Rabu, 05 Januari 2011

ICW: Ada 10 Kejanggalan dalam Kasus Gayus

    
ICW: Ada 10 Kejanggalan dalam Kasus Gayus
tribunnews.com
Gayus tampak gemuk walau berkali-kali menghadapi sidang

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW), melihat banyak keganjilan di balik penanganan kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, di Mabes Polri. ICW menyatakan pesimistis kepolisian dapat menuntaskan kasus Gayus secara lengkap.

"Kasus Gayus sangat meragukan ditangani kepolisian, karena kasus ini bermasalah sebelumnya ditangani oleh kepolisian, ditambah aktor kejaksaan, yang berujung bebasnya Gayus. Kita harus waspada rekayasa jilid 2," tutur Kordinator Bidang Hukum ICW, Febrydiansyah, dalam acara jumpa pers yang digelar di Kantor Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (21/11/2010).

Menurut Peneliti Bidang Hukum ICW, Donal Fariz, setidaknya ada 10 kejanggalan, dalam penanganan kasus Gayus di Mabes Polri. Kejanggalan pertama, terangnya, Gayus dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara hanya sekitar Rp 570 juta, bukannya kasus utama yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar.

"Pemilihan PT SAT diduga merupakan sekenario kepolisian dan kejaksaan, untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di institusi kepolisian, dan kejaksaan," ujar Donal dalam kesempatan yang sama.

Kejanggalan kedua, adalah ketidak jelasannya perkembangan penanganan kasus rekening sebesar Rp 75 miliar milik Gayus. "Hingga saat ini, keberlanjutan pemeriksaan atas rekening lain milik Gayus dengan nominal mencapai Rp 75 miliar, menjadi tidak jelas, polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang secara nominal jauh lebih besar," ucapnya.

Kejanggalan lainnya terangnya adalah, belum diproses hukumnya, tiga perusahaan yang diduga menyuap Gayus, dengan jumlah total sebesar USD tiga juta, belum diproses hukumnya nama-nama oknum petinggi kepolisian yang disebut keterlibatannya dalam kasus Gayus oleh Gayus sendiri.

"Pihak kepolisian melokalisir kasus ini hanya sampai kepada perwira menengah yakni Kompol arafat dan AKP Sri sumartini, keduanya seolah-olah dijadikan tumbal dalam kasus tersebut," katanya.

ICW juga melihat adanya kejanggalan tidak diperiksanya pihak lain diluar Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manulang, sebagai tersangka kasus pajak SAT.
"Namun tidak menjerat atasan mereka yang sesungguhnya memiliki tanggungjawab lebih besar," serunya.

Perubahan status tersangka terhadap jaksa Cyrus Sinaga, menjadi saksi, juga dinilai ICW sebagai kejanggalan. ICW menduga telah terjadi kompromi penegak hukum untuk tidak menjerat pihak-pihak yang sebenarnya terlibat dalam kasus Gayus.

Selain itu, dilaporkannya Cyrus oleh kejaksaan ke kepolisian, atas bocornya rentut Gayus juga dipertanyakan. Pasalnya kejaksaan tidak melaporkan Cyrus atas dugaan menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk dihilangkannya pasal korupsi serta pencucian uang dalam dakwaan kasus sebelumnya.

Dirjen Pajak, juga menjadi sorotan oleh ICW. Mereka memiliki kesan Dirjen Pajak enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gayus karena beralasan menunggu novum baru.

Menurut Donal, kejanggalan juga Terlihat dari penolakan kepolisian untuk menyerahkan kasus Gayus ke KPK, dengan alasan pihak kepolisian masih bisa menanganinya, selain bisa kaburnya Gayus dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempatnya menjalani penahanan.

Sumber: tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar