Sabtu, 22 Januari 2011

Mempermainkan Kasus Gayus



Sampai kapan penegak hukum mempermainkan kasus Gayus Halomoan Tambunan? Inilah pertanyaan yang muncul di benak banyak orang setelah kemarin Gayus divonis 7 tahun penjara. Sudah dua kali Gayus divonis, tapi kasus bekas pegawai pajak ini bukannya semakin terang, tapi malah semakin keruh.

Publik mungkin kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Hukuman yang mereka jatuhkan jauh di bawah keinginan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Tapi yang perlu disoroti sebenarnya bukanlah putusan hakim, melainkan dakwaan. Sungguh sulit hakim menjatuhkan hukuman yang berat jika Gayus hanya didakwa dengan pasal yang ancaman hukumannya ringan.


Gayus hanya didakwa memberi keterangan palsu dan menyuap penegak hukum. Kalaupun jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, tudingan buat terdakwa amat ringan. Ia cuma dituduh menguntungkan PT Surya Alam Tunggal ketika menangani pajak perusahaan ini. Kerugian negara pun relatif kecil, hanya Rp 570 juta. Adapun duit miliaran rupiah yang dimiliki Gayus tak diusut, baik oleh polisi maupun jaksa.


Penegak hukum seolah mengulangi kesalahan yang sama. Dalam kasus sebelumnya, Gayus dijerat antara lain dengan delik pencucian uang karena memiliki rekening mencurigakan--saat itu baru terungkap Rp 28 miliar. Ditutupi dengan rekayasa seolah-olah rekening ini hasil transaksi bisnis yang wajar, ia akhirnya diputus bebas pada Maret tahun lalu. Setelah persekongkolan yang melibatkan penegak hukum ini dibongkar oleh Susno Duadji, Gayus diseret lagi ke pengadilan.


Orang tak habis pikir karena persoalan utama tetap tidak disentuh dalam kasus Gayus episode kedua itu. Misteri duit Gayus--jumlahnya yang terungkap sudah lebih dari Rp 100 miliar-- tetap tak dibongkar. Bahkan kali ini ia bukan dijerat dengan delik pencucian uang dan tidak pula dituduh menerima suap. Padahal Gayus sendiri pernah mengaku mendapatkan duit tersebut antara lain dari tiga perusahaan Grup Bakrie.


Masalah itu bahkan tetap gelap setelah kasus Gayus masuk pada episode ketiga, yakni seputar kepergiannya ke Bali dan luar negeri saat ia ditahan. Publik semakin heran karena penegak hukum seolah tak ingin menyentuh penyuap Gayus. Urusan ini dibiarkan mengambang sekalipun pemimpin Kepolisian RI telah berganti. Buktinya, sejauh ini Gayus hanya dibidik dengan pasal gratifikasi alias menerima hadiah. Belum ada tanda-tanda pula polisi akan memeriksa pihak yang diduga menyuap.


Sebagian khalayak berharap Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan untuk membongkar skandal Gayus. Tapi harapan ini sulit terwujud karena polisi terkesan berkeras mengurusnya setelah mendapatkan data pajak perusahaan-perusahaan yang pernah berurusan dengan Gayus. Apalagi sejauh ini KPK belum memegang data serupa.


Kami berharap penyidik kepolisian tidak mempermainkan kasus Gayus untuk kesekian kalinya. Menutup-menutupi persoalan utama skandal besar ini dengan berbagai cara hanya akan memperkuat anggapan bahwa aparat hukum kita tak mampu menegakkan keadilan.


Sumber: tempointeraktif.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar