Kamis, 13 Januari 2011

Bahasa Lisan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdIXJ5PpIXP1idqnmlpO2oyC1NfqOpH_OCQlHuLsD_hh1RUf9SUDl_XVBhdvixegTmM8mPTeMbYr1VjrZ6lxGuJS3BwAuf9ENNQwG0tgkrIi6ug4Png8dDTFJzyxGU9Ha6FauArYNxUyU/s1600/al-quran.jpg


Kemampuan berbicara adalah salah satu kelebihan yang Allah berikan kepada manusia, untuk berkomunikasi dan menyampaikan keinginan-keinginannya dengan sesama manusia. Ungkapan yang keluar dari mulut manusia bisa berupa ucapan baik, buruk, keji, dsb.

 
Agar kemampuan berbicara yang menjadi salah satu ciri manusia ini menjadi bermakna dan bernilai ibadah, Allah SWT menyerukan umat manusia untuk berkata baik dan menghindari perkataan buruk. Allah SWT berfirman :
“Dan katakan kepada hamba-hamba-Ku. “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar) sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” QS. 17: 53

”Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…” QS. 16:125

Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” HR. Muttafaq alaih

“ Takutlah pada neraka, walau dengan sebiji kurma. Jika kamu tidak punya maka dengan ucapan yang baik.“ Muttafaq alaih

“Ucapan yang baik adalah sedekah” HR. Muslim.



KEUTAMAAN DIAM

Bahaya yang ditimbulkan oleh mulut manusia sangat besar, dan tidak ada yang dapat menahannya kecuali diam. Oleh karena itu dalam agama kita dapatkan anjuran diam dan perintah pengendalian bicara. Sabda Nabi:

“ Barang siapa yang mampu menjamin kepadaku antara dua kumisnya (kumis dan jenggot), dan antara dua pahanya, saya jamin dia masuk sorga.” HR. Al Bukhariy

“Tidak akan istiqamah iman seorang hamba sehingga istiqamah hatinya. Dan tidak akan istiqamah hati seseorang sehingga istiqamah lisannya.” HR Ahmad

Ketika Rasulullah ditanya tentang perbuatan yang menyebabkan masuk surga, Rasul menjawab :
“Bertaqwa kepada Allah dan akhlaq mulia”. Dan ketika ditanya tentang penyebab masuk neraka, Rasul menjawab : “dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” HR. At Tirmidziy

Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa yang bisa menjaga mulutnya, Allah akan tutupi keburukannya.” HR. Abu Nuaim.

Ibnu Mas’ud berkata:
“Tidak ada sesuatupun yang perlu lebih lama aku penjarakan dari pada mulutku sendiri”

Abu Darda berkata :
“Perlakukan telinga dan mulutmu dengan obyektif. Sesungguhnya diciptakan dua telinga dan satu mulut, agar kamu lebih banyak mendengar dari pada berbicara."



MACAM-MACAM AFATUL-LISAN, PENYEBAB DAN TERAPINYA

Ucapan yang keluar dari mulut kita dapat dikategorikan dalam empat kelompok : murni membahayakan, ada bahaya dan manfaat, tidak membahayakan dan tidak menguntungkan, dan murni menguntungkan.

Ucapan yang murni membahayakan maka harus dijauhi, begitu juga yang mengandung bahaya dan manfaat. Sedangkan ucapan yang tidak ada untung ruginya maka itu adalah tindakan sia-sia, merugikan. Tinggallah yang keempat yaitu ucapan yang menguntungkan.

Berikut ini akan kita bahas afatul lisan dari yang paling tersembunyi sampai yang paling berbahaya.

Ada dua puluh macam bahaya lisan, yaitu :

1. Berbicara sesuatu yang tidak perlu
Rasulullah SAW bersabda :
“Di antara ciri kesempurnaan Islam seseorang adalah ketika ia mampu meninggalkan sesuatu yang tidak ia perlukan.” HR At Tirmidziy
Ucapan yang tidak perlu adalah ucapan yang seandainya anda diam tidak berdosa, dan tidak akan membahayakan diri maupun orang lain. Seperti menanyakan sesuatu yang tidak diperlukan. Contoh pertanyaan ke orang lain “apakah anda puasa, jika dijawab YA, membuat orang itu riya, jika dijawab TIDAK padahal ia puasa, maka dusta, jika diam tidak dijawab, dianggap tidak menghormati penanya. Jika menghindari pertanyaan itu dengan mengalihkan pembicaraan maka menyusahkan orang lain mencari – cari bahan, dst.

Penyakit ini disebabkan oleh keinginan kuat untuk mengetahui segala sesuatu. Atau basa-basi untuk menunjukkan perhatian dan kecintaan, atau sekedar mengisi waktu dengan cerita-cerita yang tidak berguna. Perbuatan ini termasuk dalam perbuatan tercela.

Terapinya adalah dengan menyadarkan bahwa waktu adalah modal yang paling berharga. Jika tidak dipergunakan secara efektif maka akan merugikan diri sendiri. selanjutnya menyadari bahwa setiap kata yang keluar dari mulut akan dimintai pertanggung jawabannya. ucapan yang keluar bisa menjadi tangga ke sorga atau jaring jebakan ke neraka. Secara aplikatif kita coba melatih diri senantiasa diam dari hal-hal yang tidak diperlukan.

2. Fudhulul-Kalam ( Berlebihan dalam berbicara)
Perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia mencakup pembicaraan yang tidak berguna, atau bicara sesuatu yang berguna namun melebihi kebutuhan yang secukupnya. Seperti sesuatu yang cukup dikatakan dengan satu kata, tetapi disampaikan dengan dua kata, maka kata yang kedua ini “fudhul” (kelebihan).
Firman Allah :
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat ma’ruf, atau perdamaian di antara manusia.” QS.4:114.

Rasulullah SAW bersabda :
“Beruntunglah orang yang dapat menahan kelebihan bicaranya, dan menginfakkan kelebihan hartanya.“ HR. Al Baghawiy.

Ibrahim At Taymiy berkata :
"Seorang mukmin ketika hendak berbicara, ia berfikir dahulu, jika bermanfaat dia ucapkan, dan jika tidak maka tidak diucapkan. Sedangkan orang fajir (durhaka) sesungguhnya lisannya mengalir saja”

Berkata Yazid ibn Abi Hubaib:
”Di antara fitnah orang alim adalah ketika ia lebih senang berbicara daripada mendengarkan. Jika orang lain sudah cukup berbicara, maka mendengarkan adalah keselamatan, dan dalam berbicara ada polesan, tambahan dan pengurangan."

3. Al Khaudhu fil bathil (Melibatkan diri dalam pembicaraan yang batil)
Pembicaraan yang batil adalah pembicaraan ma’siyat, seperti menceritakan tentang perempuan, perkumpulan selebritis, dsb, yang tidak terbilang jumlahnya. Pembicaraan seperti ini adalah perbuatan haram, yang akan membuat pelakunya binasa. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya ada seseorang yang berbicara dengan ucapan yang Allah murkai, ia tidak menduga akibatnya, lalu Allah catat itu dalam murka Allah hingga hari kiamat.” HR Ibn Majah.

“Orang yang paling banyak dosanya di hari kiamat adalah orang yang paling banyak terlibat dalam pembicaraan batil.” HR Ibnu Abiddunya.

Allah SWT menceritakan penghuni neraka. Ketika ditanya penyebabnya, mereka menjawab: “…dan adalah kami membicarakan yang batil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya.” QS. 74:45

Terhadap orang-orang yang memperolok-olokkan Al Qur’an, Allah SWT memperingatkan orang-orang beriman : ”…maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka.” QS. 4:140

4. Al Jidal (Berbantahan dan Perdebatan)
Perdebatan yang tercela adalah usaha menjatuhkan orang lain dengan menyerang dan mencela pembicaraannya, menganggapnya bodoh dan tidak akurat. Biasanya orang yang diserang merasa tidak suka, dan penyerang ingin menunjukkan kesalahan orang lain agar terlihat kelebihan dirinya.
Hal ini biasanya disebabkan oleh taraffu’ (rasa tinggi hati) karena kelebihan dan ilmunya, dengan menyerang kekurangan orang lain.

Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak akan tersesat suatu kaum setelah mereka mendapatkan hidayah Allah, kecuali mereka melakukan perdebatan.” HR. At Tirmidziy

Imam Malik bin Anas berkata :
“Perdebatan akan mengeraskan hati dan mewariskan kekesalan.”

5. Al Khusumah (pertengkaran)
Jika orang yang berdebat menyerang pendapat orang lain untuk menjatuhkan lawan dan mengangkat kelebihan dirinya. Maka al khusumah adalah sikap ingin menang dalam berbicara (ngotot) untuk memperoleh hak atau harta orang lain, yang bukan haknya. Sikap ini bisa merupakan reaksi atas orang lain, bisa juga dilakukan dari awal berbicara.

Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang bermusuhan dan suka bertengkar.” HR. Al Bukhariy

6. Taqa’ur fil-kalam (menekan ucapan)
Taqa’ur fil-kalam maksudnya adalah menfasih-fasihkan ucapan dengan mamaksakan diri bersyaja’ dan menekan-nekan suara, atau penggunaan kata-kata asing. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh dariku di hari kiamat, adalah orang-orang yang buruk akhlaknya di antara kamu, yaitu orang yang banyak bicara, menekan-nekan suara, dan menfasih-fasihkan kata”. HR. Ahmad

Tidak termasuk dalam hal ini adalah ungkapan para khatib dalam memberikan nasehat, selama tidak berlebihan atau penggunaan kata-kata asing yang membuat pendengar tidak memahaminya. Sebab tujuan utama dari khutbah adalah menggugah hati, dan merangsang pendengar untuk sadar. Di sinilah dibutuhkan bentuk-bentuk kata yang menyentuh.

7. Berkata keji, jorok dan caci maki
Berkata keji, jorok adalah pengungkapan sesuatu yang dianggap jorok/tabu dengan ungkapan vulgar, misalnya hal-hal yang berkaitan dengn seksual, dsb. Hal ini termasuk perbuatan tercela yang dilarang agama. Nabi bersabda :
“Jauhilah perbuatan keji. Karena sesungguhnya Allah tidak suka sesuatu yang keji dan perbuatan keji” dalam riwayat lain :”Surga itu haram bagi setiap orang yang keji”. HR. Ibnu Hibban
“Orang mukmin bukanlah orang yang suka menghujat, mengutuk, berkata keji dan jorok.” HR. At Tirmidziy.

Ada seorang A’rabiy (pedalaman) meminta wasiat kepada Nabi :
Sabda Nabi : “Bertaqwalah kepada Allah, jika ada orang yang mencela kekuranganmu, maka jangan kau balas dengan mencela kekurangannya. Maka dosanya ada padanya dan pahalanya ada padamu. Dan janganlah kamu mencaci maki siapapun. Kata A’rabiy tadi : “Sejak itu saya tidak pernah lagi mencaci maki orang”. HR. Ahmad.

“Termasuk dalam dosa besar adalah mencaci maki orang tua sendiri” Para sahabat bertanya : “Bagaimana seseorang mencaci maki orang tua sendiri ? Jawab Nabi: “Dia mencaci maki orang tua orang lain, lalu orang itu berbalik mencaci maki orang tuanya”. HR. Ahmad.

Perkataan keji dan jorok disebabkan oleh kondisi jiwa yang kotor, yang menyakiti orang lain, atau karena kebiasaan diri akibat pergaulan dengan orang-orang fasik (penuh dosa) atau orang-orang durhaka lainnya.

8. La’nat (kutukan)
Penyebab munculnya kutukan pada sesama manusia biasanya adalah satu dari tiga sifat berikut ini, yaitu : kufur, bid’ah dan fasik. Dan tingkatan kutukannya adalah sebagai berikut :

a. Kutukan dengan menggunakan sifat umum, seperti : semoga Allah mengutuk orang kafir, ahli bid’ah dan orang-orang fasik.

b. Kutukan dengan sifat yang lebih khusus, seperti: semoga kutukan Allah ditimpakan kepada kaum Yahudi, Nasrani dan Majusi, dsb.

c. Kutukan kepada orang tertentu, seperti : si fulan la’natullah. Hal ini sangat berbahaya kecuali kepada orang-orang tertentu yang telah Allah berikan kutukan seperti Fir’aun, Abu Lahab, dsb. Dan orang-orang selain yang Allah tentukan itu masih memiliki kemungkinan lain

Kutukan yang ditujukan kepada binatang, benda mati , atau orang tertentu yang tidak Allah tentukan kutukannya, maka itu adalah perbuatan tercela yang haus dijauhi.
Sabda Nabi :
“ Orang beriman bukanlah orang yang suka mengutuk.” HR At Tirmidziy

“Janganlah kamu saling mengutuk dengan kutukan Allah, murka-Nya maupun jahanam.” HR. At Tirmidziy.

“Sesungguhnya orang-orang yang saling mengutuk tidak akan mendapatkan syafaat dan menjadi saksi di hari kiamat.” HR. Muslim

9. Ghina’ (nyanyian) dan Syi’r (syair)
Syair adalah ungkapan yang jika baik isinya maka baik nilainya, dan jika buruk isinya buruk pula nilainya. Hanya saja tajarrud ( menfokuskan diri) untuk hanya bersyair adalah perbuatan tercela. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya memenuhi rongga dengan nanah, lebih baik dari pada memenuhinya dengan syair.” HR Muslim.

Said Hawa mengarahkan hadits ini pada syair-syair yang bermuatan buruk.
Bersyair secara umum bukanlah perbuatan terlarang jika di dalamnya tidak terdapat ungkapan yang buruk. Buktinya Rasulullah pernah memerintahkan Hassan bin Tsabit untuk bersyair melawan syairnya orang kafir.

10. Al Mazah (Sendau gurau)
Secara umum mazah adalah perbuatan tercela yang dilarang agama, kecuali sebagian kecil saja yang diperbolehkan. Sebab dalam gurauan sering kali terdapat kebohongan, atau pembodohan teman. Gurauan yang diperbolehkan adalah gurauan yang baik, tidak berdusta/berbohong, tidak menyakiti orang lain, tidak berlebihan dan tidak menjadi kebiasaan. Seperti gurauan Nabi dengan istri dan para sahabatnya.

Kebiasaan bergurau akan membawa seseorang pada perbuatan yang kurang berguna. Disamping itu kebiasaan ini akan menurunkan kewibawaan.

Umar bin Khatthab berkata :
“Barang siapa yang banyak bercanda, maka ia akan diremehkan/dianggap hina”.

Said ibn al Ash berkata kepada anaknya :
“Wahai anakku, janganlah bercanda dengan orang mulia, maka ia akan dendam kepadamu, jangan pula bercanda dengan bawahan maka nanti akan melawanmu”

11. As Sukhriyyah (Ejekan) dan Istihza’( cemoohan)
Sukhriyyah berarti meremehkan orang lain dengan mengingatkan aib/kekurangannya untuk ditertawakan, baik dengan cerita lisan atau peragaan di hadapannya. Jika dilakukan tidak di hadapan orang yang bersangkutan disebut ghibah (bergunjing).

Perbuatan ini terlarang dalam agama. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik dari mereka yang mengolok-olok dan janganlah pula wanita-wanita mengolok-olok wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita yang diolok-olok itu lebih baik dari yang mengolok-olok. “ QS. 49:11

Muadz bin Jabal ra. berkata : Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Barang siapa yang mencela dosa saudaranya yang telah bertaubat, maka ia tidak akan mati sebelum melakukannya.” HR. At Tirmidziy

12. Menyebarkan rahasia
Menyebarkan rahasia adalah perbuatan terlarang. Karena ia akan mengecewakan orang lain, meremehkan hak sahabat dan orang yang dikenali. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya orang yang paling buruk tempatnya di hari kiamat, adalah orang laki-laki yang telah menggauli istrinya, kemudian ia ceritakan rahasianya”. HR. Muslim

13. Janji palsu
Mulut sering kali cepat berjanji, kemudian hati mengoreksi dan memutuskan tidak memenuhi janji itu. Sikap ini menjadi pertanda kemunafikan seseorang.

Firman Allah :  
“Wahai orang-orang beriman tepatilah janji…” QS 5:1

Pujian Allah SWT pada Nabi Ismail as:  
“Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya..” QS 19:54

Rasulullah SAW bersabda :
“Ada tiga hal yang jika ada pada seseorang maka dia adalah munafiq, meskipun puasa, shalat, dan mengaku muslim. Jika berbicara dusta, jika berjanji ingkar, dan jika dipercaya khiyanat.” Muttafaq alaih dari Abu Hurairah

14. Bohong dalam berbicara dan bersumpah
Berbohong dalam hal ini adalah dosa yang paling buruk dan cacat yang paling busuk. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya berbohong akan menyeret orang untuk curang. Dan kecurangan akan menyeret orang ke neraka. Dan sesungguhnya seseorang yang berbohong akan terus berbohong hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai pembohong.” Muttafaq alaih.

“Ada tiga golongan yang Allah tidak akan menegur dan memandangnya di hari kiamat, yaitu : orang yang membangkit-bangkit pemberian, orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang memanjangkan kain sarungnya.” HR Muslim.

“Celaka orang berbicara dusta untuk ditertawakan orang, celaka dia, celaka dia.” HR Abu Dawud dan At Tirmidziy

15. Ghibah (Bergunjing)
Ghibah adalah perbuatan tercela yang dilarang agama. Rasulullah pernah bertanya kepada para
sahabat tentang arti ghibah. Jawab para sahabat: ”Hanya Allah dan Rasul-Nya yang mengetahui”. Sabda Nabi: 
“ghibah adalah menceritakan sesuatu dari saudaramu, yang jika ia mendengarnya ia tidak menyukainya.” Para sahabat bertanya : “Jika yang diceritakan itu memang ada? Jawab Nabi : ”Jika memang ada itulah ghibah, jika tidak ada maka kamu telah mengada-ada” HR Muslim.
Al Qur’an menyebut perbuatan ini sebagai memakan daging saudara sendiri (QS. 49:12)

Ghibah bisa terjadi dengan berbagai macam cara, tidak hanya ucapan, bisa juga tulisan, peragaan. dsb.


Hal-hal yang mendorong terjadinya ghibah adalah hal-hal berikut ini :
1. Melampiaskan kekesalan/kemarahan
2. Menyenangkan teman atau partisipasi bicara/cerita
3. Merasa akan dikritik atau dcela orang lain, sehingga orang yang dianggap hendak mencela itu jatuh lebih dahulu.
4. Membersihkan diri dari keterikatan tertentu
5. Keinginan untuk bergaya dan berbangga, dengan mencela lainnya
6. Hasad/iri dengan orang lain
7. Bercanda dan bergurau, sekedar mengisi waktu
8. Menghina dan meremehkan orang lain


Terapi ghibah sebagaimana terapi penyakit akhlak lainnya yaitu dengan ilmu dan amal.
Secara umum ilmu yang menyadarkan bahwa ghibah itu berhadapan dengan murka Allah. Kemudian mencari sebab apa yang mendorongnya melakukan itu. Sebab pada umumnya penyakit itu akan mudah sembuh dengan meotong penyebabnya.


Menceritakan kekurangan orang lain dapat dibenarkan jika terdapat alasan berikut ini:
1. Mengadukan kezaliman orang lain kepada qadhi
2. Meminta bantuan untuk merubah kemunkaran
3. Meminta fatwa,seperti yang dilakukan istri Abu Sufyan pada Nabi.
4. Memperingatkan kaum muslimin atas keburukan seseorang
5. Orang yang dikenali dengan julukan buruknya, seperti al a’raj (pincang), dst.
6. Orang yang diceritakan aibnya, melakukan itu dengan terang-terangan (mujahir)

Hal-hal penting yang harus dilakukan seseorang yang telah berbuat ghibah adalah :
1. Menyesali perbuatan ghibahnya itu
2. Bertaubat, tidak akan mengualnginya lagi
3. Meminta maaf/dihalalkan dari orang yang digunjingkan.
16. Namimah (adu domba), Namimah adalah menyampaika pembicaraan seseorang kepada orang lain
17. Perkataan yang berlidah dua
18. Menyanjung
19. Kurang cermat dalam berbicara (asal bunyi)
20. Melibatkan diri secara bodoh pada beberapa pengetahuan dan pertanyaan yang menyulitkan

Sumber: Koleksi Tazkhirah Di FB

Tokoh Lintas Agama Beber 18 Kebohongan Pemerintah

Sejumlah tokoh lintas agama, pemuda, dan LSM membeber kebohongan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (10/11) kemarin. Para tokoh lintas agama yang hadir dalam acara itu antara lain Syafii Ma’arif, Andreas Yewangoe, Din Syamsuddin, D. Situmorang, Bikkhu Pannyavaro, KH Salahuddin Wahid (Gus Solah), Romo Benny Susetyo, dan I Nyoman Udayana Sangging. Selain itu sejumlah tokoh pemuda dan LSM juga hadir dalam acara tersebut untuk membacakan pernyataan para tokoh lintas agama.

Mereka menyatakan, hingga detik ini kantong-kantong kemiskinan sangat mudah ditemukan di tanah air. Maraknya perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menyebabkan kemiskinan tersebut kian bertambah akut. Kenyataan itu merupakan sebuah pengkhianatan pemerintah yang harus segera dihentikan.

“Kami mengimbau kepada elemen bangsa, khususnya pemerintah, untuk menghentikan segala bentuk kebohongan publik,” kata Romo Benny Susetyo saat membacakan pernyataan bersama tokoh lintas agama tersebut.

Selain itu, para tokoh lintas agama sepakat, bahwa sistem ekonomi neo liberalisme yang dijalankan pemerintah telah gagal meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 5,8 persen. Sebab rakyat kecil tidak pernah merasakan keadilan dari pertumbuhan ekonomi semu itu. “Ini berlawanan dengan tuntutan Pasal 33 UUD 1945,” lanjut Romo Benny.

Ekonomi Indonesia, kata Romo Benny, sudah keluar dari jalur Undang-Undang Dasar (UUD). Kecenderungan pasar bebas dalam sistem ekonomi Indonesia dinilai sebagai pengkhianatan terhadap pembukaan UUD 1945. Kondisi tersebut, lanjutnya, diperburuk oleh sikap pemerintah yang masih mengedepankan pencitraan. “Dan, terindikasi berpura-pura, tidak satu antara kata dan perbuatan,” katanya.

Pemerintah, selama ini dinilai hanya berpura-pura dalam menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), memberantas korupsi, serta menjaga lingkungan hidup, dan kekayaan Indonesia. “Marilah kita canangkan tahun 2011 ini sebagai tahun perlawanan kebohongan,” pungkas Romo Benny.


Kebohongan 2010

Selain menyampaikan pernyataan terkait sembilan kebohongan lama pemerintah, para tokoh lintas agama dan pemuda membacakan sembilan kebohongan baru pemerintah yang terjadi sepanjang 2010. Sembilan kebohongan baru pemerintah itu berkenaan dengan kebebasan beragama; kebebasan pers; perlindungan terhadap TKI—pekerja migran; transparansi pemerintahan, pemberantasan korupsi; pengusutan rekening mencurigakan (gendut) perwira Polisi; politik yang bersih, santun, beretika; kasus mafia hukum yang salah satunya adalah kasus Gayus H Tambunan; dan terkait kedaulatan NKRI.

Salah seorang pemuda, Riza Damanik, dalam kesempatan itu menyampaikan, kebohongan pertama pemerintah adalah saat presiden berpidato pada 17 Agustus 2010 yang isinya menjunjung tinggi pluralisme, toleransi, dan kebebasan beragama. Padahal kenyataannya, janji tersebut tidak terpenuhi.

Sepanjang 2010 terjadi 33 penyerangan fisik atas nama agama. “Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan 2009 terjadi 40 kasus kekerasan ormas, 2010 menjadi 49 kasus,” katanya.

Kebohongan kedua, terkait kebebasan pers. Presiden menjanjikan jaminan terhadap kebebasan pers dan kepolisian berjanji akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap insan pers. “Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat selama 2010 kasus kekerasan pers sebanyak 66 kasus meningkat dari 2009 yang 56 kasus,” kata Riza.

Ketiga, kebohongan terkait perlindungan terhadap TKI atau pekerja migran. Presiden berjanji akan melengkapi TKI dengan telepon genggam agar tidak terjadi ketertutupan informasi, namun nyatanya, telepon genggam tidak juga diberikan dan memorandum untuk melindungi para TKI tidak juga dilakukan.

Keempat, terkait transparansi pemerintahan, dibacakan aktivis pemuda Stefanus Gusma. Isinya menyebutkan Presiden SBY menyatakan bahwa kepindahan mantan menteri keuangan Sri Mulyani ke Bank Dunia adalah atas dasar permintaan Bank Dunia. Namun, di sebuah media nasional diungkapkan bahwa kepindahan Sri Mulyani sesungguhnya merupakan paksaan dari presiden.�Seorang pejabat Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Sri Mulyani tidak pernah berniat mengundurkan diri.

Kelima, lanjut Gusma, terkait pemberantasan korupsi. Presiden berkali-kali berjanji akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi di Indonesia. “Namun, riset ICW, dari pernyataan SBY yang mendukung korupsi hanya 24 persen yang terlaksana,” katanya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar melanjutkan, kebohongan keenam pemerintah adalah tentang pengusutan rekening gendut para pewira Polri. Presiden menginstruksikan jika ada pelanggaran hukum, yang terkait harus diberikan sanksi. Jika tidak, Kapolri harus menjelaskan kepada masyarakat.

Namun kenyataannya, kata Haris, sampai saat ini baik masalah rekening gendut maupun pelaku penganiayaan aktivis ICW, Tama S Langkan masih misterius. “Bahkan 7 Agustus 2010 dan 29 Desember 2010 dua Kapolri mengatakan kasus ini ditutup,” katanya.

Kebohongan ketujuh, Presiden menjanjikan politik yang bersih, santun, dan beretika. Padahal kenyataannya, lanjut Haris, hingga kini, Andi Nurpati masih menjadi pengurus Partai Demokrat meskipun sudah diberhentikan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).�”Andi Nurpati melanggar peraturan KPU,” imbuhnya.

Kedelapan, lanjut aktivis ICW, Tama S Langkun, terkait kasus mafia hukum. Kapolri Jenderal Timur Pradopo berjanji menyelesaikan kasus pelesiran terdakwa mafia pajak Gayus H Tambunan dalam 10 hari. Tapi kenyataannya tidak ada keterangan pers tentang hal tersebut.

“Kapan Gayus keluar, pergi naik apa, dengan siapa, aktivitasnya, sekarang malah mencuat kasus baru, Gayus pelesir ke luar negeri,” kata Tama.

Dan kesembilan, kebohongan pemerintah menyangkut kedaulatan NKRI. Pada 1 September di Mabes TNI Cilangkap Presiden menyampaikan bahwa perlakuan tidak patut terhadap tiga petugas KKP sedang diusut. Pemerintah Malaysia sedang menginvestigasi masalah tersebut. “Tapi sampai saat ini tidak pernah diumumkan penjelasan atau hasil investigas apa pun,” pungkas Tama.

Sumber: www.dutamasyarakat.com

Daftar Pasar di Surabaya



Pasar Ampel
Pasar Ampel
Pasar
Jl. Ampel Masjid No. 53
Surabaya Timur/Semampir
 
 

Pasar Baru Wadung Asri
Pasar Baru Wadung Asri
-
Jl. Raya Wadung Asri Waru Sidoarjo
Surabaya Selatan/Tenggilis Mejoyo
 
 

Pasar Blauran Baru
Pasar Blauran Baru
-
Jl. Kranggan Surabaya (Depan BG Junction)
Surabaya Utara/Bubutan
 
 

Pasar Citraraya
Pasar Citraraya
-
Jl. G-Walk Citra Raya
Surabaya Barat/Lakarsantri
 
 

Pasar Genteng
Pasar Genteng
-
Jl. Genteng Besar
Surabaya Timur/Bubutan
 
 

Pasar Kapasan
Pasar Kapasan
-
Jl. Kapasan
Surabaya Timur/Simokerto
No. Telepon: 3716113
 

Pasar Kayoon
Pasar Kayoon
-
Jl. Kayoon
Surabaya Timur/Gubeng
 
 

Pasar Surya ( Pasar Bunga Bratang)
Pasar Surya ( Pasar Bunga Bratang)
Bunga
Jl. Raya Bratang Binangun No. 10
Surabaya Selatan/Gubeng
No. Telepon: 5043451
 





Sumber: kapanlagi.com

Daftar Supermarket di Surabaya


Aneka Jaya Swalayan Mur & Baut
Aneka Jaya Swalayan Mur & Baut
Baut Dan Mur
Jl. Semarang No. 116
Surabaya Utara/Bubutan
 
 

Cafe Glass
Cafe Glass
Alat-Alat Rumah Tangga
Jl. Dharmahusada No. 66
Surabaya Timur/Tambaksari
No. Telepon: 5944730, 5951228
 

Carrefour Ngagel
Carrefour Ngagel
Jl. Ngagel Jaya No. 85-90
Surabaya Timur/Gubeng
No. Telepon: 5040697
 
 

Destara Swalayan
Destara Swalayan
-
Jl. Dharmahusada Indah No. D-5
Surabaya Timur/Tambaksari
No. Telepon: 5916655
 

Giant Hypermarket
Giant Hypermarket
-
Jl. Arif Rahman Hakim No. 155
Surabaya Timur/Sukolilo
No. Telepon: 5991665
 

Giant Hypermarket
Giant Hypermarket
-
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 73
Surabaya Selatan/Wonocolo
No. Telepon: 8476138
 

Hypermarket
Hypermart
-
Jl. Puncak Indah Lontar No. 2 Supermall Pakuwon Indah
Surabaya Barat/Sambikerep
No. Telepon: 7390222
 

Ibm Swalayan
IBM Swalayan
Minimarket
Jl. Demak No. 259
Surabaya Utara/Bubutan
No. Telepon: 3577219
 

Js Plaza
JS Plaza
-
Jl. Jemursari No. 71
Surabaya Selatan/Tenggilis Mejoyo
No. Telepon: 8477248
 

Papaya Supermarket
Papaya Supermarket
-
Jl. Darmo Permai Selatan No. 3
Surabaya Barat/Sukomanunggal
No. Telepon: 7310990
 

Sinar Supermarket
Sinar Supermarket
-
Jl. Bintoro No. 160-163
Surabaya Pusat/Tegalsari
 
 

Reedo Swalayan
Reedo Swalayan
-
Jl. Gayung Kebonsari Tengah No. 2
Surabaya Barat/Gayungan
No. Telepon: 8291333
 

Sinar Supermarket
Sinar Supermarket
-
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No. 3
Surabaya Barat/Sukomanunggal
No. Telepon: 7325631
 

Super Kitchen
Super Kitchen
Alat-Alat Rumah Tangga
Jl. Dharmahusada No. 186
Surabaya Timur/Tambaksari
No. Telepon: 5993661
 

Swalayan Palapa
Swalayan Palapa
-
Jl. Adityawarman No. 41
Surabaya Barat/Sawahan
No. Telepon: 5684189
 

Ufo Supermarket
UFO Supermarket
-
Jl. Embong Malang No. 39-43
Surabaya Utara/Bubutan
No. Telepon: 5329638, 5329641
 

Vanilla Toserba
Vanilla Toserba
-
Jl. Darmo Indah Timur Blok G No. 47
Surabaya Barat/Sambikerep
No. Telepon: 7317564
 

Vida Swalayan
Vida Swalayan
-
Jl. Mayjend Sungkono Bl 6 No. 12
Surabaya Barat/Sawahan
No. Telepon: 5671603, 5671605
 


Sumber: kapanlagi.com


Daftar Mall di Surabaya

Bg Junction
BG Junction
-
Jl. Bubutan No. 1-7
Surabaya Utara/Bubutan
No. Telepon: 5472333, 5472111
 

East Point
East Point
-
Jl. Kapas Krampung No. 45
Surabaya Timur/Tambaksari
No. Telepon: 3554567
 

Galaxy Mall
Galaxy Mall
-
Jl. Dharmahusada Timur No. 37
Surabaya Timur/Tambaksari
No. Telepon: 5937100
 

Hi Tech Mall (pt. Sasana Boga)
Hi Tech Mall (PT. Sasana Boga)
-
Jl. Kusuma Bangsa No. 116-118
Surabaya Timur/Bubutan
No. Telepon: 5316557
 

Itc Mega Grosir
ITC Mega Grosir
-
Jl. Gembong No. 20-30
Surabaya Timur/Genteng
No. Telepon: 3722222
 

Jembatan Merah Plaza
Jembatan Merah Plaza
-
Jl. Rajawali, Surabaya ( Lokasi Seberang Hotel Ibi)
Surabaya Utara/Krembangan
No. Telepon: 3556515
 

Mangga Dua
Mangga Dua
-
Jl. Jagir Wonokromo No. 100
Surabaya Selatan/Wonocolo
No. Telepon: 8437777
 

Maspion Square
Maspion Square
-
Jl. Jend Ahmad Yani No. 73
Surabaya Selatan/Wonocolo
No. Telepon: 8477555
 

Pasar Atum
Pasar Atum
Jl. Bunguran No. 45
Surabaya Timur/Simokerto
No. Telepon: 3551995
 
 

Plaza Marina
Plaza Marina
-
Jl. Raya Margorejo Indah XVII No. 2-4
Surabaya/Margorejo
No. Telepon: 5315088
 

Royal Plaza
Royal Plaza
-
Jl. Raya Ahmad Yani No. 16-18
Surabaya Selatan/Wonokromo
No. Telepon: 8270866
 

Sogo Dept. Store
SOGO Dept. Store
-
Jl. Embong Malang No. 7-21
Surabaya Timur/Bubutan
No. Telepon: 5324555
 

Supermall Pakuwon Indah
Supermall Pakuwon Indah
-
Jl. Raya Puncak Indah Lontar 2
Surabaya Barat/Lakarsantri
No. Telepon: 7393888
 

Surabaya Plaza
Surabaya Plaza
-
Jl. Pemuda No. 31-37
Surabaya Timur/Genteng
No. Telepon: 5315088
 

Surabaya Town Square
Surabaya Town Square
-
Jl. Raya Adtyawarman No. 55
Surabaya Barat/Wonokromo
No. Telepon: 5610222
 

Tunjungan Center
Tunjungan Center
-
Jl. Tunjungan No. 1
Surabaya Utara/Bubutan
No. Telepon: 5342882
 

Tunjungan Plaza
Tunjungan Plaza
-
Jl. Basuki Rachmat No. 8-12
Surabaya Timur/Gubeng
No. Telepon: 5311088
 

World Trade Center
 World Trade Center
-
Jl. Pemuda No. 26-31
Surabaya Pusat/Genteng
No. Telepon: 5319310
 



Sumber: kapanlagi.com

Tol Tengah Kota Surabaya, Sebuah Perdebatan yang Tidak Konstektual


A. UNGKAPAN KEPRIHATINAN

Pewacanaan tentang tol tengah Surabaya yang diangkat oleh sejumlah politisi dan kemudian menjadi headline beberapa media lokal di Surabaya telah menjadi lahan perdebatan tajam yang tidak mengerucut pada satu pemikiran dan ide solutif. Substansi yang diperbincangkan semakin lama semakin tidak kontekstual karena hanya memandang dalam perspektif yang sempit dan tekstual dalam bingkai inward looking dimana pada akhirnya yang menonjol adalah perspektif kepemihakan, setuju atau menolak tol tengah. Publikpun cenderung terbawa oleh polarisasi kepemihakan ini karena tingginya intensitas penetrasi pemberitaan oleh media yang memfasilitasi pemikiran tekstual yang diusung oleh sejumlah kalangan tertentu. Debat tol tengah kota selama ini yang hanya berkutat pada aspek teknis dan mikro cenderung mengkerdilkan makna pengembangan wilayah. Wacana tol tengah kota Surabaya perlu diposisikan secara benar dan kontekstual dalam bingkai outward looking agar publik mendapatkan informasi yang akurat serta agar perdebatan yang berkembang dapat diarahkan menuju diskusi yang diharapkan dapat mensintesakan konvergensi pemikiran yang relevan, rasional, dan tentunya akademis


B. FUNGSI DAN PERAN SURABAYA DALAM KONSTELASI NASIONAL DAN REGIONAL

Perdebatan tentang tol tengah kota Surabaya tidak bisa begitu saja melewatkan peran dan fungsi kota Surabaya dalam konstelasi nasional dan regional. Beberapa atribut tentang fungsi dan peran Surabaya sudah lama mencuat di berbagai forum dan media, antara lain sebagai kota terbesar ke 2 setelah Jakarta, pusat pengembangan dan pelayanan Bagian Timur Indonesia, kota metropolitan, sentra pengembangan wilayah Gerbangkertosusila sekaligus Surabaya Metropolitan Area, dan lainnya. Dalam draft RTRW Jawa Timur malah digagas peluang pengembangan kota Surabaya sebagai megapolitan bersama kota Malang (Megasuma).

Secara juridis formal dan spasial, fungsi dan peran Surabaya (dan wilayah perkotaan di GKS) telah ditetapkan dalam PP 26 tahun 2008 tentang RTRWN sebagai salah satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Propinsi Jawa Timur. PKN didefinisikan secara formal sebagai kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.

Penetapan Surabaya sebagai PKN membawa konsekuensi bahwa kota Surabaya tidak dapat dipandang dalam perspektif lokal atau internal semata, ini karena Surabaya memiliki fungsi dan peran sebagai agent of development dalam konstelasi nasional dan regional. Implikasinya, Surabaya tidak saja mampu melayani kegiatan sosial ekonomi dan budaya warganya saja, tapi juga dituntut handal dalam memfasilitasi kegiatan kota dalam konteks nasional dan regional.


C. ARUS BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN TANJUNG PERAK DAN SEKITARNYA

Meningkatnya kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan peti kemas dan Tanjung Perak tidak bisa dipungkiri secara tidak langsung akan berpengaruh pada pergerakan lalu lintas barang yang melalui jaringan jalan regional di kota, baik lalu lintas yang menuju maupun lalu lintas yang meninggalkan pelabuhan.


Gambar 1. PENINGKATAN VOLUME BONGKAR MUAT CONTAINER DI PELABUHAN PETI KEMAS MENURUT PERKIRAAN JICA
tol-tengah-1.jpg
Sumber : JICA, 2007

Untuk angkutan container ini, Pelindo (2004) sendiri juga telah melakukan prediksi bahwa pada tahun 2025 volume bongkar muat akan melonjak menjadi lebih kurang 5 juta TEU’s (skenario pesimis) dan lebih kurang 22 juta TEU’s (skenario optimis). Angka-angka ini melebihi kapasitas terpasang saat ini yang hanya sekitar 2 juta TEU’s (Gambar 2.)


Gambar 2. PENINGKATAN VOLUME BONGKAR MUAT CONTAINER DI PELABUHAN PETI KEMAS MENURUT PERKIRAAN PELINDO
tol-tengah-2.jpg

Volume bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Perak juga diprediksikan meningkat tajam. Pelindo (2004) memperkirakan volume bongkar muat barang pada tahun 2025 menjadi sekitar 56 juta ton (Gambar 3.), sedangkan Bappeprov Jatim (2007) memperkirakan pada tahun 2020 menjadi sekitar 65 juta ton (Gambar 4.). Angka-angka ini sangat jauh diatas kapasitas terpasang pelabuhan saat ini yang hanya 30 juta ton.


Gambar 3. DATA DAN PERKIRAAN VOLUME BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN TANJUNG PERAK OLEH PELINDO
tol-tengah-3.jpg
Sumber : Pelindo, 2004


Gambar 4. DATA DAN PERKIRAAN VOLUME BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN TANJUNG PERAK OLEH BAPPEPROV JAWA TIMUR
tol-tengah-4.jpg
Sumber : Bappeprov, 2007

Kondisi bongkar muat barang di kedua pelabuhan tersebut di atas tentunya  akan mempengaruhi posisi dan peran Surabaya dalam konstelasi regional (SMA). Karena akses menuju dan dari pelabuhan sudah barang tentu melalui wilayah kota Surabaya, maka tentunya Surabaya harus menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kebutuhan tersebut, khususnya akses berupa jalan dengan kualifikasi fungsi arteri primer.


D. ARUS TRANSPORTASI BARANG DALAM KONTEKS REGIONAL MELALUI JARINGAN JALAN

Arus lalu lintas komoditas dalam konteks regional yang menggunakan angkutan darat, baik dari wilayah hinterland menuju Surabaya dan sebaliknya, menunjukkan angka yang tinggi saat ini. Dari survey yang dilakukan oleh JICA tahun 2010, terdapat paling tidak 10 komoditas utama yang menjadi obyek transaksi ekonomi regional, yaitu pasir, pakan hewan, beras, pupuk, baja, gula, kertas, semen, kayu, dan komoditas lainnya. Total volume komoditas yang ditransaksikan antara Surabaya dengan hinterlandnya mencapai 36.576.036 kg/hari, terdiri atas 21.600.056 kg/hari masuk ke Surabaya dan 14.975.980 kg/hari keluar Surabaya. Kondisi ini dapat dilihat pada Gambar 5.


Gambar 5. VOLUME PERGERAKAN BARANG YANG MASUK DAN KELUAR SURABAYA
tol-tengah-5.jpg
Sumber : JICA, 2010 (diolah)

Saat ini transaksi ekonomi regional diakomodasi melalui 2 jalur jalan tol yaitu tol Surabaya – Gresik yang menampung arus pergerakan komoditas dari dan ke hinterland di sisi Barat Surabaya dan tol Surabaya – Porong yang menampung arus pergerakan komoditas dari dan ke hinterland di sisi Selatan dan Timur Surabaya. Traffic counting yang dilakukan oleh JICA menunjukkan bahwa kendaraan angkutan barang mendominasi volume lalu lintas di 3 ruas tol yang diamati, masing-masing 75,44% untuk ruas Dupak – Gresik, 59,95% untuk ruas Dupak – Perak, dan 50,86% untuk ruas Dupak – Porong, seperti ditunjukkan pada Gambar 6.


Gambar 6. DISTRIBUSI VOLUME LALU LINTAS YANG MELALUI JALAN TOL DALAM KOTA SURABAYA MENURUT JENIS KENDARAAN
tol-tengah-6.jpg
Sumber : JICA, 2010 (diolah)

Dari hasil traffic counting yang dilakukan JICA diatas, rata-rata tingkat layanan jalan tol yang direpresentasikan oleh rasio antara volume lalu lintas (V) dengan kapasitas jalan tol (C, diasumsikan 3600 smp/jam) di tiga ruas berbeda adalah seperti pada Tabel 1.


Tabel 1. RATA-RATA TINGKAT LAYANAN JALAN TOL DI SMA
tol-tengah-tabel-1.jpg
Sumber: JICA, 2010 (diolah)

Dari data tersebut terlihat bahwa tingkat layanan jalan pada ruas Dupak – Perak dan Dupak – Porong sudah berada pada angka yang rendah, masing-masing 0,84 dan 0,91. Angka tingkat layanan jalan tol ini belum mempertimbangkan fluktuasi lalu lintas per jam.

Apabila informasi fluktuasi lalu lintas per jam di 3 ruas jalan tol di atas diakomodasi, maka angka tingkat layanan jalan tol pada jam puncak sudah melampaui angka 1 yang artinya sudah sangat buruk. Gambar 7 (kiri) menjelaskan kondisi tersebut pada saat ini, sementara Gambar 7 (kanan) menunjukkan perkiraan tingkat layanan jalan tol pada 20 tahun mendatang apabila tidak ada penambahan kapasitas jalan.


Gambar 7. TINGKAT LAYANAN JALAN TOL DI SMA PADA JAM PUNCAK
tol-tengah-7.jpg
Sumber : JICA, 2010


E. APAKAH TOL TENGAH KOTA SOLUTIF ?

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut di atas, maka di wilayah SMA perlu ada peningkatan kapasitas jalan untuk menampung lalu lintas komoditas ekonomi regional yang; mau tidak mau, akan melalui kota Surabaya karena destinasi utamanya adalah pelabuhan Tanjung Perak. Meningkatkan kapasitas jalan tol dalam kota yang ada sekarang di Surabaya hampir tidak mungkin karena langkanya lahan. Alternatif yang paling mungkin adalah membangun jalan tol baru, baik untuk ruas Barat (Surabaya – Gresik) maupun ruas Selatan (Surabaya – Waru). Karena alasan inilah maka Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur waktu itu mengusulkan tol tengah untuk memfasilitasi (peningkatan) pergerakan barang pada ruas Perak – Waru, yang sekarang menjadi bahan perdebatan publik. Kalaupun kemudian saat ini Pemerintah Kota Surabaya mencabut kembali usulannya untuk membangun tol tengah dengan alasan bahwa masalah lalu lintas di dalam wilayah kota Surabaya akan diatasi dengan solusi lain (pembenahan struktur jalan, mengembangkan angkutan publik massal, membangun frontage road, dll), itu adalah persoalan yang berbeda konteks.

Saat ini Pemerintah Kota Surabaya sedang mengusulkan jalan lingkar Timur dan jalan lingkar Barat sebagai bagian dari komponen struktur jalan kota seperti ditunjukkan pada Gambar 8.


Gambar 8. RENCANA STRUKTUR JALAN KOTA SURABAYA MENURUT DRAFT RTRW SURABAYA
tol-tengah-8.jpg
Sumber : Bappeko Surabaya, 2010

Secara fungsional, kedua ruas jalan ini berpeluang untuk diusulkan sebagai alternatif jalan regional yang menghubungkan antara Surabaya (Tanjung Perak) dengan wilayah hinterland sisi Barat Daya, Selatan, dan Timur via Waru. Secara administratif dalam konteks kebijakan pembangunan nasional, ruas jalan lingkar Timur lebih memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai koridor penghubung Waru – Tanjung Perak dibandingkan ruas jalan lingkar Barat, ini karena ruas lingkar Timur sudah tercantum sebagai jalan tol dengan skala prioritas utama, baik dalam PP No 26 tahun 2008 ttg RTRWN maupun dalam Keputusan Menteri PU No. 369/KPTS/M/2005 ttg Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional.

Perlu dipahami bahwa penggunaan istilah jalan tol harus dimaknai dalam konteks finansial-transportasi, yaitu jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol (pasal 1 ayat 2 PP 15 tahun 205 tentang Jalan Tol). Dalam kasus ruas jalan lingkar Timur Surabaya, secara fungsional, terminologi sebagai jalan arteri primer, yaitu jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan dengan pusat kegiatan wilayah (pasal 10 ayat 1 PP 34 tahun 2006 tentang Jalan), sudah sangat mencukupi untuk dimanfaatkan sebagai dasar dalam mengembangkannya. Sebagai tambahan informasi, di beberapa negara maju, jalan lingkar merupakan instrumen vital untuk memfasilitasi lalu lintas regional yang melalui kota dengan tidak mencampuradukkannya dengan lalu lintas internal kota. Dengan demikian maka akan sangat wajar dan rasional apabila ruas jalan lingkar Timur (dan Barat) dijadikan alternatif apabila pengembangan tol tengah dirasakan kurang kemanfaatannya karena beragam alasan dari berbagai perspektif internal kota Surabaya dan dari aspek teknis.

Selanjutnya, debat dan diskusi tentang tol tengah sebaiknya tidak hanya mengangkat issue-issue lokal, sempit, dan teknis semata, dimana pada gilirannya akan semakin memperuncing polarisasi antara kubu yang setuju dan menolak. Publikpun diharapkan tidak terseret pada debat berkepanjangan yang cenderung bias makna. Semakin jelas bahwa secara akademis jalan tol tengah Surabaya memang tidak diproyeksikan untuk mengatasi persoalan lalu lintas di dalam kota Surabaya, ini karena tujuan strategisnya adalah memfasilitasi peningkatan arus pergerakan barang dalam konteks regional (Surabaya Metropolitan Area).


F. REFERENSI

[2010], INOVASI DALAM RISET DAN PRAKTEK PERENCANAAN MENUJU PENATAAN RUANG KOTA MASA DEPAN, paparan Walikota Surabaya pada Seminar CITIES yang diselenggarakan oleh prodi PWK ITS
 [2010], Draft RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI JAWA TIMUR, Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Timur
[2009], STUDY ON FORMULATION OF SPATIAL PLANNING FOR GERBANGKERTOSUSILA ZONE, JICA
[2008], Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
[2006], Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang JALAN
[2005], Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
[2005], Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 269/KPTS/M/2005 tentang RENCANA UMUM JARINGAN JALAN NASIONAL
 [2005], KONSEP RENCANA PEMBANGUNAN INTERNATIONAL HUB PORT (TERMINAL PETI KEMAS) DI JAWA TIMUR, paparan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
 [2004], RENCANA PENGEMBANGAN PELABUHAN TANJUNG PERAK DI TELUK LAMONG SURABAYA, paparan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III.

Putu Rudy Setiawan
Sumber: blog.its.ac.id