Rabu, 16 Februari 2011

Kronologis Pelecehan Islam dan Kerusuhan Temanggung

Ulah Pendeta Antonius Rechmon Bawengan ini sungguh keterlaluan dan biadab. Secara terang-terangan, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku dan selebaran hujatan terhadap Islam.

Di kampung orang, pendeta kelahiran 58 tahun silam ini menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku”  (60 halaman) dan buku “Saudara Perlukan Sponsor: 3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil (35 halaman)”  yang penuh dengan pelecehan Islam, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya.

Kedua buku tersebut tak menyertakan siapa penulis dan penerbitnya, kecuali sumber kutipan ayat maupun surat yang ada dalam Bibel dan Al-Qur'an yang ditafsirkan secara subjektif dan manipulatif. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.
Inilah kronologis kasus penodaan agama ini:

SABTU, 23 OKTOBER 2010

Pendeta Antonius  menginap di rumah saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia hanya semalam menginap di tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina umat Islam.

Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil).”  Modusnya, dua judul buku tersebut diletakkan begitu saja di halaman rumah warga setempat, termasuk di halaman rumah H Bambang Suryoko.

Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryokobersama Fatchurrozi (pengurus RT), didukung warga lain dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Pendeta Antonius ke Polsek Kranggan, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.
….Di kampung orang, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku Kristen yang menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; umat Islam yang shalat menyembah dewa Bulan, dll….


SELASA, 26 OKTOBER 2010

Buntut dari tulisan yang memancing emosi umat Islam ini, Antonius ditahan di Polres Temanggung sejak 26 Oktober 2010. Pria yang KTP-nya tercatat sebagai warga Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit Jaktim ini didakwa melakukan tindakan penistaan agama. Ia dijerat dengan ketentuan pasal 156 huruf a KUHP (primer), dan pasal 156 KUHP (subsider), dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.


RABU 21 NOVEMBER 2010

Kejaksaan Negeri Temanggung menyatakan berkas pemeriksaan kasus Pendeta Antonius Richmon Bawengan sudah lengkap (P21).


KAMIS 13 JANUARI 2011

Sidang perdana terdakwa Pendeta Antonius Richmon Bawengan digelar Pengadilan Negeri (PN) Temanggaung dengan agenda pembacaan dakwaan.


KAMIS, 20 JANUARI 2011

Sidang di PN Temanggaung, Kamis (20/1/2011) berlangsung nyaris ricuh. Agenda dalam sidang yang dipimpin Dwi Dayanto SH itu mendengar keterangan tiga saksi, yaitu  Fahrurazi, Ketua RT Dusun Kenalan Kecamatan Kranggan, dan dua warganya yakni Bambang Suryoko dan Agus Adi Cahyono.
Ribuan umat Islam Temanggung mendatangi pengadilan untuk menghadiri sidang kasus penistaan agama atas terdakwa Pendeta Antonius dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pengunjung sidang menudingkan jari telunjuk ke arah terdakwa dan terus meneriakkan kalimat kecaman yang menyebut terdakwa merupakan teroris yang sebenarnya, sehingga harus dibunuh atau dihukum mati. Majelis hakim berulang kali mengetukkan palu meminta pengunjung sidang diam untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Namun massa yang marah tidak menghiraukannya. Mereka terus saja mencaci dan meneriaki terdakwa. Bahkan saat polisi yang berjaga di ruangan sidang mencoba menenangkan kemarahan pengunjung, massa tetap tidak mengindahkannya dan terus berteriak.

Seusai persidangan, massa langsung berhamburan berusaha menyerang terdakwa. Saat terdakwa keluar ruang sidang, Antonius langsung disasar sejumlah massa. Antonius pun dipukuli sehingga wajah dan bahunya mengalami memar-memar. Namun polisi segera mengamankannya meninggalkan ruang sidang.
….Dalam buku Kristen yang disebarkan Pendeta Antonius, Hajar Aswad dilecehkan sebagai simbol vagina; tugu Jamarat di Mina dihina sebagai simbol dari kemaluan laki-laki….
Aksi kejar dan baku pukul berlanjut kala terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa.


KAMIS, 27 JANUARI 2011

Pekan berikutnya, Kamis (27/1/2011) sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk mengamankan jalannya sidang, kepolisian menerjunkan 1 SSK lengkap dengan 2 mobil Barracuda, water canon dan pasukan anti huru-hara (PHH).

Prosesi persidangan berlangsung lancar dan tanpa ada kericuhan apapun. Berkali-kali pekikan takbir bergema di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung. Ketertiban para pengunjung sidang yang terdiri dari berbagai elemen kaum muslimin masih terkendali.
Namun di saat sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pekan depan, sontak massa berlarian menghampiri tersangka Pendeta Antonius yang secepat kilat dilindungi oleh aparat kepolisian. Massa menjadi beringas saat menyaksikan petugas menyelamatkan  tersangka ke dalam mobil Barracuda. Mereka berlarian mengejar dan mengepung sekitar gedung pengadilan, namun petugas berhasil melarikan si penghujat itu.

Puluhan massa yang tidak sabar dan geram mendengar ulah pendeta penghujat itupun melampiaskan kemarahan mereka dengan melakukan sweeping di seluruh ruangan gedung pengadilan negeri Temanggung. Tak berhasil menemukan si penghujat, massa pun  berbondong-bondong menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Temanggung untuk mencari tersangka. Namun hasilnya nihil dan mereka pun melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak deretan sepeda motor di depan LP Temanggung.
….Islam dituding sebagai agama bengis dan kejam. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut….


SENIN, 8 FEBRUARI 2011

Sidang keempat digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius dituntut 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memvonis hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut sangat mengecewakan. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak setimpal dengan penghujatan pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad dan syariat Islam. Maka lahirlah kerusuhan yang meluas hingga ke luar pengadilan. Akibat kerusuhan ini, dua orang aktivis Muslim terkapar akibat tembakan peluru karet polisi, beberapa unit sepeda motor dan satu unit mobil Dalmas milik Polres Temanggung dibakar massa. Selain itu beberapa fasilitas gereja di sekitar PN Temanggung jadi sasaran amuk massa.

Penghujatan agama yang dilakukan pendeta harus dibayar mahal dengan rusaknya fasilitas umum dan terkoyaknya hubungan antarumat beragama. Biang kerok kerusuhan antarumat beragama adalah Pendeta perovokator Antonius Richmon Bawengan.

Sumber: www.voa-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar