Jumat, 07 Januari 2011

Bebasnya Pejabat yang Terseret Kasus Gayus


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam pledoinya dihadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan Senin (3/1/2011) yang bertajuk "Indonesia Bersih....Polisi dan Jaksa Risih...Saya Tersisih...", ia mengungkapkan sejumlah hal. Menurut Gayus banyak orang tak bersalah justru diproses secara hukum. Sementara orang yang seharusnya bertanggungjawab tak diproses. Ia pun menyebut sejumlah nama.

1. Brigjend Edmond Ilyas, mantan Kepala Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam kasus korupsi dan pencucian uang 2009, Gayus diperiksa Edmon.

Saat itu, menurut Gayus, awalnya ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang konsultan pajak bernama Roberto Santonius. Namun, belakangan, status Roberto berubah menjadi saksi saja. "Perubahan saksi Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi adalah peran Edmon Ilyas," kata Gayus.

2. Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, mantan Kepala Unit Pencucian Uang di Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut Gayus, Pambudilah yang memberikan izin melakukan pemeriksaan di luar Bareskrim yakni di hotel Manhattan, Jakarta.

Pambudi lah yang memerintahkan dan mengizinkan penyidik Komisaris M Arafat Ernani dan AKP Sri Sumartini melakukan pemeriksaan tak lazim itu. Gayus mengaku mengucurkan Rp 5 miliar khusus untuk aparat polisi saat itu.

3. Cirus Sinaga. Jaksa yang tenar karena menjebloskan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ini sering disebut Pak Tua. Ia adalah Ketua tim Jaksa Peneliti kasus Gayus 2009 lalu.

Dalam sidang sebelumnya, Gayus pernah menyatakan Cirus merupakan teman baik Haposan, mantan pengacaranya. Otak-atik kasus ini pernah dibicarakan Haposan, Arafat dan Cirus di Hotel Sultan. Konspirasi inilah yang kemudian memunculkan ide penambahan pasal penggelapan dalam berkas Gayus. Pasal ini diperlukan agar kasus Gayus bisa ditangani Cirus.

4. Fadil Regan, anggota tim jaksa peneliti kasus Gayus. Selain ikut merancang konspirasi di Hotel Sultan, Fadil, kata Gayus, memerintahkan penyidik menambah pasal 372 dalam berkas Gayus. Menurut kesaksian AKP Sri Sumartini, Fadillah yang menelponnya dan kemudian memberikan perintah penambahan pasal itu.

Bertambah dan terus bertambah bukti kebobrokan peradilan Indonesia. Akankah Masyarakat Masih mempercayai hukuman yang berasal dari Manusia. Ia membuat hukumnya dan melanggarnya sendiri ? Berbahagialah orang yang percaya hukum Tuhan. Karena tak seorangpun berani merubah dari aslinya apalagi melanggarnya.

Perlukah Indonesia diganti Dengan Hukum Tuhan Itu? Jawabannya hanya ada 2 :
1. Tidak perlu, jika masyarakat masih ingin melihat makin hebatnya Kriminalitas
2. Sangat perlu sekali, Ini adalah analisa orang yang bukan cuma berakal, tetapi benar benar menggunakan akalnya.
 

Sumber: situslakalaka.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar