Jumat, 11 Maret 2011

Waduk Kedung Ombo yang Mencakup 3 Kabupaten

Waduk Kedung Ombo merupakan bendungan raksasa seluas 6.576 hektar yang areanya mencakup sebagian wilayah di tiga Kabupaten, yaitu; Sragen, Boyolali, dan Grobogan. Waduk yang membendung lima sungai itu terdiri dari wilayah perairan seluas 2.830 hektar dan 3.746 hektar lahan yang tidak tergenang air.
 


Lokasi obyek wisata Waduk Kedung Ombo yang menjadi andalan Sragen terletak di Kecamatan Sumberlawang, sekitar 30 km dari pusat kota. Selain disuguhi pemandangan nan indah, para pengunjung Waduk Kedung Ombo bisa menikmati wisata air, menumpang perahu motor bertualang mengunjungi pulau-pulau yang bermunculan di tengah waduk. Anda penyuka ikan bakar atau hobi mengail ikan? Jangan khawatir, di Waduk Kedung Ombo juga tersedia tempat pemancingan sekaligus warung yang menjajakan aneka makanan olahan berbahan ikan. Begitu turun dari kendaraan di area parkir, aroma wangi ikan yang dibakar atau digoreng langsung menyergap, mengundang selera makan.
       
Di kawasan Waduk Kedung Ombo, tepatnya di desa Ngargotirto, telah dibangun arena pacuan kuda dengan lintasan sepanjang 600 meter. Arena pacuan kuda yang diberi nama ‘Nyi Ageng Serang’ itu merupakan miniatur dari lapangan pacuan kuda Pulo Mas Jakarta. Pada bulan Desember 2006 silam di lokasi tersebut dilangsungkan kejuaraan pacuan kuda tingkat nasional memperebutkan piala Gubernur Jawa Tengah.

Potensi pengembangan obyek wisata adalah memperbanyak homestay yang menyatu dengan rumah penduduk, sehingga para wisatawan dapat tinggal lebih lama di kawasan Waduk Kedung Ombo. Adanya homestay membuat wisatawan dapat melihat dari dekat kehidupan sehari-hari masyarakat, dan bahkan menjalani kehidupan seperti penduduk lokal, selang beberapa waktu.
 
 
Investasi juga dapat ditanam di sektor perikanan darat dengan metode karamba dan dilengkapi restoran apung. Di bantaran seputar waduk, cocok untuk mengembangkan usaha agrobisnis buah-buahan dan sayur mayur. Selain dekat dengan sumber air yang diambil dari waduk, kualitas air waduk juga bersih dari polutan.


Kasus Kedung Ombo

Kasus Kedung Ombo adalah peristiwa penolakan penggusuran dan pemindahan lokasi pemukiman oleh warga karena tanahnya akan dijadikan waduk. Penolakan warga ini diakibatkan kecilnya jumlah ganti rugi yang diberikan.

Pada tahun 1985 pemerintah merencanakan membangun waduk baru di Jawa Tengah untuk pembangkit tenaga listrik berkekuatan 22,5 megawatt dan dapat menampung air untuk kebutuhan 70 hektar sawah disekitarnya. Waduk ini dinamakan Waduk Kedung Ombo. Pembangunan Waduk Kedung Ombo ini dibiayai USD 156 juta dari Bank Dunia, USD 25,2 juta dari Bank Exim Jepang, dan APBN, dimulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1989.

Waduk mulai diairi pada 14 Januari 1989. Menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan di 3 kabupaten, yaitu Sragen, Boyolali, Grobogan. Sebanyak 5268 keluarga kehilangan tanahnya akibat pembangunan waduk ini.

Ketika sebagian besar warga sudah meninggalkan desanya, masih tersisa 600 keluarga yang masih bertahan karena ganti rugi yang mereka terima sangat kecil. Mendagri Soeparjo Rustam menyatakan ganti rugi Rp 3.000,-/m², sementara warga dipaksa menerima Rp 250,-/m². Warga yang bertahan juga mengalami teror, intimidasi dan kekerasan fisik akibat perlawanan mereka terhadap proyek tersebut. Pemerintah memaksa warga pindah dengan tetap mengairi lokasi tersebut, akibatnya warga yang bertahan kemudian terpaksa tinggal ditengah-tengah genangan air.
 
 
 
Romo Mangun bersama Romo Sandyawan dan K.H. Hammam Ja'far, pengasuh pondok pesantren Pebelan Magelang mendampingi para warga yang masih bertahan di lokasi, dan membangun sekolah darurat untuk anak-anak, serta membangun sarana seperti rakit untuk transportasi warga yang sebagian desanya sudah menjadi danau.

Waduk ini akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto, tanggal 18 Mei 1991, dan warga tetap berjuang menuntut haknya atas ganti rugi tanah yang layak.

Tahun 2001, warga yang tergusur tersebut menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus Kedung Ombo dan melakukan negosiasi ulang untuk ganti-rugi tanah. Akan tetapi, Pemda Propinsi dan Kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi tanah sudah selesai. Pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 662 keluarga penuntut.

sumber:
wisatasolo.com
wikipedia.org
kedungombo.blogspot.com 
wisatabagus.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar