Jumat, 23 September 2011

Hibah 30 Pesawat Tempur F-16 Belum Dapat Lampu Hijau DPR

AP/Chiang Ying-ying, File/ip


Hibah pesawat tempur F-16 yang sedianya didapatkan oleh Indonesia dari pihak AS belum mendapatkan persetujuan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam rapat kerja, Rabu (21/9) di Gedung DPR Jakarta, Komisi I mempertanyakan beberapa hal terkait dengan hibah tersebut kepada Kementerian Pertahanan.

Anggota Komisi I juga mempertanyakan terminologi hibah tersebut yang ternyata harus membayar. Sedangkan politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Maiyasyak Johan mempertanyakan bagaimana sistem transfer teknologi pesawat F-16 tersebut.

Sebelumnya pihak Kementerian Pertahanan melalui Sekretaris Jenderalnya Marsekal Madya TNI Eris Heryanto menjelaskan hibah F-16 itu menggunakan skema Foreign Millitary Sale (FMS). Melalui skema tersebut, tanggung jawab ditanggung oleh pihak AS, dan Indonesia tidak perlu membayar pajak atau jasa. "Standar pesawat yang dihibahkan juga standar pesawat militer AS," ujar Eris.

Sekjen Kemhan juga menyatakan sekarang sedang dalam tahap penandatanganan Letter Of Accetance (LoA) antara pemerintah RI dengan AS yang akan ditandatangani pada Februari 2012. "Jadi pada Maret 2012 diharapkan bisa pesawat sudah bisa datang, dan pada 2014 sudah sampai 16-20 pesawat yang datang," imbuh Eris mengenai hibah 30 pesawat tempur itu.

Di bagian lain, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat menyatakan pesawat F-16 tersebut merupakan pesawat F-16 Block-25 yang akan diupgrade menjadi Block-32. "Jadi akan diupgrade di AS dan kita akan mengirimkan tim ke sana untuk memantau." jelas KSAU.

Menanggapi kemauan beberapa anggota Komosi I yang menginginkan F-16 tersebut diupgrade ke Block-52 yang merupakan model terbaru, Imam Sufaat menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Itu karena perbedaan engine (mesin) dan menurut pihak otoritas militer AS, Block-32 mempunyai keunggulan dalam segi avionik.

Sedangkan Menhan Purnomo Yusgiantoro menambahkan skema pembayaran F-16 tersebut adalah dengan membayar uang muka pada 2012 sebesar Rp3,8 triliun setelah LoA ditandatangani.

Menanggapi penjelasan pihak Kementerian Pertahanan, Pimpinan Rapat Komisi I Tb Hasanuddin menyatakan menunda penyetujuan hibah F-16 tersebut untuk dibahas di internal Komisi I. Itu dilakukan untuk melakukan pendalaman mengenai pembiayaan, pemeliharaan, dan mengenai jumlah pesawat.

Sumber: www.mediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar