan juga Yahudi.

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا مَا قَصَصْنَا عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَـكِن كَانُواْ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. An-Nahl: 118)

Kalaupun sekarang mereka memakan babi, ketahuilah bahwa mereka sedang melakukan maksiat dan kemungkaran kepada Allah SWT. Sebab kitab suci yang turun kepada mereka dahulu, secara tegas mengharamkan babi. Lalu para pendeta dan rahib mereka melakukan tindakan jahat yang dicatat dalam tinta sejarah, yaitu mengubah ayat-ayat Allah SWT itu dan digadaikan dengan harga yang murah sekali.

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya:
Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 79)

Para rahib dan pendeta mereka telah mengubah ayat-ayat Taurat dan Injil yang turun dari langit dengan selera mereka sendiri. Apa yang telah dihalalkan Allah SWT, mereka haramkan. Sebaliknya, apa yang telah Allah SWT haramkan, justru mereka halalkan.

Lalu hasil penyelewengan terhadap perintah dan ayat-ayat Allah SWT kemudian diikuti secara takqlid buta oleh para pemeluk agamanya. Meski pun para pendeta dan rahib itu jelas-jelas merusak kesucian kitab suci, mengubah isinya, memutar-balikkan hukumnya bahkan menghapusnya dan menggantinya sesuai dengan hawa nafsu mereka sendiri. Peristiwa ini tercatat dalam sejarah dan hingga hari ini masih bisa dibaca oleh umat manusia.

Maka tindakan diam saja dari pemeluk agama itu, serta sikap mereka yang tidak mau menolak penyelewengan para pendeta itu, dikomentari oleh Nabi terakhir yang diutus kepada umat manusia, Rasulullah SAW, sebagai sikap “menyembah pendeta” dan menjadikan mereka sebagai “tuhan.” Jadi para pemeluk agama Kristen dan Yahudi dikatakan sebagai penyembah pendeta dan rahib mereka sendiri, meski tidak melakukan ruku’ dan sujud. Tetapi Allah SWT telah menyebutkan bahwa tindakan mereka itu tidak ada bedanya dengan menjadikan para rahib dan pendeta itu sebagai tuhan tandingan selain Allah SWT.

اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubah: 31)

Salah seorang shahabat nabi SAW yang dahulu pernah memeluk agama itu penasaran. Sebab sepanjang pengetahuannya, mereka memang tidak menyembah pendeta dan rahib. Maka Rasulullah SAW mengatakan bahwa sikap taqlid membabi buta atas penyelewengan para rahib adalah bentuk penuhanan kepada mereka. Ketika mereka mengubah isi Taurat dan Injil dengan hawa nafsu, itulah hakikat peribadatan kepada pemuka agama.

Kembali kepada pertanyaan anak anda, jawablah bahwa babi itu diharamkan oleh tiga agama: Islam, Yahudi dan Kristen. Tetapi para pendeta kedua agama itu memalsukan larangannya dan menggantinya dengan kehalalan versi mereka sendiri. Tetapi keharamannya tetap tidak berubah. Dan setiap pemeluk Kristen atau Yahudi yang memakan babi, tetap berdosa dan tetap disiksa di neraka atas semua pelanggaran syariat yang mereka lakukan.

Mengapa babi diharamkan oleh tiga agama?

Kalau kita mau konsekuen dengan sistem aqidah Islam sekaligus mengembalikan cara beraqidah yang benar, inilah kesempatannya. Sampaikan sejelas-jelasnya kepada anak anda, bahwa haram tidaknya suatu makanan atau perbuatan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan alasan logis yang dipahami manusia. Kalau pun ada hikmah, sifatnya hanya tambahan, sama sekali tidak berpengaruh kepada substansi hukumnya.

Inilah kesempatan bagi anda untuk menanamkan aqidah yang benar kepada anak anda. Katakan padanya, bahwa babi itu haram karena Allah SWT telah menetapkan keharamannya. Bukan hanya semata-mata karena mengandungcacing pita, bakteri, virus atau alasan apapun. Tetapi karena kita percaya kepada Allah SWT, juga karena kita percaya keaslian kitab suci, juga karena kita percaya kepada Rasulullah SAW, bahwa haramnya itu karena Allah SWT mengharamkannya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…(QS. Al-Maidah: 3)

Kalau alasan kita tidak makan babi hanya semata-mata alasan ilmiyah dan kesehatan, maka babi itu sudah halal hukumnya. Sebab di zaman sekarang ini sudah banyak ditemukan teknis memasak babi yang bisa mematikan semua jenis virus, bakteri dan cacing pita.

Demikian pula secara pisik, tidak ada bedanya antara ayam yang disembelih dengan mengucapkan basmalah dengan yang disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah. Secara fisik, keduanya bersih, suci, tidak kotor, bahkan tidak ada racun apapun. Tetapi di pandang dari sudut syariat, hukum keduanya berbeda. Yang satu halal karena disembelih dengan basmalah, sedangkan yang satunya haram, karena disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah.

Kalau agama yang kita jalani ini harus selalu dikembalikan kepada alasan-alasan yang bersifat kebendaan, ilmiyah atau aspek fisik semata, maka bubarlah agama ini. Padahal landasan agama itu adalah iman, yang berarti percaya kepada Allah SWT. Kalau Allah bilang merah, maka kita ikut bilang merah. Sebaliknya, kalau Allah bilang hitam, maka kita pun bilang hitam. Kita tidak akan memilih merah atau hitam, kecuali karena Allah yang menetapkan.

Mengapa kita harus bersikap demikian? Jawabnya adalah karena Allah SWT itu tuhan. Sebagai tuhan, tentu saja semua apapun yang ditetapkannnya harus kita patuhi tanpa reserve, tanpa ditunda, tanpa ditanya-tanyai sebabnya dan tanpa dimintai alasannya.

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban oran-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS. An-Nuur: 51)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : Eramuslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar