Selasa, 03 Mei 2011

Sejarah Singkat Metodologi Hadits

Sejarah Singkat Metodologi Hadits
Ilustrasi
 
 
Oleh: Syekh Suhaib Hassan *

Seiring berlalunya waktu, kian banyak perawi yang terlibat dalam setiap isnad (mata rantai sanad), sehingga situasi menuntut disiplin yang ketat dalam penerimaan hadits; aturan yang mengatur disiplin ini dikenal sebagai mustalah al-hadits (metodologi hadits).

Di antara para ahli hadits pada masa-masa awal, aturan dan kriteria yang mengatur studi hadits mereka sangat ketat. Namun sebagian terminologi mereka bervariasi dari satu orang ke orang lain, dan prinsip-prinsip mereka mulai ditulis secara sistematis, dan tersebar di berbagai kitab.

Misalnya, dalam Ar-Risalah-nya Asy-Syafi'i (wafat 204 H), kumpulan Sahih-nya Muslim (wafat 261 H) dan Al-Jami'-nya At-Tirmidzi (wafat 279 H). Banyak kriteria ulama hadits di masa awal, misalnya Al-Bukhari, yang disyarah oleh ulama-ulama setelahnya dengan sebuah studi yang hati-hati terkait perawi atau isnad, apakah diterima dan ditolak oleh mereka.

Salah satu tulisan awal yang mencoba mengulas metodologi hadits secara komprehensif, menggunakan terminologi yang standar (berlaku umum), adalah karya Ar-Ramahurmuzi (wafat 360 H). Kontribusi utama berikutnya adalah Ma'rifat Al-Ulum Al-Hadits oleh Al-Hakim (wafat 405 H), yang membedah 50 klasifikasi hadits, namun masih meninggalkan beberapa hal yang belum tersentuh.

Abu Nu'aim Al-Asbahani (wafat 430) kemudian menyempurnakan beberapa bagian pekerjaan Al-Hakim yang hilang. Setelah itu muncul Al-Kifayah fi Ilm Ar-Riwayah karya Al-Khatib Al-Baghdadi (wafat 463 H) dan yang sejumlah karya lain yang membahas masalah pengajaran dan pelajaran hadits. Para ulama selanjutnya dianggap sangat berhutang pada karya Al-Khatib ini.

Setelah kontribusi-kontribusi Qadi Iyad Al-Yahsubi (wafat 544 H) selanjutnya dan juga Abu Hafsh Al-Mayanji (wafat 580 H), muncullah studi-studi yang walaupun sederhana dalam ukuran, namun sangat komprehensif dalam metode penafsiran subyek yang menjadi referensi standar yang digunakan oleh ribuan sarjana dan mahasiswa hadits selama berabad-abad sampai hari ini.

Kitab Ulum Al-Hadits karya Abu Amr bin Utsman As-Salah (wafat 643 H) yang biasa dikenal dengan Muqaddimah Ibnu As-Salah misalnya, disusun saat ia mengajar di Darul Hadits (sekolah hadits) di beberapa kota di Suriah.

Beberapa kitab hadits yang kemudian ditulis berdasarkan karya Ibnu As-Salah antara lain; Al-Irsyad, sebuah ringkasan Muqaddimah, karya An-Nawawi (wafat 676 H), yang kemudian dirangkum dalam kitab Taqrib-nya. As-Suyuti (wafat 911 H) kemudian menyusun syarah yang berharga berdasarkan Taqrib dalam kitabnya, Tadrib Al-Rawi.

Kita-kitab Ulum Al-Hadits karya Ibnu Katsir (wafat 774 H); Al-Khulasah karya Al-Taibi (wafat 743 H.); Al-Minhal karya Badruddin bin Jamaah (wafat 733 H.); Al-Muqni' karya Ibnu Al-Mulaqqin (wafat 802 H); dan Mahasin Al-Istilah karya Al-Balqini (wafat 805 H), semuanya merupakan ringkasan-ringkasan Muqaddimah-nya Ibnu As-Salah.

Kitab Nukat karya Az-Zarkashi (wafat 794 H); At-Taqyid wal-Idah karya Al-Iraki (wafat 806 H), dan An-Nukat karya Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H), juga merupakan catatan-catatan lebih lanjut tentang poin-poin yang dibuat oleh Ibnu As-Salah.

Kitab Alfiyyat Al-Hadits yang ditulis oleh Al-Iraki, merupakan penulisan ulang Muqaddimah dalam bentuk puisi panjang, yang menjadi subjek beberapa kitab syarah selanjutnya—termasuk dua kitab yang ditulis sendiri oleh Al-Iraki—yaitu Fath al-Mughith karya As-Sakhawi (wafat 903 H); Qatar Ad Durar karya As-Suyuti dan Fath Al-Baqi yang ditulis oleh Syeikh Zakaria Al-Anshari (wafat 928 H).


* Syekh Suhaib Hassan adalah anggota Dewan Eropa Untuk Fatwa dan Riset


Sumber; www.republika.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar