Senin, 31 Januari 2011

Seberapa Sakti Cirus Sinaga (3): Siapa Pelindung Cirus Sinaga?


Gayus Tambunan 
 
Tidak disangka putusan bebas tanggal 12 Maret 2010 terhadap terdakwa Gayus Holomoan P. Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, berbuntut panjang. Beberapa penyidik Polri,  pengacara, hingga hakim akhirnya harus masuk bui.

Tapi ada satu yang membuat banyak kalangan merasa aneh. Keputusan itu ternyata tidak menyeret jaksa yang melakukan tuntutan. Padahal putusan bebas murni terhadap Gayus tidak lepas dari dakwaan jaksa yang sangat lemah. Saat itu Gayus hanya dituntut hukuman 1 tahun percobaan.

Pengadilan itu sendiri berjalan selama 3 bulan sejak 13 Januari 2010. Selama itu Gayus disidang sembilan kali dengan jumlah saksi sebanyak 15 orang. Jaksa penuntut umum Nasran Azis kala itu  menjerat Gayus dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Dakwaan kedua Gayus diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Sebenarnya putusan tersebut banyak menuai kecurigaan. Namun saat itu, majelis hakim PN Tangerang, Banten, M. Asnun, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan saat ingin dimintai keterangan terkait putusan tersebut rama-ramai menghindar.

Ketua majelis hakim M. Asnun usai memberikan vonis langsung berangkat umroh. Adapun Haran Tarigan tidak bersedia ditemui dengan alasan tidak sehat. Sementara Bambang Widiatmoko juga ikut-ikutan menghilang.

Keanehan ini baru santer terdengar ketika mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Susno Duadji, membeberkan masalah tersebut. Susno menyatakan menyebut kalau Gayus adalah makelar kasus (markus) pajak sebesar Rp 25 miliar. Berdasarkan keterangan Gayus, uang Rp 25 miliar itu dibagi-bagi ke sejumlah
penegak  hukum.

Setelah Susno buka mulut, jaringan mafia hukum dalam kasus Gayus pun mulai dijerat dan masuk penjara. Mereka adalah AKP Sri Sumartini, Komisaris Polisi Arafat Enanie, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, serta hakim M. Asnun.

Sementara dari kalangan jaksa tidak ada sama sekali yang terjerat. Padahal Cirus Sinaga, yang saat itu sebagai jaksa peneliti dalam kasus Gayus, sangat berperan besar dalam proses dakwaan ringan terhadap Gayus di PN Tangerang.

Cirus selaku jaksa peneliti dalam kasus Gayus berupaya melakukan pengaburan dakwaan. Misalnya dengan menambahkan delik penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Seharusnya, jika ada unsur penggelapan, seharusnya Gayus dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu menjelaskan mengenai penggelapan yang dilakukan pegawai negeri.

Sementara kalau menggunakan pasal 372 KUHP, itu untuk penggelapan yang dilakukan bukan oleh pegawai negeri. Alhasil, dakwaan korupsi akhirnya hilang dalam surat dakwaan Gayus. Yang tersisa hanya perkara pencucian uang dan penggelapan. Jangan heran jika kemudian Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkat peran Cirus juga dana Gayus sebesar Rp 24,6 miliar yang sebelumnya diblokir akhirnya dibuka. Pembukaan rekening Gayus itu karena adanya petunjuk dari jaksa Cirus Sinaga. Jaksa memberi petunjuk, kasus yang melibatkan Gayus tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman dalam kesaksiannya saat di persidangan mengaku pembukaan blokir uang Rp 24,6 miliar itu sesuai petunjuk Cirus, yakni uang yang bermasalah dalam kasus penggelapan hanya Rp 395 juta.

"Setelah dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap), jaksa memberi petunjuk, yang disita dan dijadikan barang bukti Rp 395 juta untuk tindak pidana penggelapan," jelas  Raja Erizman dalam kesaksiannya.

Nah,karena sudah P21, berdasarkan petunjuk Cirus, beberapa rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang sebelumnya diblokir penyidik, harus dibuka.

Oleh karena itu, menurut Raja Erizman, atas dasar petunjuk jaksa Cirus itu, ia pun menandatangani surat permintaan pembukaan rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan, yaitu korupsi dan pencucian uang. Surat itu disampaikan kepada pihak perbankan pada 26 November 2009.

Semua bantuan Cirus pada Gayus tentu saja tidak gratis. Gayus pernah memberi pengakuan saat diperiksa polisi bahwa dia memberikan uang kepada jaksa, polisi, hakim dan pengacara masing-masing Rp 5 miliar.

"Pengakuan Gayus Rp 5 miliar ke pengacara, Rp 5 miliar ke penyidik, Rp 5 miliar ke jaksa, dan Rp 5 miliar ke hakim," papar Ketua tim independen Polri Irjen Pol Mathius Salempang saat memenuhi panggilan Panja Penegakan Hukum DPR untuk membahas penanganan makelar kasus (markus) di tubuh Polri, Juni 2010.

Pia Akbar Nasution, salah satu kuasa hukum Gayus, sebelum sidang Gayus Rabu (24/11/2010) juga membuka uang yang diberikan pada jaksa sebanyak Rp 5 miliar. "Lima miliar untuk jaksa ini diduga larinya ke Cirus dan kawan-kawan," ujar Pia.

Memang belum diketahui berapa persisnya uang yang diterima Cirus. Uang Rp 5 miliar Gayus untuk jaksa kemungkinan dibagi dengan jaksa lainnya. Tapi tentunya bagian Cirus tidak kecil. Kejagung pada April tahun lalu juga menyelidiki kepemilikan rumah mewah Cirus di kampung halamannya Medan. Rumah itu dinilai seharga Rp 3-5 miliar.

Namun sekalipun sudah terang keterlibatan Cirus, jaksa senior ini tidak kunjung dijerat dalam kasus suap. Sekalipun berupaya dijerat, namun hanya dengan kasus pemalsuan rencana tuntutan kasus Gayus. Jangan heran kalau ada spekulasi yang mengatakan, ada orang kuat di belakang Cirus.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, penyelamatan Cirus menimbulkan tanda tanya besar. Cirus pernah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang menjerat Gayus. Namun, status tersangka itu kemudian diralat polisi dan ia hanya sebagai saksi. Karena itu ICW curiga adanya kekuatan besar di belakang Cirus.

Karena itu ICW meminta  penanganan kasus Gayus sebaiknya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hampir setahun kasus ini berjalan, kepolisian dinilai tidak menanganinya dengan maksimal.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mengkritik belum diusutnya Cirus dalam kasus suap Gayus. "Sampai sekarang polisi belum sentuh soal dia terima dana dari Gayus. Polisi
hanya berkuat pada soal rentut. Dan ini pun begitu lama," kritik Neta.

Neta pun yakin ada kekuatan sakti yang membuat polisi tidak tegas mengungkap kasus Cirus. "Kalau polisi tidak takut, polisi tidak punya beban, ya kita harap kapolri serius menuntaskan kasus Cirus. Segeralah cirus ditahan," tegas Neta.

Sumber: detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar