Minggu, 24 Oktober 2010

Mencemburi Aparat Pajak

“Reformasi birokrasi di Kementrian Keuangan memperhitungkan masalah secara sederhana. Karena seorang petugas pajak dinilai bisa mendatangkan pemasukan kepada negara, reward yang diberikan kepadanya besar“.

“TNI dan Polisi dapat memakai logika terbalik guna meyakinkan pemerintah atas peran dan fungsinya. Misalnya, dapat dikatakan, kalau kekuatan TNI atau Polri tidak digelar di satu titik tertentu, negara bisa rugi besar akibat praktik pembalakan liar dan penyelundupan“ .

Demikianlah yang dikatakan oleh Andi Wijayanto, seorang akademisi di bidang Ilmu Sosial dan Politik.
Ringkasnya, pemberian status istimewa bagi para pegawai pajak itu dapat berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan abdi negara yang lainnya.

Memang, apa yang dikatakan oleh dosen Fisipol Universitas Indonesia itu ada benarnya.

Bagaimana tidak, kesenjangan tingkat gaji antara para pegawai Pajak khususnya dan aparat negara di lingkungan Departemen Keuangan pada umumnya dibandingkan dengan para aparat negara di instansi lainnya itu memang sedemikian jauhnya.

Pegawai pajak dengan golongan III-A seperti Gayus sebagai misalnya, dapat berpenghasilan diatas Rp. 12 Juta sebulannya.

Sedangkan aparat negara di instansi lainnya, sebagai misalnya para komandan peleton di TNI itu hanya mendapatkan gaji yang besarnya hanya sekitar Rp. 3 Juta per bulan, alias tak sampai seperempat gajinya Gayus.

Malahan, jika mengacu kepada PP nomer 25 tahun 2010, maka gaji pokoknya PNS golongan III-A itu hanya sebesar Rp. 1,8 Juta saja.

Bahkan, kalau menurut PP nomer 8 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gaji PNS, maka gaji pokok pegawai golongan III-A dengan masa kerja lima tahun malahan hanya sekitar Rp. 1,7 Juta saja.

Maka, apabila timbul kecemburuan, itu sesuatu yang sangat manusiawi.

Memang, jika ditilik secara selintas sepertinya para pegawai pajak adalah aparat negara yang seolah-olah mempunyai andil paling besar lantaran berada di garis paling depan dalam memperjuangkan pendapatan negara.

Berdasarkan itu, maka kepada mereka perlu diberikan perlakuan istimewa, agar para abdi negara itu lebih proaktif dan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat akibat lanjut dari itu akan dapat mengamankan bahkan meningkatkan pendapatan bagi negara.

Akan tetapi, jika direnungkan secara lebih mendalam, sesungguhnya apa yang dipungut sebagai pungutan pajak dan restribusi cukai yang lainnya itu pada hakikatnya adalah ujung akhir dari sebuah proses komprehensif yang saling terkait dari berputarnya roda pembangunan serta berkerjanya mesin ekonomi nasional.

Jika roda pembangunan tak berputar dan mesin ekonomi nasional tak berkerja dengan sebagaimana mestinya, maka ujung akhirnya yang dapat dipungut sebagai pajak dan cukai pun menjadi terganggu karenanya.

Ibarat sapi perah, jika tak diberikan makanan dengan nilai nutrisi yang memadai ditambah dengan perawatan yang baik serta penjagaan kesehatan dan keamanannya juga baik dan benar, maka susu perahan yang dihasilkannya pun juga menjadi terbatas.

Berdasarkan tamsil itu, maka dapatlah dikatakan bahwa aparat-aparat negara sebagai abdi negara yang berada di luar institusi Departemen Keuangan pun tak dapat dikecilkan andilnya.

Sebagai misalnya, keberadaan para prajurit TNI yang berada di garis perbatasan negara dimana infrastruktur dan fasilitasnya amatlah minim itu pun juga mempunyai andil yang tak sedikit dalam mengamankan dan meningkatkan pendapatan bagi negara.

Hal yang sama tentu juga berlaku untuk aparat negara di instansi-instansi lainnya.

Ringkasnya, perlulah dikaji dan ditelaah lebih mendalam dan seksama lagi tentang keistimewaan yang telah diberikan kepada para petugas pajak pada khususnya dan para pegawai di lingkungan Departemen Keuangan pada umumnya.

Jika hal itu tak dimenej dengan baik, maka bukan tak mungkin demoralisasi akan melanda para aparat negara yang lainnya.

Termasuk dan tak terkecuali, lambat laun bisa berpotensi memicu timbulnya demoralisasi di kalangan prajurit TNI sebagai pengawal kedaulatan negara dan polisi sebagai bhayangkara negara.

Jika itu yang terjadi, maka negara dan bangsa serta rakyat Indonesia secara keseluruhannyalah yang pada akhirnya akan terugikan karenanya.

Akhirulkalam, apakah karena pengaturan uang negara itu otoritas dan kewenangannya berada di Departemen Keuangan, maka Menteri Keuangan beserta aparat yang berada dibawah kendalinya menjadi lebih merasa berhak untuk mendapatkan perlakuan istimewa sebagai kasta tertinggi di jajaran aparat negara ?.
Wallahulambishshawab.


* Catatan Kaki :
* Artikel terkait seputar pajak yang membahas carut marut dan deskripsi dari contoh modus permainannya para pegawai pajak dapat dibaca di “Sistemiknya urusan Pajak” dengan mengklik di sini , dan yang membahas kesejahteraan juga kenikmatannya para pegawai pajak dapat dibaca di “Nikmatnya jadi Pegawai Pajak” dengan mengklik di sini , serta yang membahas politisasi pajak sebagai barter kasus Century dapat dibaca di “Meragukan Integritas Sri Mulyani” dengan mengklik di sini .
* Referensi sumber beritanya dapat dibaca di “Kesejahteraan Pegawai : Renumerasi Pegawai Pajak yang Membikin Iri“ dengan mengklik di sini , dan “Reformasi Birokrasi : Prajurit TNI Dapat Demoralisasi” dengan mengklik di sini ,
* Mencemburui Aparat Pajak
http://polhukam.kompasiana.com/2010/03/31/mencemburui-aparat-pajak/


Jajaran pegawai Pajak itu seakan memang mempunyai kasta tertinggi diantara para pegawai lainnya di Republik ini.

Kasta tertinggi itu tak hanya jika dibandingkan dengan para abdi negara lainnya, seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Prajurit TNI serta Polisi Bhayangkara Negara.

Bahkan masih merupakan kasta tertinggi sekalipun dibandingkan dengan para pegawai di perusahaan swasta.

Barangkali karena sebagai kasta tertinggi, maka para pegawai pajak ini diberikan gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai selevelnya di tempat lainnya.

Pegawai pajak yang berijazah D-3 (Diploma 3 Tahun) dengan kepangkatan III-A mempunyai gaji tak kurang dari Rp. 12,1 Juta per bulannya.

Gaji resmi per bulannya itu terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan sebesar Rp. 2,4 Juta ditambah renumerasi sebesar Rp. 8,2 Juta ditambah lagi dengan imbalan prestasi sebesar Rp. 1,5 Juta.

Suatu jumlah gaji yang berlipat kali lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya yang juga bergolongan III-A. Bahkan juga lebih tinggi dibandingkan dosen di STAN yang selevelnya dimana mereka hanya menerima gaji sebesar Rp. 6 Juta per bulannya saja.

Bahkan bagi pegawai pajak di bagian urusan juru sita, masih ditambahkan lagi dengan imbalan tambahan sebagai bonusnya yang senilai Rp. 20 Juta.

Menurut kabar, pemberian gaji dengan standar yang demikian tinggi itu dimaksudkan agar para pegawai pajak menjadi jujur dan amanah serta tak mudah tergoda untuk melakukan perbuatan tercela.

Namun kenyataannya, tidaklah seperti harapan dan tujuannya. Pemberian gaji yang besar itu ternyata tetap saja tak meluputkan mereka dari godaan untuk melakukan perbuatan tercela.

Salah satu contoh nyatanya dapat terlihat dari kasus yang terjadi pada diri Gayus Halomoan Tambunan.

Apakah itu hanya terjadi pada Gayus dan segelintir oknum saja ?.

Tak hanya segelintir oknum saja. Paling tidak demikian yang diungkap oleh Surat kabar harian Kompas, hari Selasa tanggal 30 Maret 2010 pada halaman 2 di tulisan yang berjudul ‘Kesejahteraan Pegawai : Renumerasi Pegawai Pajak yang Membikin Iri’.

Menurut pengakuan Gayus yang diungkap oleh anggota Satgas Mafia Hukum Mas Achmad Santoso, dikatakan bahwa jajaran staf di direktoratnya saja ada lebih dari 10 orang yang juga melakukan perbuatan seeperti dirinya.

Bahkan, masih di tulisan itu disebutkan juga bahwa sejumlah pegawai pajak mempercayai banyak rekannya yang memiliki kekayaan sejumlah milyaran rupiah.

Maka, tak berlebihan jika rakyat jelata kemudian menilai bahwa carut marut permainan pajak itu sudah sedemikian sistemik.

Lalu apa tindakan terbaik untuk mentuntaskan penyelidikan atas kasus yang sistemik ini ?.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara radikal dan serta merta dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah, langsung membebas tugaskan seluruh pimpinan dan staf yang bertugas di Unit Keberatan Pajak.

Tindakan pe-non aktif-an yang tanpa menunggu selesainya proses hukum itu dimaksudkan agar memberikan keleluasaan kepada petugas penyidik untuk memeriksa kasus-kasus di unit tersebut.

Tindakannya Menteri Keuangan tersebut, secara tersirat sebenarnya mengakui bahwa untuk mentuntaskan penyelidikan atas sebuah kasus yang sudah sedemikian sistemik itu adalah dengan membebas tugaskan atau menonaktikan mereka yang diduga terlibat tanpa harus menunggu proses hukumnya terlebih dahulu.


Apakah kasus Gayus ini memang mencerminkan betapa sistemiknya carut marut di urusan pajak ini ?.

Sangat patut diduga memang sedemikian sistemik. Mengingat Gayus yang hanya seorang staf tanpa jabatan yang beruang eselon saja dapat mengumpulkan uang di rekening pribadinya yang ternyata tak hanya berjumlah Rp. 25 Milyar saja. Namun ternyata dari beberapa rekeningnya, total uangnya tak kurang dari Rp. 28 Milyar.

Sejumlah Rp. 28 Milyar itu hanya kekayaan yang berbentuk uang di rekening banknya saja.

Apabila kekayaan yang berbentuk uang itu ditambah dengan kekayaan dalam bentuk lainnya, maka bisa jadi jumlah harta kekayaan Gayus akan jauh melampaui jumlah kekayaannya Wakil Presiden Boediono. Bahkan mungkin melampaui juga jumlah kekayaannya Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Fantastis, mungkin hanya kata itu yang tepat untuk menggambarkan betapa dahsyat dan sistemiknya kasus pajak ini.

Bisa dibayangkan, jika staf tanpa jabatan eselon saja sudah sedemikian kayanya, maka terbayang kekayaannya para atasannya yang sangat patut diduga tentu jauh melebihi kekayaannya Gayus sebagai bawahannya.

Dan, lagian melihat jumlah kekayaan yang mampu dikumpulkannya dengan masa kerja yang belum mencapai sepuluh tahun itu, maka sangat patut diduga bahwa permainannya Gayus yang hanya setingkat staf itu tentu tak mungkin dapat dilakukannya sendirian tanpa melibatkan koleganya dan atasannya.

Apakah permainan pajak itu hanya terjadi di Unit Keberatan Pajak atau di Direktorat Keberatan dan Banding saja ?.

Sebenarnya, sangat patut diduga bahwa permaianan itu tidak hanya monopoli terjadinya di direktorat itu saja. Boleh dibilang hampir merata, semua direktorat mempunyai cara dan modus permainan yang khas di masing-masing direktorat.

Bisa jadi di direktorat yang mengurusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga tak luput dari cara-cara yang bernuansa penggelapan pajak.

Dan, sangat patut diduga juga permainan itu merata tidak hanya terjadi di kantor pusat Jakarta, namun juga di kantor pajak yang ada di daerah-daerah.

Sebagai salah satu misalnya, jika diteliti dan ditelisik pembukuannya para Wapu Pajak (Wajib Pungut Pajak) di sektor toko-toko retail, maka akan ditemukan betapa meluasnya permainan pajak itu.

Hampir merata di toko-toko retail yang mereka telah berkategori Wapu Pajak, akan ditemui adanya permainan pajak PPN yang sebesar 10% dari nilai barang.

Mereka para retailer itu tentu tak dapat mengelak untuk melaporkan pajak PPN atas barang yang dibelinya dari suplier-suplier besar dimana nota pembeliannya sudah termasuk pungutan PPN-nya.

Namun mereka para retailer itu tentu tak akan melaporkan pajak PPN atas barang yang dibelinya dari suplier-suplier kecil dimana nota pembeliannya belum termasuk pungutan PPN-nya.

Mengapa demikian ?.

Dapat dimengerti jika mereka para retailer itu berbuat yang demikian itu, mengingat jika mereka melakukannya sesuai dengan aturan maka mereka akan kalah bersaing dengan toko retailer saingannya yang tidak termasuk berkategori Wapu Pajak.

Gambaran dari terjepitnya posisi dan situasinya mereka para retailer yang Wapu Pajak itu dapat terlihat dari ilustrasi pembentukan harga di tingkat eceran harga jual di toko retailer milik mereka.

Sebagai misal, retailer toko A termasuk retailer yang berkategori Wapu Pajak itu berbelanja membeli barang dagangan fashion di pusat grosir Mangga Dua, dengan harga satuan Rp. 100.000 per potongnya.

Sebagaimana diketahui, di pusat grosir Mangga Dua maupun Pasar Tanah Abang itu sangat jarang penjual yang memberikan faktur pajak PPN-nya atas barang yang dijualnya.

Harga jual kembali yang akan dipasang oleh retailer toko A tersebut tentunya harus memperhitungkan ongkos pembelian dan ongkos kirim barang plus biaya operasional dan overheadnya serta margin profitnya, masih harus ditambah lagi dengan pajak PPN sebesar 10%.

Maka di retailer toko A itu harga jual dari barang dengan harga beli Rp. 100.000 itu akan menjadi tak kurang dari Rp. 130.000 per potongnya. Sedangkan di retailer toko B yang tidak termasuk kategori Wapu Pajak, harga jual barang serupa dapat menjadi seharga Rp. 120.000 saja per potongnya lantaran tidak harus ditambah PPN 10%.

Situasi dilematis ini tentu membuat retailer toko A harus menjadi memilah-milah barang mana yang akan diberinya tambahan PPN 10%, dan barang mana yang tidak ditambahinya, jika ingin tetap eksis dalam persaingan bisnisnya dengan pesaingnya retailer toko B tersebut.

Situasi dan kondisi yang demikan itu sangat dimengerti oleh para pegawai pajak di kantor-kantor daerah.

Dan dengan tega hati tanpa nurani, situasi yang demikian itu dieksploitasi oleh para pegawai pajak dengan memeras para retailer itu untuk bonus bulanannya sebagai tambahan dari gaji resmi per bulannya yang sesungguhnya sudah berstandar sedemikian tinggi.

Itu hanyalah sebagian yang sangat kecil dan kelas gurem saja di arena rimba belantara permainan pajak. Masih banyak lagi yang lebih kakap kelasnya dari sekedar permainan memeras para retailer Wapu pajak yang kelas teri saja.

Lalu, bagaimana cara mengatasinya jika gaji yang sudah sedemikian tinggi saja tak mampu mengurai sistemiknya urusan pajak ?.

Imtaq (Iman dan Taqwa) yang diejawantahkan dalam standar moral dan ketahanan mental yang tinggi disertai kebeningan hati nurani yang masih tepo sliro sebagai manusia dalam menilai sebuah aturan adalah satu-satunya jawabannya.

Namun, tentu bukan tepo sliro yang berkonotasi berimbalan upeti bulanan sebagai hasil dari tindakan memeras dan mengintimidasi serta mengeksploitasi atas aturan perpajakan.

Sebab, di saat kebijakan negara memeras keringat rakyatnya dengan berbagai aturan untuk menjaring dan menjala setiap hal yang dapat dipajaki telah membuat lapangan permainan bagi para pegawai pajak menjadi sedemikian luas dan lapang.

Luas dan lapangnya arena permainan itu telah membuat gaji resmi per bulannya ditambah imbalan lainnya yang sudah berstandar sedemikian tinggi itu akan menjadi tak berarti sama sekali jika dibandingkan dengan oportunity yang bisa diolahnya dari rimba belantara aturan perpajakan.

Gelap matanya kebijakan negara yang memeras rakyatnya di saat segala subsidi dicabut dan pengerukan kekayaan alam tak memberikan hasil yang memadai bagi kas negara, telah membuat seolah perpajakan diberikan aturan yang tak hanya menjaring dan menjala segala jenis ikan, termasuk ikan teri.

Bahkan seolah seperti memburu ikan dengan bom ikan, dimana tak hanya ikan-ikan kecil saja yang diraupnya, termasuk dan tak terkecuali benih dan telur ikannya ikut dilahapnya.

Jika sudah demikian halnya, maka jangan heran apabila imtaq pun tak akan mampu menjadi benteng dari godaan pat gulipat yang mampu menghasilkan uang sedemikian banyaknya. Dan, gedung pajak pun lalu akan berubah menjadi tempat berkantornya para milyuner-milyuner abdi negara.

Akhirulkalam, semua itu sudah bagaikan benang kusut, dan akan lebih menjadi kusut yang lebih ruwet lagi tatkala para aparat pajak pun tak hanya dibebani dengan target pemasukan negara yang sedemikian besar, namun juga sudah dibebani dengan target-target politis dimana pajak dipolitisasi dan dipergunakan sebagai alat untuk menekan lawan-lawan politiknya.

Disaat negara hanya tahu mengisi pundi-pundi kasnya dengan mencekik leher dan menguras kantung rakyatnya, maka masih layakkah mereka disebut sebagai abdi negara yang melayani rakyatnya ?.
Wallahualambishshawab.

* Catatan Kaki :
* Artikel terkait seputar pajak yang membahas kesejahteraan juga kenikmatannya para pegawai pajak dapat dibaca di “Nikmatnya jadi Pegawai Pajak” dengan mengklik di sini , dan yang membahas politisasi pajak sebagai barter kasus Century dapat dibaca di “Meragukan Integritas Sri Mulyani” dengan mengklik di sini .
* Artikel terkait seputar politik yang membahas emansipasinya para Srikandi Indonesia dalam Pilkada dapat dibaca di “Trio Srikandi Indonesia” dengan mengklik di sini , dan yang membahas persaingan antar tokoh-tokoh muda dalam memperebutkan jabatan Ketua Umum partai Demokrat dapat dibaca di “Andi Mallarangeng versus Anas Urbaningrum” dengan mengklik di sini .
* Artikel terkait seputar budaya yang membahas hari yang memperingati tradisi kebohongan dan penipuan dapat dibaca di “April Mop” dengan mengklik di sini , dan yang membahas jurang kultural antar peradaban dunia dapat dibaca di “Miss Serambi Mekkah” dengan mengklik di sini .
* Sistemiknya Urusan Pajak
http://ekonomi.kompasiana.com/2010/03/30/sistemiknya-urusan-pajak/




Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Pajak sepertinya memang enak.

Paling tidak dalam soal gajinya yang jauh lebih besar dibandingkan dengan gajinya tentara (TNI) dan polisi (Polri) serta PNS di instansi lainnya yang non instansi Depkeu (Departemen Keuangan).

PNS di Ditjen Pajak dengan golongan kepegawaian III-A saja gaji resmi sebulannya sudah lebih dari Rp. 12 Juta. Suatu jumlah yang memang cukup spektakuler untuk ukuran gaji TNI dan Polri serta PNS non Depkeu pada umumnya.

Apalagi jika Gaji yang Rp. 12 Juta itu dibandingkan dengan UMR (Upah Minimum Regional) para buruh yang tak lebih dari Rp. 1 Juta saja.


Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Pajak memang nikmat.

Paling tidak jika ditilik dari taraf dan tingkat kehidupannya Gayus Halomoan Tambunan, seorang PNS di Ditjen Pajak dengan golongan kepegawaian III-A.

Gayus Halomoan Tambunan, karena merupakan PNS golongan III-A di Ditjen Pajak yang merupakan instansi di lingkungan Depkeu, maka tentunya juga bergaji resmi sebesar lebih dari Rp. 12 Juta sebulannya.

Jumlah gaji yang sudah sangat lumayan bagus, jika dicoba dibandingkan dengan seorang berumur 30 tahun dengan ijasah strata D-4 yang bekerja di perusahaan swasta nasional.


Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Pajak memanglah enak dan nikmat.

Rumah tinggalnya Gayus yang PNS di Ditjen Pajak ini tak lagi berstatus nebeng mertua, juga tak lagi hanya sekedar bisa sewa atau kontrak.

Tapi ia sudah bisa memiliki rumah pribadi milik sendiri. Rumahnya ini juga bukan di tengah perkampungan padat yang kumuh. Namun rumah tinggalnya itu berada di lingkungan real estate elit yang harga rumahnya lebih dari Rp. 2 Milyar.

Kepemilikan mobil pribadinya juga berjumlah lebih dari satu buah mobil. Bahkan mobilnya itu bukanlah dari jenis mobil yang sembarangan saja, tapi mobil dengan kategori mobil mewah.


Pegawai Pajak memang enak.

Bahkan kepemilikan uang di rekening banknya juga sungguh mencengangkan. PNS di Ditjen Pajak ini di rekening pribadinya memiliki dana sampai sebesar Rp. 25 Milyar.

Memang, uang sebesar Rp. 25 Milyar itu suatu jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan dengan uang yang berjumlah Rp. 6,7 Trilyun.

Namun, uang sebesar Rp. 25 Milyar itu merupakan jumlah uang yang cukup besar, jika dibandingkan dengan jumlah maksimum penjaminan LPS atas dana simpanan di bank yang hanya Rp. 2 Milyar saja.


Pegawai Pajak memang betul-betul nikmat.

Nyatanya , saat selama menjadi terdakwa di sidang pengadilan, tak perlu status kepegawaiannya di-non aktif-kan.

Bahkan setelah diajukan ke depan pengadilan pun, para hakim di pengadilan pun mengganjar baginya dengan vonis bebas tak bersalah.


Pegawai Pajak memanglah betul-betul enak dan nikmat.

Setelah terbongkarnya kongkalingkopng dalam perekayasaan atas kasusnya itu, sehingga menghasilkan vonis pengadilang yang bebas itu pun, ia masih dilindungi oleh komplotannya.

Gayus yang PNS Ditjen Pajak dengan golongan III-A ini bisa berbuat seperti layaknya para bankir pengemplang BLBI. Yang bebas lenggang kangkung dengan melarikan diri ke Singapura.

Pegawai Pajak memanglah sungguh enak dan nikmat serta nyaman.

Harta kekayaan miliknya yang seperti itu, sangat diyakini, tentulah oleh Gayus tidak dilaporkannya di formulir SPPT Tahunan.

Dan, itu tentu tak menjadi soal dan tak terlalu dicermati SPPT Tahunannya, sebab pemeriksanya adalah teman-teman sekoleganya di Ditjen Pajak.

Dimana, para koleganya sesama pegawai Ditjen Pajak itu, sangat diyakini, tentulah akan menjadi sangat cermat jika meneliti SPPT Tahunannya rakyat biasa yang bukan pegawai pajak.

Ah, Pegawai Pajak memanglah sungguh betul-betul pancen oye.

Dimana, para koleganya sesama pegawai Ditjen Pajak itu pun, sangat bisa jadi, banyak juga yang mempunyai harta melimpah seperti kekayaannya Gayus Halomoan Tambunan. Bahkan sangat mungkin, justru melebihinya.

Dan, apakah para koleganya itu seperti halnya Gayus Halomoan Tambunan, dimana SPPT Tahunannya juga tak diisinya dengan data yang jujur ?.
Wallahualambishshawab.

* Catatan Kaki :
* Artikel yang membahas seputar masalah ‘politiking pajak’ yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, dapat dibaca dengan mengklik di sini .
* Artikel yang membahas seputar maslahat dan mudhorotnya jika Susno diangkat sebagai Ketua KPK, dapat dibaca dengan mengklik di sini .
* Artikel yang membahas seputar pihak pemberi uang suap dan pihak penerima uang suap jika ditilik dari kacamata hukum, dapat dibaca dengan mengklik di sini .
* Nikmatnya Jadi Pegawai Pajak
http://ekonomi.kompasiana.com/2010/03/28/pegawai-pajak-memang-enak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar