Sabtu, 27 November 2010

Dorojatun: Raja Jawa dan ke-Indonesiaan ‘Yogyakarta’

http://garduopini.files.wordpress.com/2010/03/lambang_yogya1.jpg

Pada waktu kecil Sri Sultan Hamengkubuwono IX (selanjutnya HB IX) bernama raden Mas Dorojatun. Satu hal yang mungkin dipandang tidak biasa, Dorojatun sejak berumur 4 tahun sudah dititipkan pada keluarga Belanda untuk mendapatkan asuhan yang maju. Oleh keluarga Belanda yang mengasuhnya, Dorojatun kecil diperlakukan sebagai anak Belanda dan disebut Henkie. Dalam keluarga itu, Henkie mengenal dan mempraktikkan tata cara hidup orang-orang Belanda.

Setelah tamat Europeese Lagere School (ELS, Sekolah Dasar untuk Anak Eropa), Dorojatun meneruskan pelajaran ke Hogere Burger School (HBS, gabungan SMP dan SMA) di Semarang dan kemudian di Bandung. Lalu pada tahun 1931 berangkat ke Belanda untuk meneruskan pelajaran Gymnasium (setingkat SMA) untuk mempersiapkan diri memasuki Rijkuniversiteit di Leiden, mengambil jurusan Indologi (Ilmu tentang Indonesia) dan kemudian ekonomi. Ketika menjadi jelas Perang Dunia II akan pecah sementara ayahnya, HB VIII, merasa agak kurang sehat, Dorojatun dipanggil pulang pada tahun 1939. HB VIII menyambut kedatangan putranya di Jakarta. Dan menjadi nyata bahwa Dorojatun akan menjadi penggantinya ketika HB VIII memberikan keris Jaka Piturun, salah satu pusaka karaton Yogyakarta kepadanya. Bagi masyarakat Jawa, penyerahan suatu pusaka karaton oleh raja kepada putranya dianggap sebagai mandat, dalam hal itu pengangkatannya sebagai putra mahkota


Pendidikannya dalam sekolah-sekolah modern di Indonesia dan Belanda sangat jelas membentuk kepribadiannya. Sekolah-sekolah itu biasa dianggap sebagai sumber pandangan yang modern. Oleh karena itu, ia memiliki wawasan yang tampak begitu maju meninggalkan wawasan kebanyakan bangsawan, bahkan orang Jawa pada umumnya.


Karena Dorojatun adalah putra raja, maka darah kebangsawanannya tidak diragukan lagi. Ia adalah bangsawan asli dari Kerajaan Yogyakarta. Dalam pandangan banyak orang, kerajaan adalah benteng feodalisme, pusat kekuasaan sosial yang reaksioner. Oleh karena itu, mustahil kalau dari kalangan demikian muncul wawasan modern, yang menyenangi perubahan-perubahan. Mustahil juga kiranya kalau dari kalangan tersebut muncul pandangan yang demokratis apalagi sikap serta jiwa nasionalisme. Selain itu, kerajaan-kerajaan yang masih ada, termasuk Yogyakarta dan Pakualaman, dapat bertahan karena “kebaikan” pemerintah Belanda. Oleh karena itu, kerajaan-kerajaan tersebut pasti dipengaruhi oleh “kebaikan” Belanda. Dengan kata lain, terdapat pandangan umum bahwa kerajaan-kerajaan tersebut sekedar menjadi boneka Belanda. Jadi, adalah suatu kewajaran bila kerajaan-kerajaan tersebut berbaik hati kepada Belanda dan kurang memiliki nasionalisme.

HB IX justru akan muncul sebagai bangsawan yang menjadi kampiun dalam mendobrak pandangan umum tersebut. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan membahas secara khusus tentang nasionalisme HB IX.

 

Nasionalisme HB IX

Meskipun Dorojatun (nama kecil HB IX) tidak terlihat secara aktif dalam pergerakan kebangsaan, akan tetapi sulitlah dibantah adanya pengaruh wawasan kebangsaan dalam dirinya. Pada waktu ia masih belajar di HBS pastilah ia mengikuti perkembangan pergerakan kebangsaan itu. Demikian juga selama ia belajar di Belanda, sulit untuk dapat mengatakan bahwa ia sama sekali mengabaikan pergerakan kebangsaan, justru karena di Belanda ia bebas bergaul dan belajar. Statusnya sebagai bangsawan  asli mungkin membatasinya untuk aktif dalam politik. Kalau ia aktif tidak mustahil pihak Belanda akan menghambat gerak bebasnya, dan mungkin justru menghalangi perkembangan peranannya dalam masa kemudian. Karena aktifnya Dorojatun, lalu Belanda memvetonya untuk menjadi raja, sebab akhirnya, seperti yang terjadi di kerajaan Surakarta yang menjadi pengganti PB X adalah putra yang bukan pilihannya, melainkan pilihan Belanda. Yang pasti selama di Belanda ia sudah memasang bendera merah putih di mobilnya.

Paham kebansgaannya mencuat segera setelah ia mendapat kepastian dari ayahnya, bahwa dialah calon HB IX. Dalam perundingan dengan Gubernur Yogyakarta ia berusaha untuk tidak semata-mata menjadi objek ketentuan-ketentuan dalam kontrak politik yang harus ia tandatangani.

Sesudah kontrak politik ia tanda tangani, dalam temu wicara tanggal 18 Agustus 1986 ia mengaku belum pernah membaca kontrak politik itu, ia dinobatkan oleh Gubernur Adam menjadi raja Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940. dalam pidato penobatan itu ada dua hal penting yang memperlihatkan paham kebangsaannya. 
Pertama, adalah kalimat yang berbunyi :”Walaupun saya telah mengenyam pendidikan Barat yang sebenarnya, namun pertama-tama saya adalah dan tetapa dalah orang jawa.” Kedua, adalah ucapanya yang berisi janji perjuangan :”Izinkanlah saya mengakhiri pidato saya ini dengan berjanji, semoga saya dapat bekerja untuk memenuhi kepentingan nusa dan bangsa, sebatas pengetahuan dan kemampuan yang ada pada saya.”

Kutipan-kutipan  itu sepertinya pernyataan biasa saja. Akan tetapi terbukti kemudian bahwa kalimat-kalimat itu penuh makna, yaitu wawasan kebangsaan. Kutipan yang pertama memperlihatkan teguhnya kepribadian, ia tidak kehilangan identitas karena menikmati pendidikan Barat yang sebenarnya.

Kutipan yang kedua mengandung makna tekad perjuangannya untuk nusa dan bangsa. Meskipun dalam kutipan yang pertama HB IX menyebut diri orang Jawa, sedangkan dalam kutipan kedua tidak dengan terang ia menyebut nusa dan bangsa Indonesia, tetapi sulitlah kiranya untuk mengartikan bahwa nasionalisme HB IX adalah nasionalisme sempit, nasionalisme kedaerahan Jawa. Apalagi sejarah kemudian menunjukkan bahwa kejawaannya adalah dalam rangka keindonesiaan: ia adalah orang Jawa yang berkebangsaan Indonesia.

Jiwa kebangsaannya terlihat juga dengan sikapnya yang tegas menolak ajakan Belanda untuk mengungsi ke Australia kalau Jepang menduduki Indonesia. Mengomentari ajakan Belanda untuk mengungsi  HB IX menyatakan:”Apa pun yang terjadi, saya tak akan meninggalkan Yogya. Justru bila bahaya memuncak, saya wajib berada di tempat demi keselamatan karaton dan rakyat”.



Sejarah kemudian membuktikan bahwa HB IX berpegang pada ucapannya. Prinsip sabda pandhita ratu tan kena wola-wali (pendeta dan raja harus memegang teguh ucapan atau janjinya) ia wujudkan. Selama revolusi kemerdekaan ia tetap berada di karaton. Apakah keberadaannya di karaon hanya untuk melindungi karaton? Ternyata tidak. Ia berada di karaton bukan hanya untuk melindungi karaton, tetapi juga rakyat, gerilya dan akhirnya RI.

Ia memang orang Jawa, akan tetapi berjuang untuk negara dan bangsa Indonesia. Ia memang seorang bangsawan, yang sering dianggap feodal, tetapi berjuang untuk rakyat. Ia memang seorang raja, tetapi berjuang untuk republik.

Melalui keikutsertaannya dalam perjuangan, tampaknya ia berpegang pada prinsip sedikit bicara banyak bekerja. Ia tidak memperlihatkan diri sebagai nasionalis, democrat dan sosialis vokal, tetapi yang ia hasilkan, atau yang rakyat, bangsa dan pemerintah RI peroleh jauh melebihi perolehan pemimpin Indonesia lain yang banyak bicara tentang hal-hal itu. Perjuangan HB IX mungkin juga merupakan perwujudan dari suatu ajaran etika Jawa, sepi ing pamrih rame ing gawe (demi kepentingan umum).

Wawasan kebangsaan HB IX juga terlihat dari sikap tegasnya yang mendukung RI dengan sangat konsekuen. Pada tanggal 18 Agustus 1945 ia (bersama Paku Alam VIII) mengirim telegram ucapan selamat atas terselenggaranya proklamasi kemerdekaan kepada Bung Karno dan Bung Hatta. Dua hari kemudian ia (bersama PA VIII juga) mengirim telegram ucapan selamat atas dipilihnya Bung Karno dan Bung Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam telegramnya yang kedua ia menyatakan sanggup berdiri di belakang kepemimpinan mereka.

Pemerintah pusat menghargai sikap tegas HB IX (dan PA VIII). Karena itu sudah sejak 19 Agustus 1945 Presiden Sukarno mengeluarkan Piagam Kedudukan yang berisi penetapan kedudukan HB IX sebagai Kepala Daerah Kerajaan Yogyakarta yang merupakan daerah RI, dengan tugas mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian RI.

Piagam itu memang baru disampaikan kepadanya pada tanggal 6 September 1945 oleh Menteri Negara Sartono dan A.A. Maramis. Tanggal itu mengikuti Amanat HB IX tertanggal 5 September 1945 yang menyatakan bahwa kerajaan Yogyakarta adalah daerah Istimewa yang merupakan daerah dari RI. Dinyatakan juga bahwa segala kekuasaan dan urusan pemerintahan berada di tangannya dan hubungan Yogyakarta dengan RI bersifat langsung, serta ia bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Mengapa ia menyampaikan pernyataan beberapa kali hanya dalam waktu dua minggu? Pernyataannya tanggal 18 dan 20 Agustus adalah pernyataan yang dikeluarkan secara pribadi, tanpa dukungan rakyat, sedangkan Amanat tanggal 5 September 1945 dikeluarkan setelah mendengarkan pendapat Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta (KNID) yang telah dibentuk pada tanggal 24  Agustus 1945. Dengan Amanat 5 September  1945 pada hakikatnya sudah terjadi jumbuhing kawula (kawula dalem atau rakyat) dan gusti (ngarsa dalem, raja). Telegram dengan bunyi yang sama disampaikan juga pada tanggal yang sama oleh PA VIII (jadi pada tanggal 18 dan 20 Agustus serta 5 September 1945 PA VIII mengeluarkan pernyataan dengan bunyi yang sama dengan yang dikeluarkan HB IX, tetapi secara terpisah).

Kedudukan Yogyakarta sebagai daerah RI akan menjadi lebih kokoh dengan Amanat Bersama HB IX dan PA VIII bertanggal 30 Oktober 1945 menanggapi perkembangan kehidupan kenegaraan RI, terutama setelah dikeluarkannya Maklumat pemerintah No. X (eks) tanggal 16 Oktober 1945 dan perebutan senjata yang berhasil pada tanggal 6/7 Oktober 1945. pernyataan itu berisi pokok kesediaan kerajaan Yogyakarta dan Pakualam untuk menaati UUD-RI, membentuk Badan pekerja KNID sebagai badan perwakilan rakyat dan HB IX dan PA VIII sebagai Kepala Daerah Istimewa. Dalam amanat itu tidak disebut pengaturan status HB IX dan PA VIII, tetapi secara de facto HB IX bertindak sebagai Kepala daerah dan PA VIII sebagai Wakil Kepala daerah. Singkat kata, integrasi demikian itu sungguh memperkokoh status kerajaan Yogyakarta dan Pakualaman sebagai bagian dari RI dan status HB IX dan PA VIII yang secara de facto menjadi Kepala dan Wakil Kepala Daweah Istimewa Yogyakarta.

Wawasan kebangsaan HB IX juga terlihat dari pidato radio yang diucapkan beberapa saat sesudah proklamasi, yang di antaranya berbunyi sebagai berikut :

Proklamasi kemerdekaan ini tidak akan hanya diucapkan dengan kata-katas aja, melainkan akan diwujudkan dengan perbuatan. Perbuatan-perbuatan untuk membuktikan bahwa bangsa Indonesia tidak hanya ingin dan mau, akan tetapi dapat dan tahan memiliki kemerdekaan. Nasib Nusa dan Bangsa adalah di tangan kita, tergantung kepada kita sendiri.
Maka tiada kecualinya kita harus bersedia dan sanggup mengorbankan kepentingan masing-masing untuk kepentingan kita bersama ialah menjaga, memelihara dan membela kemerdekaan Nusa dan Bangsa. Tiap-tiap golongan harus sanggup mengesampingkan kepentingan, sanggup untuk mencapai persatuan yang bulat dan kokoh, sehingga bangsa Indonesia bisa mendapatkan senjata untuk mempertahankan republiknya;  agar dapat mempertanggung jawabkan pada generasi-generasi bangsa Indonesia yang akan datang, dan agar dapat membuat sejarah yang gemilang …..

Bagaimana mungkin HB IX dpat begitu mantap memihak RI? Bagaimana mungkin ia mempunyai wawasan yang begitu tepat? Jelas semua itu dilakukan dengan perhitungan yang tepat karena ia mengikuti perjuangan kemerdekaan. Dan dalam fase terakhir  (finishing touch) lahirnya RI, kerajaan Yogyakarta mengirimkan wakilnya dalam Badan Pertimbangan (Chuo Sangi In) dan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pimpinan Radjiman Wedyodiningrat dan kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Adapun wakil yang dimaksud adalah B.P.H. Purboyo, kakak HB IX. Dalam BPUPKI duduk pula adik HB IX, B.P.H Bintoro sebagai anggota. Lewat wakilnya, HB IX mengetahui semua perkembangan yang terjadi dalam proses lahirnya RI.

Ambrosius Oky Sumantri
disunting dari G. Moedjanto

Sumber: garduopini.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar