Sabtu, 08 Januari 2011

Spiritualitas Penguasa VS Korupsi

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVN0fXv2pnmW99Wsn9ndK8l4KkjRhJA-sL_UcojJEdETom9MgbMJw9eydbiEr7xGQRdourTbL0mg5KY3LOUHCZquweMIcwUWdbPu7H2GE8Mv453LIN9utdzdAWIs-mqaPEsLeBlytmmz-z/s640/demo-anti-korupsi.jpg


Namun apa yang terjadi setelah 65 tahun merdeka tidaklah seindah julukan dan lagu di atas. Kemiskinan, ketidakadilan, keterbelakangan, dan ketidakbecusan menggerogoti kehidupan bangsa di negeri yang kaya ini. Penyebab utamanya tidak lain adalah korupsi yang telah merajalela dan membelit seluruh aspek kehidupan. Sungguh ironis ketika hal ini telah terjadi dan sungguh buruk akibat yang muncul dari korupsi. Begitu buruk dampaknya, sehingga tiada kata lagi kecuali bangkit dan melawan korupsi.



Korupsi di Sektor Publik

Definisi korupsi menurut asal kata berasal dari bahasa latin, corruptio. Kata ini sendiri mempunyai kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Sedangkan menurut Transparency International korupsi adalah ” Perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri dan mereka yang dekat dengannya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang telah dipercayakan kepada mereka.”

Di Indonesia, korupsi melibatkan tiga sektor yaitu sektor publik (pemerintah), sektor privat (swasta), dan sektor ke tiga (masyarakat). Relasi antara tiga sektor ini dapat memunculkan korupsi, namun korupsi yang lebih sering terjadi adalah korupsi oleh sektor publik ketika berhubungan dengan sektor privat dan sektor ke tiga (masyarakat). Kekuasaan pemerintah terhadap berbagai kepentingan publik menjadi faktor utama munculnya peluang korupsi.

Korupsi akan terjadi ketika sektor privat mendapatkan anggaran dana proyek dari pemerintah, maka saat itu oknum pemerintah meminta bagian dari dana proyek tersebut sehingga proyek dilaksanakan dengan anggaran yang telah di ”sunat”. Akibatnya kualitas pembangunan menjadi di bawah standar. Jika si pengusaha tidak melakukan itu maka ia tidak akan mendapatkan pekerjaan dan perusahaannya akan bangkrut. Korupsi juga terjadi ketika masyarakat ingin membuat SIM atau mengurus kewajiban perpajakan. Masyarakat mau tidak mau harus mengurus dua hal tersebut di atas karena itu merupakan kewajiban mereka, sedangkan aparat pemerintah baru akan melayani dengan baik ketika jelas pembagian uang yang tidak seharusnya diberikan padanya. Kita dapat melihat disini bahwa kekuasaan pemerintah menjadi pemicu utama korupsi ketika ia di laksanakan tanpa sistem pengawasan serta akuntabilitas.


Berbagai pihak terutama legislatif harus melakukan kontrol terhadap pemerintah sehingga penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang tidak terjadi. Hal ini sangat mungkin dilakukan sekarang, ketika orde baru runtuh berganti orde reformasi karena kebebasan berpendapat semakin terjamin. Perlu diakui, walaupun reformasi berjalan setengah hati tetapi tetap memberi manfaat. Selain itu secara internal para pemimpin pemerintahan perlu juga membuat sistem yang mengatur kekuasaan dan wewenang serta pengontrolan terhadap kegiatan pemerintahan. Inilah gambaran umum good governance, sebuah tata kelola negara yang tidak memberikan tempat bagi tumbuh kembangnya korupsi.

Kenyataannya, good governance tersebut belum sepenuhnya meliputi seluruh aspek kehidupan bernegara di Indonesia. Menurut hasil riset Booz-Allen & Hamilton tahun 2000 Indonesia menduduki posisi paling parah dalam pelaksanaan good governance di Asia Tenggara. Besarnya indeks good governance Indonesia hanya sebesar 2,88 di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72), Thailand (4,89), dan Filipina (3,47). Indeks ini menunjukkan bahwa semakin rendah angka indeks maka tingkat good governance semakin rendah pula yang berarti juga tingkat korupsi semakin tinggi. Setelah 6 tahun berlalu kita juga belum menemukan perubahan signifikan terhadap meningkatnya indeks good governance dan menurunnya korupsi. Jika melihat fakta dari survey yang dilakukan Transparency International pada tahun 2006, Indonesia memiliki skor CPI (Corruption Perceptions Index)sebesar 2,4 setara dengan Burundi, Ethiopia, Papua Nugini, dan Zimbabwe pada ranking 130.

Kenyatan yang lebih ironis lagi adalah korupsi terjadi pula di legislatif, sebuah lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah agar tidak korupsi. Di Bandung dugaan kasus korupsi anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp 2,6 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2001 dan Rp 5,89 miliar pada TA 2002. Untuk TA 2002 terdapat komponen biaya observasi dan penyuluhan sebesar    Rp 2,95 miliar dan biaya operasional Rp 2,94 miliar. Kedua komponen tersebut tidak diatur dalam PP 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD maupun Keputusan DPRD No 4 tahun 2000. Kemudian di Depok terjadi kasus korupsi dana rutin DPRD sebesar Rp 9,4 milyar yang dilakukan oleh 7 orang anggota dewan. Data ini di kompilasi oleh Media DPRD di seluruh Indonesia, dan jika seluruh data yang terkumpul diakumulasikan akan muncul kerugian negara sebesar Rp 475.230.000.000 akan muncul. Angka ini adalah hanya angka yang dapat diketahui, angka sesungguhnya pasti akan lebih besar lagi karena belum menghitung korupsi di DPRD kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Jika legislatif bisa melakukan korupsi sebesar itu maka eksekutif tentu akan jauh lebih besar lagi mengingat kekuasaan mereka terhadap anggaran lebih banyak.

Begitu besarnya angka korupsi sehingga kita pun akan sadar bahwa kemiskinan yang merata di sebuah negari kaya-raya adalah hal yang tidak aneh. Tidak aneh karena ada faktor korupsi di dalamnya. Memerintah dengan memelihara korupsi hampir sama dengan mengisi penampungan air yang bolong di bagian bawah.



Penyebab Korupsi

Robert Klitgaard, seorang pakar di bidang kajian korupsi masa kini memberikan rumus sederhana untuk mendefinisikan korupsi. Menurutnya korupsi terjadi karena adanya kekuasaan monopoli atas sumber daya yang sifatnya ekonomis disertai kewenangan untuk mengelolanya tanpa disertai pertanggungjawaban. Dengan kata lain, ketiga unsur diatas merupakan satu kesatuan yang akan selalu menyimpan potensi atau peluang besar untuk terjadinya korupsi.
Untuk definisi ini ia memberikan sebuah rumusan matematis yaitu :

 Korupsi = Monopoli Kekuasaan + Wewenang - Akuntabilitas

Rumusan ini menjadi inspirasi bagi para anti-koruptor untuk mendeteksi, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi.

Sedangkan seorang cendekiawan muslim terkenal Abdul Rahman Ibnu Khaldun (1332-1406) mengatakan "Sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi pada kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan ini pada gilirannya menjangkitkan korupsi lebih lanjut. Justru karena itu pemberantasn korupsi harus dimulai dari akarnya, yaitu kelompok yang memerintah dan penanggulangannya harus pula dengan melibatkan seluruh kelompok tersebut.” Pemikiran ini muncul dari penelitiannya sebagai seorang sosiolog yang mengamati korupsi pada masanya, sekaligus ia memberikan saran sederhana yang langsung ke pokok permasalahan.


Kedua ilmuwan diatas pada dasarnya memiliki pandangan tentang korupsi sebagai sesuatu yang diakibatkan oleh penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa untuk kepentingan pribadi atau golongannya. Robert lebih mengedepankan pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pemerintahan untuk menuju good governance sehingga mempersempit ruang gerak korupsi yang juga merupakan suatu sistem. Sedangkan Ibnu Khaldun menekankan untuk memberantas korupsi dengan memulai perubahan dari penguasa dan kelompoknya baru kemudian mereka merubah sistem pemerintahan menjadi lebih baik.


Menghilangkan korupsi di pemerintahan (baca:kekuasaan) idealnya di mulai dari mengganti para penguasanya dengan orang yang berintegritas tinggi, namun itu belumlah cukup jika tanpa ada dukungan kuat dari orang-orang yang sepemikiran dan seperjuangan khususnya dukungan dan kekuatan politik. Dengan dukungan politik yang kuat terhadap penguasa yang berintegritas, maka merubah sistem pemerintahan menjadi good governance akan menjadi jauh lebih mudah. Di Indonesia beberapa penguasa di daerah sudah memberikan teladannya, seperti di Propinsi Gorontalo yang didukung oleh Partai Golkar, Kabupaten Jembrana yang didukung oleh PDIP, dan Kabupaten Solok yang dipimpin oleh non partai tetapi di dukung kuat oleh rakyat bahkan kemudian Sang Bupati kini dipercaya rakyat Sumatera Barat untuk menjadi gubernurnya. Ketika usaha memerangi korupsi semakin memperlihatkan bukti kongkret maka dukungan rakyat akan semakin besar yang berefek semakin besarnya pula dukungan politik. Di sisi lain usaha-usaha untuk mempertahankan korupsi terus terjadi dengan tak kalah hebatnya, rumus menggunakan segala cara untuk memenangkan kepentingan selalu mereka gunakan.


Memberantas Korupsi Secara Sistematis

 Dalam rangka upaya memberantas KKN, terutama korupsi, The Economic Development Institute (EDI) of the World Bank dengan berbagai pihak telah memperkenalkan konsep yang disebut "pillars of integrity". Konsep mengenai sistem integritas nasional tersebut setidaknya melibatkan 8 (delapan) lembaga yang disebut "pillars of integrity", yaitu: (1) lembaga eksekutif, (2) lembaga parlemen, (3) lembaga kehakiman, (4) lembaga-lembaga pengawas ("watchdog" agencies), (5) media, (6) sektor swasta, (7) masyarakat sipil, dan (8) lembaga-lembaga penegakkan hukum. Termasuk ke dalam pilar lembaga-lembaga pengawas antara lain kantor-kantor auditor, lembaga anti korupsi dan ombudsman. Sedangkan yang termasuk pilar sektor swasta antara lain kamar dagang, asosiasi industri dan asosiasi profesional. Organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga keagamaan dan LSM termasuk ke dalam pilar masyarakat sipil. Pilar tersebut tentunya bisa diperluas menurut kondisi masing-masing negara. Di Indonesia misalnya, mahasiswa tentu dapat dimasukkan sebagai salah satu unsur pilar integritas karena mereka telah memelopori reformasi atau perubahan. Bahkan mereka sekaligus juga dapat menjadi bagian dari "watchdog" yang lebih galak.


Tantangan terberat dari menegakkan ”pillar of integrity” ini adalah masih banyaknya korupsi di pilar-pilar tersebut seperti di lembaga eksekutif, lembaga parlemen, lembaga kehakiman, dan lembaga penegak hukum. Tak jarang juga korupsi terjadi di 4 pilar yang lain, walaupun jumlahnya relatif lebih sedikit.

Secara konkret memberantas korupsi dilakukan melalui usaha sistematis dengan cara memberdayakan komisi pemberantasan korupsi, membangun sistem pencegah dini korupsi, membuat UU Anti Korupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai negeri, sistem pembuktian terbalik, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang. Selain itu perlu dilakukan penyadaran yang masif terhadap masyarakat. Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur, tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan, dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus.


Pertanyaannya kemudian adalah siapakah kiranya orang yang bisa mengemban usaha besar yang sistematis menghadapai permasalahan yang begitu kompleks ini. Siapa pula mampu bertahan melawan usaha keras dari pendukung korupsi yang menghalalkan segala cara, sehingga melawan mereka berarti bersiap untuk menghadapai ancaman dan teror yang mempertaruhkan jiwa. Manusia macam apa yang mampu bertahan untuk tidak korupsi sementara dihadapannya peluang untuk itu sangat terbuka lebar. Jika ada, maka merekalah yang seharusnya didukung dengan sepenuh jiwa untuk maju berperang melawan korupsi.


Spiritualitas Penguasa

Sejarah telah membuktikan bahwa pemimpin-pemimpin yangberjuang atas nama ideologi adalah pemimpin-pemimpin yang unggul, tangguh, dan tidak mudah dikatakan. Perhatikanlah bagaimana Khalid bin Walid mampu memimpin pasukan Islam mengalahkan tentara Romawi dengan jumlah dan persenjataannya jauh melebihi tentara Islam. Mengalahkan Romawi adalah hampir mustahil pada masa itu. Akibatnya, wilayah Islam menjadi begitu luas. Anehnya pula, negeri-negeri yang dikuasai oleh Islam itu penduduknya langsung berbondong-bondong masuk Islam. Sejarah juga membuktikan bagaimana Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Jenderal Sudirman dan para pahlawan lain mampu membuat Belanda kalang kabut, walau Belanda memiliki persenjataan modern.


Dr. Dwi Suryanto, Ph.D seorang pakar kepemimpinan nasional dalam hal ini berpendapat bahwa kepahlawanan yang dicontohkan di atas merupakan esensi dari seorang pemimpin yang kuat. Pegangannya, landasannya adalah kepada Sang Pencipta. Percikan darah mereka, mereka tumpahkan demi kecintaan pada tanah air, yang berarti pula berhikmat kepada Tuhan mereka. Ia memimpin untuk melakukan perubahan hanya demi menjalani perintah dari Tuhannya. Ketika Tuhan dijadikan panglimanya, ia tidak takut dan ragu untuk memimpin bawahannya menuju tataran kemuliaan.Jelas dengan pegangan kepada Tuhan ini, mereka akan menjadi pemimpin yang memiliki integritas tinggi, karena merasa dirinya selalu diawasi detik demi detik oleh Tuhannya. Akibatnya, ia menjadi pemimpin yang etis, jujur, mempedulikan orang lain, dan kesemuanya itu dilakukan demi pengabdiannya kepada Tuhan. Dr. Dwi pun mennyatakan bahwa spiritualitas berarti percaya kepada sesuatu di luar (beyond) kita yang mampu mengatur segalanya, dan kita tidak berdaya untuk mencegah Nya berbuat sesuatu.

Pemimpin ini pun perlu menekankan di lembaga yang dipimpin tentang pentingnya praktek-praktek spiritual di tempat kerja. Maia Duerr seorang pakar kepemimpinan mengistilahkan ini sebagai contemplative organization. Organisasi ini cenderung mementingkan tingginya nilai (value) dalam proses kerjanya. Kepemimpinan macam ini pun perlu diterapkan pada eight pillars of integrity yang telah di bahas di atas.

Salah satu profil penguasa yang memiliki spiritualitas tinggi bisa kita lihat pada diri Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang menghilangkan kemiskinan dari negara yang dipimpinnya sementara ia justru menjadi semakin miskin. Beliau hanya memerlukan waktu 3,5 tahun untuk membersihkan daftar nama mustahiq yang ada di Baitul Maal serta menerapkan gaya kepemimpinan yang penuh integritas dan pro rakyat. Sejarah Islam mencatat prestasi besar ini dengan tinta emas. Namun setelah masa kepemimpinan Umar berlalu tak ada lagi prestasi signifikan dari kekhalifahan selanjutnya hingga sampai saat keruntuhan pada tahun 1920.  Selain itu di masa kini bisa menemukan betapa seorang CEO perusahaan multinasional di pagi hari datang ke kuilnya untuk berdoa kepada para dewa dan roh leluhurnya. Anda juga akan menemukan betapa seorang Dirut BUMN yang menutup pintunya rapat-rapat pada jam setengah sepuluh untuk shalat Duha.

Korupsi adalah sistem yang sangat kuat, maka untuk menghadapinya sistem pemberantasan dan pertahanan yang kuat harus dibuat. Melawan korupsi berarti menabuh genderang peperangan dengan para koruptor. Tanpa pemimpin yang kuat peperangan ini tak akan dapat dimenangkan. Dengan kekuasaan, seorang pemimpin tertinggi di sebuah negara akan jauh lebih mudah melawan korupsi ketika ia bergerak tidak hanya dengan kekuatannya sendiri melainkan dengan bantuan kekuatan spiritual dari Yang Maha Kuasa dan dukungan penuh dari rakyat. Dengan kekuasaan, ia bisa mengganti pimpinan korup di bawahnya dengan tanpa takut akan ancaman-ancaman politik atau rusaknya imej. Dengan kekuasaan pula sistem yang cacat bisa segera diperbaiki sehingga menutup lubang untuk tumbuh subur korupsi. Kapankah pemimpin-pemimpin semacam ini hadir mengisi seluruh kekuasaan di wilayah-wilayah publik republik ini ?

 Sumber: wikimu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar