Sabtu, 20 Agustus 2011

Kebocoran Anggaran Negara Bisa Mencapai Rp 411 Triliun per Tahun







Memprihatinkan memang. Anggaran negara terus bocor, menguap akibat korupsi di Indonesia yang makin merajalela. Proses Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa , misalnya yang paling parah dalam kebocoran mencapai 10 hingga 50 persen dari total anggaran.

"Belum sehatnya proses pengadaan selama ini menyebabkan keuangan negara mengalami kebocoran sangat tinggi, antara 10 hingga 50 persen," ungkap Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.


Pemerintah Agus Rahardjo usai membuka Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa yang diadakan Ikatan Ahli Pengadaan Indoensia (IAPI) Sumut di Medan, Kamis (27/1).

Agus mengungkapkan 40 persen APBN selama ini dimanfaatkan untuk belanja langsung melalui proses pengadaan barang dan jasa. "Jadi, hitung saja berapa kerugian negara," katanya.

Dalam RAPBN 2011 disebutkan total pendapatan negara tahun ini sebesar Rp 1.086, 3 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat seperti anggaran kementerian/lembaga dan non kementerian/lembaga sebesar Rp 823,6 triliun.

Bila menurut Agus, dari belanja pemerintah ini sebanyak 10-50 persennya bocor dan tak jelas, maka besaran itu mencapai Rp 82,3 triliun sampai Rp 411 triliun per tahun, o end...

Sumber: www.beritabatavia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar