Jumat, 25 Februari 2011
Mafia Pajak Jauh Maha Dahsyat daripada Kasus Century
Kasus mafia pajak jauh lebih dahsyat ketimbang kasus Bank Century. Setiap tahun Indonesia merugi hingga Rp 360 triliun dalam kasus penyelewengan pajak.
"Dari 11 persen yang harusnya diterima Indonesia dari pemasukan pajak, yang ada hanya sekitar 6 persen. Atau bisa dikatakan setiap tahunnya Indonesia kehilangan sekitar Rp 360 triliun," ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin S Damanhuri.
Hal itu disampaikan Didin dalam Talk Show Perspektif Indonesia yang bertajuk 'Memberantas Mafia Pajak', di preesroom DPD RI, Senayan, Jumat (25/2/2011).
Menurutnya dari dana yang hilang itu, paling besar kembali ke perusahaan wajib
pajak dan sisanya ke para politisi dan terakhir ke para konsultan pajak.
"Saya contohkan dari Rp 1 triliun yang harusnya dibayar perusahaan wajib pajak, hanya Rp 300 miliar yang dibayarkan ke Dirjen Pajak. Sementara Rp 500 miliar dikembalikan ke perusahaan dan Rp 200 miliar sisanya diberikan ke konsultan pajak sebagai fee karena berhasil menekan biaya pajak perusahaan," imbuhnya.
Sehingga menurutnya wajar saja bila kasus mafia pajak terungkap maka negara ini tergoyang karena mafia pajak melibatkan banyak para pejabat tinggi negara dan telah dilakukan sejak lama. Untuk itulah menurut pria berkaca mata ini, kasus mafia pajak jauh maha dahsyat ketimbang kasus century.
"Saya akademisi yang terlepas hak angket bisa dilencengkan secara politis atau tidak. Tapi saya setuju dengan hak angket karena bisa lebih memudahkan pemetaan siapa saja yang berpotensi menyelewengkan pajak," tuturnya.
Sumber: www.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar