Rabu, 05 Januari 2011

PSSI Lakukan Pembodohan Publik

foto 
Nurdin Halid


Langkah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang memperbolehkan adanya turnamen olahraga baru di cabang olahraga tertentu dinilai positif pengamat sepak bola Tondo Widodo. Menurutnya PSSI telah melakukan pembodohan publik jika memaksakkan memakai Undang-Undang No.3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional khususnya Pasal 51 ayat 4.

Pernyataan Andi diungkapkan menyikapi pengaduan atas Liga Primer Indonesia (LPI) oleh PSSI ke kepolisian. PSSI menilai LPI menyalahi undang-undang. Namun pemerintah berpandangan kompetisi alternatif yang digagas pengusaha Arifin Panigoro itu bisa tetap digelar dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun  2007. Peraturan itu mengatur ihwal penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga.
Tondo menilai PSSI berada dalam posisi terjepit. “Mereka melakukan pembodohan publik dengan mengincar pihak LPI dengan memakai UU No. 3. Itu pernyataan orang lagi kepepet,” tegas Tondo, Rabu (5/1).

LPI, dalam dokumen hukumnya mengatakan bahwa PP No.16/2007 merupakan peraturan khusus atau “lex specialis”. Peraturan itu hanya sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku secara universal sekaligus mengalahkan ketentuan dari setiap peraturan yang umum atau “lex generalis”.

Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (3) PP No.16/2007. Peraturan itu berbunyi “Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1”.

LPI dalam dokumen hukumnya juga merujuk pada Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 PP No. 16 2007. Bunyi ayat 1 mengatakan “Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan. Adapun bunyi ayat mengatakan “Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional dan/atau organisasi olahraga profesional .”

Meski belum mendapat izin dari kepolisian, LPI tetap optimistis gelaran perdana kompetisi antara Solo FC dan Persema Malang di Stadion Manahan, 8 Januari bisa didapat. Ini ditegaskan Manajer Umum Bidang Liga Liga Primer Indonesia, Arya Abhiseka. “Banyak pertandingan yang izinnya baru keluar tiga jam sebelum bermain,” katanya.

Ketua Umum PSSI Nurdin Halid sebelumnya mengatakan tidak akan pernah mundur dari posisinya. Tondo menjelaskan ini adalah sikap keras kepala dari NH-panggilan akrab Nurdin. Menurutnya seharusnya pihak-pihak yang berada di PSSI menuntut mundur mantan politikus itu. “Dia kan melanggar  statuta FIFA dan AFC. Masa mantan narapidana masih memimpin sebuah organisasi olahraga,” tegasnya.

Bagus wijanarko
www.tempointeraktif.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar