Jumat, 04 Maret 2011

Gubernur Banten juga Larang Segala Aktivitas Ahmadiyah

 

Tak hanya Gubernur Jawa Timur dan Jawa Barat saja yang bersikap tegas melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah, Provinsi Banten juga terbitkan Pergub Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Provinsi Banten.

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah di wilayah provinsi itu, kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, di Serang, Rabu (3/3/2011).

Ia mengatakan, Peraturan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah tersebut, secara resmi berlaku sejak 1 Maret 2011. Pergub tersebut di antaranya berisi bahwa penganut jemaat Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.

Peraturan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah tersebut, di antaranya berisi bahwa penganut jemaat Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.
....Sepanjang mengaku beragama Islam, Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam....
Selanjutnya dalam pasal tiga dalam Pergub tersebut, aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah yang dilarang, meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jemaat ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.

Kemudian, anggota jemaat Ahmadiyah dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Pergub Banten juga mengingatkan masyarakat, agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jemaat Ahmadiyah.

“Pasal lima dalam pergub tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan terhadap jemaat Ahmadiyah oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, penegak hukum, serta tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat,” kata Muhadi.

Menurut dia, pada pasal enam Pergub Banten tersebut mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pasal tiga, yakni aparat keamanan akan mengambil tindakan menghentikan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi pergub ini agar segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Banten,” kata Muhadi.

Menurut dia, latar belakang dikeluarkan Pergub Banten tersebut, yakni Pasal 13 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yakni kepala daerah punya urusan wajib penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

“Pergub ini dikeluarkan sebagai respon dari desakan tokoh ulama, ormas Islam, MUI dan sejumlah elemen masyarakat Islam yang meminta Pemprov segera mengeluarkan aturan larangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten,” kata Muhadi.

Munculnya bentrokan Cikeusik yang akhirnya membuat ada desakan dari tokoh ulama, ormas Islam dan sejumlah elemen masyarakat Islam di Banten yang dideklarasikan pada 25 Februari 2011, antara lain mengenai pembubaran Ahmadiyah.

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengatakan, sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten pada Selasa (1/3) malam.


MUI dan Ormas Dukung Pergub Larangan Ahmadiyah di Banten

Mendukung Pergub Banten itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa (ormas) Islam di Banten menyatakan siap mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang larangan aktivitas Ahmadiyah.

Sekretaris MUI Provinsi Banten, Syibli E. Sarjaya, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal dan menyosialisasikan kepada masyarakat, jika salinan Pergub tersebut sudah disampaikan kepada MUI dan ormas Islam di Banten.

Ia mengemukakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui MUI kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Namun demikian, ia menilai, sejak pergub tersebut diterbitkan dan berlaku mulai 1 Maret 2011, MUI Banten masih menunggu salinan aslinya.

“Hingga hari ini MUI belum menerima salinannya. Saya berharap Pemprov Banten segera menyampaikan ke kabupaten/kota agar bisa secepatnya sampai kepada masyarakat,” kata Syibli.

Ia mengatakan, MUI bersama sejumlah ormas Islam akan mengwal pelaksanaan Pergub tersebut agar berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, MUI juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dalam melakukan penghentian terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah.

Sebab, kata Syibli, dalam pergub tersebut sudah diatur jika ada pelanggaran terhadap pergub tersebut, maka pemerintah daerah bersama aparat keamanan atau penegak hukum akan menghentikan aktivitas ahmadiyah dengan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

“MUI meminta jemaat Ahmadiyah dan juga masyarakat lainnya mematuhi pergub tersebut. MUI juga siap melakukan pembinaan bagi angggota jemaat Ahmadiyah yang ingin kembali kepada Islam yang benar,” kata Sibli Sarjaya.

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Banten, KH Makmur Mashyar, menyambut baik diterbitkanya Pergub Banten mengenai larangan aktivitas Ahmadiyah. Pihaknya akan segera membantu menyosialisasikan khususnya bagi warga NU di Banten, baik warga NU secara kultur yang ada di pesantren-pesantren maupun secara struktur bagi warga NU yang ada di daerah.
“Pergub itu dikeluarkan karena adanya desakan sejumlah ormas Islam dan MUI di Banten. Bahkan, saya yang membacakan tuntutan tersebut saat deklarasi Banten Cinta Damai beberapa hari lalu,” kata KH Makmur Mashyar.

Ia berharap, seluruh masyarakat serta pihak anggota jemaat Ahmadiyah mentaati dan melaksanakan Pergub tersebut, serta tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri. Pihaknya juga bersedia melakukan pembinaan bagi anggota jemaat Ahmadiyah yang hendak kembali pada Islam yang benar sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Nabi Muhammad SAW.

Sumber: www.voa-islam.com

Emha Ainun Nadjib: Saya Anti DEMOKRASI

 

Emha yang kerap menobok-obok silam ini menelurkan pernyataan kontroversial, buku baru yang ia terbitkan berjudul "Iblis Nusantara Dajjal Dunia". Berikut sekilas apa yang ia tuangkan dalam bukunya yang cukup menarik untuk disimak, yaitu "Anti Demokrasi".

ia menandaskan, Kalau ada bentrok antara Ustadz dengan Pastur, pihak Depag, Polsek, dan Danramil harus menyalahkan Ustadz, sebab kalau tidak itu namanya diktator mayoritas. Mentang-mentang Ummat Islam mayoritas, asalkan yang mayoritas bukan yang selain Islam - harus mengalah dan wajib kalah. Kalau mayoritas kalah, itu memang sudah seharusnya, asalkan mayoritasnya Islam dan minoritasnya Kristen. Tapi kalau mayoritasnya Kristen dan minoritasnya Islam, Islam yang harus kalah. Baru wajar namanya.

Kalau Khadhafi kurang ajar, yang salah adalah Islam. Kalau Palestina banyak teroris, yang salah adalah Islam. Kalau Saddam Hussein nranyak, yang salah adalah Islam. Tapi kalau Belanda menjajah Indonesia 350 tahun, yang salah bukan Kristen. Kalau amerika Serikat jumawa dan adigang adigung adiguna kepada rakyat Irak, yang salah bukan Kristen. Bahkan sesudah ribuan bom dihujankan di seantero Bagdad, Amerika Serikatlah pemegang sertifikat kebenaran, sementara yang salah pasti adalah Islam.

"Agama" yang paling benar adalah demokrasi. Anti demokrasi sama dengan setan dan iblis. Cara mengukur siapa dan bagaiman yang pro dan yang kontra demokrasi, ditentukan pasti bukan oleh orang Islam. Golongan Islam mendapat jatah menjadi pihak yang diplonco dan dites terus menerus oleh subyektivisme kaum non-Islam.

Kaum Muslimin diwajibkan menjadi penganut demokrasi agar diakui oleh peradaban dunia. Dan untuk mempelajari demokrasi, mereka dilarang membaca kelakuan kecurangan informasi jaringan media massa Barat atas kesunyatan Islam.
Orang-orang non-Muslim, terutama kaum Kristiani dunia, mendapatkan previlese dari Tuhan untuk mempelajari Islam tidak dengan membaca Al-Quran dan menghayati Sunnah Rasulullah Muhammad SAW, melainkan dengan menilai dari sudut pandang mereka.
Maka kalau penghuni peradaban global dunia bersikap anti-Islam tanpa melalui apresiasi terhadap Qur'an, saya juga akan siap menyatakan diri sebagai anti-demokrasi karena saya jembek dan muak terhadap kelakuan Amerika Serikat di berbagai belahan dunia. Dan dari sudut itulah demokrasi saya nilai, sebagaimana dari sudut yang semacam juga menilai Islam.

Di Yogya teman-teman musik Kiai Kanjeng membuat nomer-nomer musik, yang karena bersentuhan dengan syair-syair saya, maka merekapun memasuki wilayah musikal Ummi Kaltsum, penyanyi legendaris Mesir. Musik Kiai Kanjeng mengandung unsur Arab, campur Jawa, jazz Negro dan entah apa lagi. Seorang teman menyapa: "Banyak nuansa Arabnya ya? Mbok lain kali bikin yang etnis 'gitu..."


Lho kok Arab bukan etnis?

Bukan. Nada-nada arab bukan etnis, melainkan nada Islam. Nada Arab tak diakui sebagai warga etno-musik, karena ia indikatif Islam. Sama-sama kolak, sama-sama sambal, sama-sama lalap, tapi kalau ia Islam-menjadi bukan kolak, bukan sambal, dan bukan lalap.

Kalau Sam Bimbo menyanyikan lagu puji-puji atas Rasul dengan mengambil nada Espanyola, itu primordial namanya. Kalau Gipsy King mentransfer kasidah "Yarim Wadi-sakib...", itu universal namanya. Bahasa jelasnya begini: apa saja, kalau menonjol Islamnya, pasti primordial, tidak universal, bodoh, ketinggalan jaman, tidak memenuhi kualitas estetik dan tidak bisa masuk jamaah peradaban dunia.
Itulah matahari baru yang kini masih semburat. Tetapi kegelapan yang ditimpakan oleh peradapan yang fasiq dan penuh dhonn kepada Islam, telah terakumulasi sedemikian parahnya. Perlakuan-perlakuan curang atas Islam telah mengendap menjadi gumpalan rasa perih di kalbu jutaan ummat Islam. Kecurangan atas Islam dan Kaum Muslimin itu bahkan diselenggarakan sendiri oleh kaum Muslimin yang mau tidak mau terjerat menjadi bagian dan pelaku dari mekanisme sistem peradaban yang dominan dan tak ada kompetitornya.
"Al-Islamu mahjubun bil-muslimin". Cahaya Islam ditutupi dan digelapkan oleh orang Islam sendiri.
Endapan-endapan dalam kalbu kollektif ummat Islam itu, kalau pada suatu momentum menemukan titik bocor - maka akan meledak. Pemerintah Indonesia kayaknya harus segera mervisi metoda dan strategi penanganan antar ummat beragama. Kita perlu menyelenggarakan 'sidang pleno' yang transparan, berhati jernih dan berfikiran adil. Sebab kalau tidak, berarti kita sepakat untuk menabuh pisau dan mesiu untuk peperangan di masa depan.

Muslimdaily.com/ http://www.goodreads.com

www.voa-islam.com

Kasus Ahmadiyah Bukan Soal Kebebasan Beragama, Tapi Penodaan Agama


Di tengah kegaduhan situasi politik Indonesia yang tak menentu, tiba-tiba mencuat kasus seputar Ahmadiyah. Bentrokan kembali terjadi antara warga dengan jemaat Ahmadiyah. Kali ini terjadi di Pandeglang, Banten.
Patut disayangkan kenapa bentrokan ini bisa terjadi. Padahal sejatinya hal ini bisa dihindarkan bilamana pemerintah mau bertindak tegas terhadap Ahmadiyah. Sebagaimana sudah diketahui, bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran yang sesat dan menyesatkan. Hal ini pun sudah ditegaskan oleh MUI. Begitu pula dengan hasil keputusan Bakorpakem Indonesia serta Majma’Al-Fiqh Al-Islami OKI.


Hasil Fatwa MUI

Sidang paripurna Lengkap Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia Pada tanggal 4 Maret 1984  memutuskan :
Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah negara Republik Indonesia yang berstatus sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (tambahan Berita Negara tanggal 31-3-1953 No.26 ) bagi umat Islam menimbulkan: Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam. Perpecahan khususnya dalam hal ubudiyah (shalat), bidang Munakahat dan lain-lain.

Bahaya bagi ketertiban dan keamanan Negara. Maka dengan alas-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. tersebut.
Menyerukan: Agar Majelis Ulama Indonesia , Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para Ulama dan Dai di seluruh Indonesia menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jemaat Ahmadiyah Qadiyani yang berada di luar Islam.

Bagi mereka yang telanjur mengikuti Jemaat Ahmadiyah Qadiyani supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar. Kepada seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak terpengaruh dengan faham yang sesat itu.

Di beberapa Negara lain, Ahmadiyah telah dinyatakan keluar dari Islam. Pemerintah Malaysia misalnya telah melarang ajaran Qadiani dan dianggap kafir sejak tanggal 18 Juni 1975. Kerajaan Brunei juga telah melarang ajaran Ahmadiyah berkembang di negara Brunei Darussalam. Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa Ahmadiyah kafir dan tidak boleh memasuki tanah haram. Sedangkan di Pakistan telah dinyatakan bahwa Ahmadiyah adalah termasuk kelompok minoritas non-muslim, sama kedudukannya dengan agama Nasrani, Sikh, dll.


Kasus Ahmadiyah Bukan tentang Kebebasan Beragama

Kami hanya ingin mengingatkan kepada beberapa pihak yang mengaitkan Ahmadiyah dengan kebebasan beragama. Perlu juga diketahui bersama, bahwa Ahmadiyah bukanlah tentang kebebasan beragama, melainkan sebuah bentuk penodaan Agama. Mereka mengakui sebagai agama Islam namun ajarannya telah mengobok-obok prinsip-prinsip Islam. Semisal diantaranya:

Pertama, Meyakini ada nabi sesudah Muhammad SAW. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Nabi kemudian diyakini oleh pengikutnya, sebagian lagi menganggap sebagai pembaharu meski Misza sendiri mengaku sebagai nabi. Dalam kitab Tuhfatut an-Nadwah Mirza Ghulam Ahmad berkata:
“Seperti yang aku katakan berkali-kali bahwa apa yang aku bacakan kepadamu adalah benar-benar kalam Allah, sebagaimana al Quran dan taurat adalah kalam Allah, dan bahwa aku adalah seorang nabi “Dzilli “ (nabi mendapat wahyu dan syariat) dan “Buruzi” (nabi yang tidak membawa syariat). Dan setiap muslim harus mematuhiku dalam masalah-masalah agama. Siapa saja yang mengetahui kabarku tentang diriku, tetapi tidak menjadikanku hakim dalam memutuskan masalahnya, ataupun tidak mengakuiku sebagai al masih yang dijanjikan, ataupun tidak mengakui wahyu yang aku terima dari Tuhan, maka dia akan mendapat azab di akhirat kelak karena dia telah menolak apa yang seharusnya dia terima. (Tuhfat an-Nadwah, hal. 4 ).

Padahal sesuai dengan prinsip akidah Islam bahwa jelas tidak ada nabi maupun Rasul setelah Muhammad Saw. Sebagaimana Firman Allah SWT: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (Qs. Al-Ahzab 40).

Begitu pula dengan hadits Rasulullah SAW: “Tidak ada nabi sesudahku”. (HR. Bukhari).
“Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada rasul maupun nabi sesudahku” (HR. Tirmidzi)

Kedua, Mengacak-acak Al-Qur’an. Semisal ayat Al-Qur’an yang berbunyi: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al-Anbiya’: 107).

Kemudian dirubah oleh Mirza Ghulam Ahmad dalam kitab sucinya Tadzkirah dengan berbunyi: “Dan kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza ghulam Ahmad- kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam” (Kitab Tadzkirah, hal.634 ).


Solusi untuk Ahmadiyah

Maka untuk menghindari terjadinya kekacauan yang tidak diinginkan lagi, sudah semestinya pemerintah supaya menindak tegas Ahmadiyah untuk melindungi akidah rakyatnya dengan cara membubarkan organisasi tersebut kemudian pemeluknya diminta untuk kembali ke jalan yang benar. Atau Ahmadiyah di tetapkan sebagai pihak non-Islam. Serta terapkan syariah Islam secara kaffah untuk Indonesia yang lebih damai dan maju.

“Imam yang diangkat untuk memimpin manusia itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” ( HR. Bukhari).

Wallahu a’lamu bis-shawaab.

Oleh: Ali Mustofa Akbar

www.voa-islam.com 

Apple Luncurkan iPad Generasi Kedua

ipad 2
iPad 2 dilengkapi fitur baru seperti dua kamera dan prosesor yang dua kali lebih cepat


Apple meluncurkan komputer tablet iPad generasi kedua di San Fransisco, Selasa (2/3).
Pengumuman produk terbaru Apple disampaikan oleh Steve Jobs, kepala eksekutif Apple yang mengambil cuti sakit sejak Januari lalu.
Tahun 2004 lalu Jobs didiagnosa mengidap kanker pankreas dan telah menjalani operasi.
Banyak yang memperkirakan Jobs akan absen kali ini namun ia mengatakan, "Kami mengembangkan produk ini selama beberapa waktu, dan saya tidak ingin melewatkan kesempatan ini."

Apple mengatakan iPad 2 memiliki prosesor yang lebih cepat, grafis yang lebih baik, dan dua kamera - satu di depan dan satu di belakang.

iPad 2 juga lebih tipis dan lebih ringan dibandingkan iPad generasi pertama yang diluncurkan sekitar tahun lalu.
Dengan daya tahan 10 jam, iPad 2 dilepas dengan harga mulai US$499.

Android

Dari sisi perangkat lunak, iPad akan memakai sistem operasi Apple untuk perangkat bergerak (iOS) terbaru, 4.3. Beberapa aplikasi unggulan juga ditambahkan seperti iMovie untuk mengedit video dan Garage Band untuk musik.

Pasar komputer tablet bisa dikatakan sepi sebelum iPad diluncurkan. Para analis mengatakan iPad adalah tablet pertama yang mendapat sambutan hangat konsumen.

Jobs mengatakan dalam sembilan bulan pertama iPad menguasai lebih dari 90% pasar komputer tablet.
Kesuksesan Apple ditiru sejumlah perusahaan lain seperti Motorola, HP, RIM, dan Samsung.

Para pesaing Apple memakai Android, sistem operasi (OS) terbuka yang digalang raksasa internet Google.
Kemunculan produk-produk ini lambat laut menggerus dominasi Apple. Menurut perusahaan riset Strategy Analytics, pengusaan pasar oleh Apple menurun menjadi 75% pada akhir 2010.

Persaingan antara iPad dan tablet ber-OS Android diperkirakan akan tetap memanas hingga tahun-tahun ke depan.

OS lain seperti Windows dan WebOS - yang dikembangkan HP - dinilai tidak cukup kuat bersaing dengan iOS-nya Apple dan Android.

Sumber: www.bbc.co.uk

FIFA: Nurdin Halid Tak Boleh Lagi Mencalonkan Ketua Umum

Demo anti-Nurdin Halid
Demo anti-Nurdin Halid sempat berkembang di banyak kota di Indonesia


Federasi Sepak Bola Internasional, FIFA, Kamis sore (03/3) waktu Zurich mengeluarkan pernyataan bahwa Nurdin Halid, secara normatif, tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai ketua umum PSSI.

FIFA menekankan hal ini karena Komisi Banding PSSI sudah menganulir pencalonan Nurdin bersama tiga calon bakal calon lain, yaitu Arifin Panigoro, George Toisutta, dan Nirwan Bakrie.
Dalam wawancara dengan BBC Indonesia, seorang jurubicara FIFA yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, mereka tidak bisa berkomentar tentang kemungkinan Nurdin Halid maju lagi dalam pemilihan ketua umum PSSI.

Badan sepak bola dunia itu mengatakan bahwa PSSI harus melaksanakan Kongres pada tanggal 26 Maret nanti untuk memilih Komisi Pemilihan dan mensahkan aturan pemilihan pengurus.

Jurubicara FIFA tersebut menjelaskan bahwa mereka akan memantau dari dekat pelaksanaan kongres itu.
Ditegaskan oleh jurubicara tersebut, PSSI harus melaksanakan kongres dengan satu tujuan, yaitu memilih Komisi Pemilihan dan menetapkan Aturan Pemilihan yang didasarkan pada aturan baku FIFA tentang pemilihan.

"Sebagaimana diputuskan Komisi Banding PSSI, tidak seorang pun yang berhak dipilih. Inilah proses yang harus dipegang teguh. Kemudian Komisi Pemilihan akan melakukan pemilihan ketua umum sebelum tanggal 3 April sesuai dengan statuta dan aturan pemilihan," kata jurubicara wanita itu.

Sanksi tergantung LPI

Dalam pernyataan kemarin, FIFA tidak mengambil keputusan apa pun tentang PSSI. Tetapi, kalau PSSI tidak bisa mengatasi keberadaan Liga Primer Indonesia atau LPI sebagai tandingan PSSI, maka akan ada kemungkinan sanksi akan dijatuhkan.

"Kalau PSSI tidak bisa menguasai liga yang menyempal itu, kasus ini akan dibawa ke Komite Eksekutif FIFA untuk kemungkinan dilakukan tindakan pembekuan (kenggotaan Indonesia di FIFA)."

"Untuk saat ini, langkah berikutnya adalah pelaksanaan kongres dan FIFA akan memantau seluruh proses. Jadi, tidak ada yang bisa kami tambahkan mengenai PSSI."

Ketika ditanyakan apakah seseorang pernah dijatuhi hukuman dalam kasus pidana boleh mencalonkan diri untuk jabatan ketua umum PSSI, jurubicara FIFA itu mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan oleh Komite Banding PSSI merupakan garis yang harus dilaksanakan.

Sumber: www.bbc.co.uk

Mahasiswi UGM Temukan Vaksin Flu Burung Dari Mahkota Dewa

 
Mahasiswi UGM Temukan Vaksin Flu Burung Dari Mahkota Dewa


Artina Prastiwi (22) mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menemukan vaksin penghambat virus H5N1 (flu burung) dalam tubuh unggas. Vaksin yang ditemukan mahasiswi asal Nglipar, Gunungkidul ini berasal dari ekstrak buah Mahkota Dewa yang banyak terdapat di seluruh pelosok Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berkat penemuannya, mahasiswi tingkat akhir UGM ini meraih dua predikat sekaligus dana dalam lomba penelitia yang dilakukan Masyarakat Ilmuwan dan Tehnologi Indonesia (MIPI) di Bogor, akhir Januari 2011 lalu. Dua predikat tersebut adalah juara satu lomba penelitian dan karya penelitian terbaik.

"Tumbuhan Mahkota Dewa banyak terdapat di berbagai wilayah di DIY, bahkan melimpah. Selama ini vaksin flu burung semuanya berbahan kimia. Selain mahal, itu juga berdampak buruk pada unggas yang divaksin, sehingga saya berupaya menciptakan temuan vaksin dari bahan herbal," paparnya saaat berbincang di UGM, Kamis (3/3).

Menurutnya, ekstrak buah Mahkota Dewa mengandung senyawa saponin yang berfungsi untuk menghambat perkembangan virus flu burung. Senyawa ini dalam dosis yang tepat bisa menghambat virus mencapai 87 persen. "Melalui beberapakali penelitian, akhirnya saya temukan dosis yang tepat untuk menghambat virus tersebut secara efektif dalam diri unggas," tandasnya.

Kadar saponin yang dibutuhkan untuk menghambat perkembangan virus tersebut adalah 10 miugram/mililiter (ml). Vaksin yang digunakan untuk disuntikkan ke unggas sendiri hanya 0,2 ml.

Sumber: id.news.yahoo.com