Rabu, 05 Januari 2011

Ayo Cepat Miskinkan Koruptor!

Ayo Cepat Miskinkan Koruptor!
















Wacana pemiskinan koruptor yang digulirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, terus ditindaklanjuti  oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Busyro Muqodas. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengungkapkan, bahwa dalam acara ramah tamah dengan seluruh aparatur KPK, ada penyidik yang ingin memiskinkan koruptor. “Tadi ada penyidik yang memaparkan pemiskinan koruptor sebaiknya bukan hanya wacana, tapi harus dibarengi komitmen lembaga negara,” kata Busyro dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (23/12/2010), seperti dilansir berbagai media massa.

Beberapa waktu lalu, enam pimpinan lembaga negara juga mengadakan pertemuan membahas penegakan hukum di Indonesia, salah satunya adalah membahas pemiskinan koruptor. Keenamnya adalah Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD, Ketua BPK, Ketua MK, dan Busyro selaku Ketua KY. Penegak hukum perlu mengawasi atau memantau pergerakan harta kekayaan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Monitoring ini dilakukan sejak seseorang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, menurut Busyro, monitoring kekayaan juga untuk mempermudah pemiskinan koruptor. "Bagaimana pemiskinan bisa berjalan kalau kekayaan tersangka korupsi tidak bisa dipantau," tandasnya sembari menambahkan, wacana pemiskinan koruptor harus tetap didorong untuk pelaksanaannya. Karena, dengan cara itu dimungkinkan pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berhasil. "Kalau cuma begitu terus, hanya wacana terus, tak ada sistem yang mendukung," tutur Ketua KPK yang baru ini.

Maklum, selama ini penegakan hukum tersandera birokrasi yang rusak sehingga reformasi birokrasi merupakan suatu hal yang secara konsisten harus terus dilakukan. "Penyaderaan birokrasi yang terjadi yakni sistem birokrasi orde baru yang sudah berlangsung sejak lama dan otoriter. Itu menunjukkan ketertutupan sistem, dan ketertutupan sistem itu cenderung korup. Itu dinilai belum bisa bebas. Oleh karena itu, penegakan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi masih tersandera," ungkap Busyro.


Sementara Mahfud MD mencontohkan, tindakan penyuapan oleh mafia pajak Gayus Tambunan terhadap aparat rumah tahanan sehingga bebas keluar masuk tahanan adalah pelanggaran yang serius, sehingga harus dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan. Pasalnya, masyarakat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para pejabat publik seperti Gayus. "Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu diwawancarai, Gayus hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan," ungkap Ketua MK beberapa waktu lalu.

Lantas, bagaimana tanggapan Gayus Tambunan sendiri terhadap tuntutan agar terdakwa kasus korupsi dimiskinkan? "Ya jangan sampailah, kasihan anak istri," tolak Gayus sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bulan lalu. Gayus sendiri diduga memiliki kekayaan ratusan miliar rupiah. Apabila ada orang yang kasihan kalau koruptor dimiskinkan, maka ini pikiran konyol dan tampak sepihak memandangnya. Dia tidak sadar bahwa akibat kejahatan korupsi yang merampok uang negara, membuat rakyat banyak sengsara karena anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat ditilep para koruptor.

Demikian juga ada segelintir pihak yang tidak setuju pembunuh dihukum mati, dengan alasan bahwa kalau dihukum mati dia tidak bisa bertobat kembali. Lha ini lagi-lagi pikiran sontoloyo dari sudut pandang seenak udelnya sendiri. Dia tidak berpikir bahwa korban yang telah dibunuh itu juga malah tidak sempat lagi bertobat 100 persen karena terlanjur mati dibunuh oleh si keparat. Jadi, hukum yang adil itu ialah pembunuh harus dibunuh juga alias dihukum mati, asalkan niat pembunuhan dilakukan secara sengaja dan terencana. Selama si pembunuh tidak dibunuh, maka keluarga korban tetap saja menyimpan dendam membara hingga kiamat. Jadi, jangan seenaknya sok bilang bahwa hukuman mati melanggar HAM dan sebagainya berkilah.

Demikian pula, koruptor harus dimiskinkan, disita seluruh aset dan harta kekayaannya. Bila perlu tinggal pakai celana kolor saja. Langkah ini perlu dilakukan sebagai efek jera bagi koruptor dan para calon koruptor. Jika terdakwa koruptor hanya divonis penjara dan sekedar uang denda, maka koruptor akan tetap berkeliaran dan menggurita di negeri yang menjadi surga bagi para ‘tikus-tikusbusuk ini.  Alhasil, Indonesia tetap bercengkerama di peirngkat atas Negara terkorup di Asia.

Orang yang jujur dan bekerja keras selama ini gaji atau pendapatannya kecil. Tapi mereka yang moralnya bobrok dan hobinya korupsi atau maling uang negara, duitnya melimpah ruah. Tidak adillah negeri ini selama pemimpinnya masih plintat-plintut dan tidak tegas serta tak konsisten dalam pemberantasan korupsi, bahkan terkesan tebang pilih. Inilah negeri bedebah dengan model pemimpin kampret. Dengan model pemerintah seperti sekarang ini, maka didirikan seratus KPK pun tak ada gunanya. 

Oleh: Tb.Januar Soemawinata (Universitas Nasional)
Sumber: jakartapress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar