Jumat, 07 Januari 2011

Hebat Sekali Si Gayus!!!



GAYUS Tambunan memang luar biasa. Kehebatan terdakwa kasus mafia pajak itu sepertinya tak habis-habis. Terakhir, ia kembali mendapat perlakuan istimewa di depan hukum, yaitu kepolisian hanya menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi, bukan penyuapan.

Gratifikasi dan penyuapan dua hal yang sangat berbeda. Dalam pasal gratifikasi, seseorang hanya dapat dihukum maksimal 3 tahun penjara. Dalam banyak perkara gratifikasi, si pemberi bahkan sering lolos dari jeratan hukum.

Sedangkan dalam pasal suap, pemberi dan penerima tidak lolos dari jeratan hukum. Selain itu, hukumannya bisa mencapai seumur hidup.

Kasus Gayus tentu saja bukan sekadar gratifikasi. Itu adalah penyuapan yang sudah diakuinya di depan majelis hakim. Bahkan, Gayus sudah menyebut dengan terang benderang nama-nama perusahaan yang telah menyuapnya.

‎​Bukan itu saja. Ia pun menyerahkan data dan dokumen perusahaan-perusahaan yang memakai jasanya kepada polisi.

Akan tetapi, semua pengakuan Gayus di ruang sidang yang terbuka untuk umum itu, sama sekali tidak membuat polisi terpacu untuk menegakkan kebenaran. Sebaliknya, polisi malah dengan gagah perkasa bersikap pengakuan Gayus di pengadilan itu bukan fakta hukum. Polisi tetap berkilah bahwa penyidik sudah menanyakan asal-usul harta Rp100 miliar kepada Gayus, namun yang bersangkutan mengaku lupa.

Tentu saja arugumentasi polisi itu dicari-cari, karena sekali lagi, Gayus sudah menyerahkan seluruh data dan dokumen kepada penyidik. Dan pembelanya, dengan reputasi yang menjulang, Adnan Buyung Nasution, pun telah bersuara keras dan kencang agar perusahaan-perusahaan yang menyuap Gayus itu diperiksa.
Namun polisi tetap mengabaikan ihwal penyuapan, dan memberi keistimewaan kepada Gayus dengan gratifikasi.

Hebat nian si Gayus ini. Luar biasa prestasinya. Ia menyikat uang pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Ia bisa mengatur pasal yang menjerat dirinya. Ia bisa berleha-leha ke luar tahanan hingga ke Bali. Ia pun berhasil membuat polisi ingkar janji untuk menggelar perkara bersama KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Dan sekarang, ia mendapat keistimewaan pasal gratifikasi.

Publik sesungguhnya tidak percaya polisi menangani kasus Gayus. Itulah sebabnya publik mendesak agar KPK mengambil alih kasus Gayus. Akan tetapi, tak kurang Presiden SBY sendiri yang langsung menolaknya itu dengan mengatakan kasus Gayus tetap ditangani polisi.

Berdasarkan semua fakta itu, apa lagi yang bisa kita katakan kepada Ibu Pertiwi, selain hebat, hebat sekali si Gayus ini…

Sumber: tommyutama.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar