Jumat, 28 Januari 2011

Pelarangan Jilbab di RS Delta Surya Sidoarjo

Korban Larangan Berjilbab di Sidoarjo Sujud Syukur
RS Delta Surya Sidoarjo

Larang Pakai Jilbab, RS Delta Surya Sidoarjo Ancam Pecat Bidan

Kasus pelarangan memakai jilbab kembali terjadi. Kali ini, seorang karyawan RS Delta Surya Sidoarjo, Jawa Timur mengakui dilarang memakai jilbab. Atas kejadian ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendesak Komnas HAM untuk turun tangan terkait pelarangan jilbab tersebut.

Pelarangan berjilbab ini, menurut LBH Surabaya, sudah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Kami menuntut kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas pelanggaran HAM di RS Delta Surya,” kata M Syaiful Aris Direktur LBH Surabaya di kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Selasa (25/1/2011).

Aris melanjutkan, pelarangan jilbab merupakan perwujudan pemasungan dan pelanggaran HAM serius. Karena jaminan berekspresi dan melaksanakan keyakinan agama dan kepercayaannya adalah bagian dari hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Hak ini, lanjut Aris, dilindungi secara tegas dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Ratifikasi Konvenan Hak Sipil Politik.

Selain itu, LBH Surabaya juga mencium upaya menyederhanakan masalah ini sebatas buruh dengan majikan. LBH menuding Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo sebagai aktornya.

“Upaya simpilfikasi dari Disnaker Sidoarjo ini tampak dengan mengatakan jika kasus ini adalah persoalan perselisihan ketenagakerjaan biasa dan bukannya menganggap sebagai persoalan pelanggaran normatif,” sebut Aris.

Selain mendesak agar Komnas HAM turun tangan, LBH Surabaya juga mendesak RS Delta Surya Sidoarjo untuk mencabut larangan berjilbab karena bertentangan dengan Undang-Undang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Hanifah seorang bidan yang sudah bekerja selama 7 tahun di RS Delta Surya Sidoarjo diancam dipecat dari Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo.

Pihak manajemen beralasan memakai jilbab saat bekerja, berarti sudah melanggar peraturan perusahaan soal seragam yang harus dikenakan saat bekerja.

Sejak pulang menunaikan ibadah haji pada 13 Desember lalu, Nurul membulatkan tekad memakai jilbab saat bekerja. Sebelumnya Nurul memang sudah mengenakan jilbab. Namun saat bekerja dia melepas jilbabnya karena terbentur oleh peraturan.

Bongkar pasang pakai jilbab itu pun sudah dilakukan Nurul sejak 7 tahun lalu.

Sumber: suarajabar.com


DPR RI Minta Pelarangan Jilbab di RS Delta Dihentikan

  

DPR RI menyatakan pelarangan jilbab di Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo, Jawa Timur untuk segera dihentikan. Segala bentuk larangan yang berkaitan dengan hak seseorang untuk melaksanakan kewajiban agama sesuai dengan ajaran dan keyakinan agamanya hendaknya dihentikan.

Kebijakan pelarangan atau membatasi karyawati Muslim untuk berjilbab merupakan tindakan diskriminatif. Pelarangan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam UU Ketenagakerjaan melarang pegawai memakai jilbab adalah pelanggaran HAM, sama halnya ketika memaksa non Islam untuk memakai jilbab.

Pelarangan jilbab juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Kebebasan Beragama dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya RS Delta Surya saja yang dipanggil, tetapi RS yang mempunyai kasus serupa juga dipanggil. Seperti RS Mitra Internasional Jatinegara.

Sumber:hasmi.org



Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Pelarangan Jilbab di RS Delta Dihentikan


















Zainut Tauhid Saadi, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyatakan pelarangan jilbab di Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo, Jawa Timur untuk segera dihentikan.

Pernyataan Zainut Tauhid disampaikan melalui sebuah pesan singkat (SMS), Rabu (26/1) sore.

“Segala bentuk larangan yang berkaitan dengan hak seseorang untuk melaksanakan kewajiban agama sesuai dengan ajaran dan keyakinan agamanya hendaknya dihentikan,” tulis Zainut Tauhid.

Menurut Tauhid dalam SMS nya, pelarangan jilbab itu bertentangan dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya Herlini Amran, anggota komisi VIII lain, juga menyuarakan hal yang sama. Menurutnya, kebijakan pelarangan atau membatasi karyawati Muslim untuk berjilbab merupakan tindakan diskriminatif. Pelarangan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

”Dalam UU Ketenagakerjaan melarang pegawai memakai jilbab adalah pelanggaran HAM, sama halnya ketika memaksa non Islam untuk memakai jilbab,” kata Herlini kepada hidayatullah.com, Rabu (26/1) pagi.

Pelarangan jilbab, kata Herlini, juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Kebebasan Beragama dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Agar kasus ini tak berulang kembali, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengusulkan agar Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pegawai RS maupun pihak RS.

”Tidak hanya RS Delta Surya saja yang dipanggil, tetapi RS yang mempunyai kasus serupa juga dipanggil. Seperti RS Mitra Internasional Jatinegara,” tandas Herlini. 

Sumber: al-islamu.com


DPRD Sidoarjo Desak RS. Delta Surya Cabut Larangan Jilbab

  
alt

















Komisi D DPRD Sidoarjo mendesak agar manajemen Rumah Sakit Delta Surya di Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo, Jawa Timur mencabut larangan pegawai perempuan memakai jilbab.
Aturan tersebut dianggap melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan sudah mencederai umat Islam.

Desakan itu disampaikan saat dengar pendapat antara Komisi D dengan jajaran manajemen RS Delta Surya, di Gedung DPRD Sidoarjo, Senin (24/1/2011).

“Aturan manajemen yang melarang pegawai memakai jilbab itu sudah melanggar undang-undang. Sehingga tidak bisa dibiarkan dan harus dicabut daripada nanti menimbulkan masalah apalagi sampai menimbulkan SARA,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Mahmud..

Dalam acara dengar pendapat di DPRD Sidoarjo manajemen RS Delta Surya diwakili Direktur Utama Dawam Wahab dan dua pejabat lainnya yaitu Harijono dan Irene. Sedangkan dari Komisi D, hampir semua anggota ikut hearing dan satu persatu mengajukan pertanyaan kepada pihak managemen.

Sayangnya dalam dengar pendapat tersebut, baik Dawam, Irene maupun Hariyono tidak bisa menjelaskan alasan kenapa pihak rumah sakit membuat aturan larangan pegawai memakai jilbab. Sebab, aturan itu sudah menjadi keputusan dewan pengurus dan sudah dikuti oleh HRD, pantukir, dan semua pegawai dengan mengenakan seragam yang sudah disediakan pihak rumah sakit.

Pihak manajemen yang tidak bisa mengemukakan alasan larangan memakai jilbab, membuat beberapa anggota Komisi D  marah dan kecewa. Hadi Subiyanto misalnya, dia mengaku kalau pegawai memakai jilbab tidak mengganggu pekerjaan untuk apa dilarang.

“Kenapa kok pihak rumah sakit tidak punya alasan. Kami menuntut agar larangan memakai jilbab bagi pegawai itu segara dicabut,” ujarnya.

Senada juga diungkapkan Usman, anggota Komisi D lainnya. Menurut politisi asal PKB tersebut, larangan memakai jilbab bagi pegawai itu tidak prosedural. Apalagi, masyarakat Sidoarjo adalah agamis yang harusnya menghormati kebebasan antar beragama.

“Ini tidak, di daerah agamis masih ada pelarangan memakai jilbab. Aturan yang dibuat RS Delta Surya itu sudah melanggar undang-undang diatasnya,” tegasnya.

Usman juga mendesak agar dalam pertemuan itu pula, pihak rumah sakit mencabut larangan pegawai memakai jilbab. Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh Dawam. “Kami minta waktu seminggu untuk memutuskan itu. Karena masih akan membicarakan masalah ini dengan Badan pengurus RS Delta Surya,” jawab Dawam.

Sumber: suara-islam.com 

 

Korban Larangan Berjilbab di Sidoarjo Sujud Syukur 

Korban pelarangan mengenakan jilbab di Rumah Sakit (RS) Delta Surya, Sidoarjo, Nurul Hanifah, melakukan sujud syukur setelah dikabulkan permintaanya untuk kembali mengenakan jilbab selama bekerja. "Saya bersyukur, karena perjuangan saya akhirnya tidak sia-sia dengan diperbolehkannya karyawan mengenakan jilbab saat bekerja," katanya setelah pertemuan tripartit bersama dengan manajemen RS Delta Surya di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Jumat. 

Ia mengemukakan, pihak rumah sakit sudah mengizinkan karyawannya untuk berjilbab tanpa harus minta izin manajemen terlebih dahulu. "Saya berterima lasih kepada Allah SWT dan juga teman-teman sepekerjaan yang ada di RS Delta Surya yang telah mendukung saya selama ini," katanya.


Saat ini, kata dia, persoalan antara dirinya dengan RS Delta Surya tinggal 75 persen karena masalah surat peringatan (SP) 1 dan 2 yang dikeluarkan RS Delta Surya masih harus didiskusikan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya M Syaiful Aris SH yang mendampingi korban mengatakan, kasus larangan berjilbab ini sudah selesai. "Saat ini kasus larangan berjilbab tersebut sudah menemukan jawaban yakni dengan diperbolehkannya karyawan untuk untuk mengenakan jilbab selama bekerja," katanya.

Ia menjelaskan, kasus pelarangan jilbab ini sebenarnya kasus zaman dulu alias 'jadul' (jaman dulu) yang berlangsung pada tahun 1980-an. "Berkaca dari kasus ini diharapkan menjadi pelajaran perusahan dan juga institusi di Jatim untuk memperhatikan kasus ini," katanya.

Menurut dia, tidak ada argumentasi yang jelas yang menyebutkan larangan berjilbab akan menurunkan produktivitas kerja. "Secara substansi mengenakan jilbab itu tidak berpengaruh pada kinerja seseorang, terutama pada bidang kesehatan seperti yang terjadi di Sidoarjo," katanya.

Sumber: republika.co.id


3 komentar: