Rabu, 21 September 2011

Albertina Ho Dimutasi, Pelemahan Pemberantasan Korupsi?

1316578593827514613
Albertina Ho/Admin (Kompas.com)


Anda masih ingat Hakim Albertina Ho yang pernah menangani persidangan kasus mafia pajak Gayus Tambunan? Hakim wanita yang tegas dan mampu mendikte para tersangka serta saksi untuk memberikan keterangan yang benar.

Hakim yang jadi momok mengerikan bagi para koruptor ini akan kita rindukan kehadirannya. Berdasarkan rilis berita metrotvnews.com hakim Albertina Ho resmi dimutasi ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung.

Hakim Albertina Ho sebelumnya adalah hakim PN Jakarta Selatan dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Satu hal yang sangat saya ingat tentang sepak terjang hakim Albertina adalah ketika dia berhasil membuat Jaksa Cirus Sinaga mati kutu. Cirus akhirnya mengakui kesalahannya dalam penanganan kasus Gayus dan sekarang ditahan oleh kepolisian. Cirus diduga telah sengaja mengubah perkara Gayus dari pidana khusus agar Gayus bisa diselamatkan.

Publik pasti merindukan kehadiran hakim wanita kelahiran Maluku Tenggara ini. Keputusannya atas perkara korupsi selalu menghasilkan hukuman maksimal. Jika hakim lain memberikan hukuman dibawah 5 tahun untuk koruptor, Albertina memberikan hukuman diatas itu. Gayus bahkan harus mendekam selama belasan tahun ketika melakukan kasasi.

Mutasi yang dilakukan kepada Albertina Ho, membuat saya jadi ragu atas pemberantasan korupsi di PN Jaksel. Albertina Ho seharusnya tetap dipertahankan supaya kasus korupsi besar tidak lewat begitu saja. Pemindahan Albertina Ho ke Sungai Liat tidak efektif. Apalagi kasus korupsi disana tidak sebanyak yang ada di Jakarta. Semoga apa yang saya takutkan tidak terjadi. Mungkinkah pemindahan Albertina sesuatu yang “direncanakan”? Saya harap tidak.

Palti Hutabarat

www.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar