Jumat, 25 Februari 2011

Inilah Peraturan yang Bisa Jegal Nurdin

Ketua Umum PSSI Nurdin Halid.


Langkah Nurdin Halid sebagai kandidat ketua umum PSSI periode 2011-2015 kemungkinan besar bakal terganjal. Pasalnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng meminta Komite Pemilihan meninjau kembali hasil verifikasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komite Pemilihan hanya meloloskan Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie. Tak ayal, keputusan Komite Pemilihan meloloskan Nurdin menuai reaksi. Sejumlah kalangan menilai Nurdin tidak layak lolos sebagai kandidat karena pria asal Makassar itu pernah menjadi terpidana selama dua tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 milar tahun 2007.

Mengacu Stuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) tertulis, "The members of the Executive Comittee...must not have been previously found guilty of criminal offence." Artinya, anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.

Dalam jumpa pers di Kantor Menpora, Senin (21/2/2011), Andi menjelaskan, selain dalam Statuta FIFA, Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code dan Peraturan Pemerintah No 16/2007 Pasal 123 Ayat (2) menyebutkan bahwa ketua umum induk organisasi cabang olahraga tidak boleh tersangkut pidana. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code tertulis, "... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years", yang dalam terjemahan bahasa Indonesianya adalah "... memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir."

Sementara UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) menyebutkan bahwa "Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga."

"PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini pemerintah mengingatkan agar dalam kongres empat tahunan PSSI ini ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan calon ketua umum PSSI. Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan kongres empat tahunan ini sesuai dengan catatan-catatan yang telah disampaikan, sehingga kongres empat tahunan PSSI yang akan datang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku," paparnya.

"Catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf I pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini," tutur Andi.

Sumber: bola.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar