Tak hanya Gubernur Jawa Timur dan Jawa Barat saja yang bersikap tegas melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah, Provinsi Banten juga terbitkan Pergub Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah di wilayah provinsi itu, kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, di Serang, Rabu (3/3/2011).
Ia mengatakan, Peraturan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah tersebut, secara resmi berlaku sejak 1 Maret 2011. Pergub tersebut di antaranya berisi bahwa penganut jemaat Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.
Peraturan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah tersebut, di antaranya berisi bahwa penganut jemaat Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.
....Sepanjang mengaku beragama Islam, Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam....
Selanjutnya dalam pasal tiga dalam Pergub tersebut, aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah yang dilarang, meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jemaat ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.
Kemudian, anggota jemaat Ahmadiyah dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Pergub Banten juga mengingatkan masyarakat, agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jemaat Ahmadiyah.
“Pasal lima dalam pergub tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan terhadap jemaat Ahmadiyah oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, penegak hukum, serta tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat,” kata Muhadi.
Menurut dia, pada pasal enam Pergub Banten tersebut mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pasal tiga, yakni aparat keamanan akan mengambil tindakan menghentikan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi pergub ini agar segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Banten,” kata Muhadi.
Menurut dia, latar belakang dikeluarkan Pergub Banten tersebut, yakni Pasal 13 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yakni kepala daerah punya urusan wajib penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
“Pergub ini dikeluarkan sebagai respon dari desakan tokoh ulama, ormas Islam, MUI dan sejumlah elemen masyarakat Islam yang meminta Pemprov segera mengeluarkan aturan larangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten,” kata Muhadi.
Munculnya bentrokan Cikeusik yang akhirnya membuat ada desakan dari tokoh ulama, ormas Islam dan sejumlah elemen masyarakat Islam di Banten yang dideklarasikan pada 25 Februari 2011, antara lain mengenai pembubaran Ahmadiyah.
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengatakan, sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten pada Selasa (1/3) malam.
MUI dan Ormas Dukung Pergub Larangan Ahmadiyah di Banten
Mendukung Pergub Banten itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa (ormas) Islam di Banten menyatakan siap mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang larangan aktivitas Ahmadiyah.
Sekretaris MUI Provinsi Banten, Syibli E. Sarjaya, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal dan menyosialisasikan kepada masyarakat, jika salinan Pergub tersebut sudah disampaikan kepada MUI dan ormas Islam di Banten.
Ia mengemukakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui MUI kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Namun demikian, ia menilai, sejak pergub tersebut diterbitkan dan berlaku mulai 1 Maret 2011, MUI Banten masih menunggu salinan aslinya.
“Hingga hari ini MUI belum menerima salinannya. Saya berharap Pemprov Banten segera menyampaikan ke kabupaten/kota agar bisa secepatnya sampai kepada masyarakat,” kata Syibli.
Ia mengatakan, MUI bersama sejumlah ormas Islam akan mengwal pelaksanaan Pergub tersebut agar berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, MUI juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dalam melakukan penghentian terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah.
Sebab, kata Syibli, dalam pergub tersebut sudah diatur jika ada pelanggaran terhadap pergub tersebut, maka pemerintah daerah bersama aparat keamanan atau penegak hukum akan menghentikan aktivitas ahmadiyah dengan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
“MUI meminta jemaat Ahmadiyah dan juga masyarakat lainnya mematuhi pergub tersebut. MUI juga siap melakukan pembinaan bagi angggota jemaat Ahmadiyah yang ingin kembali kepada Islam yang benar,” kata Sibli Sarjaya.
Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Banten, KH Makmur Mashyar, menyambut baik diterbitkanya Pergub Banten mengenai larangan aktivitas Ahmadiyah. Pihaknya akan segera membantu menyosialisasikan khususnya bagi warga NU di Banten, baik warga NU secara kultur yang ada di pesantren-pesantren maupun secara struktur bagi warga NU yang ada di daerah.
“Pergub itu dikeluarkan karena adanya desakan sejumlah ormas Islam dan MUI di Banten. Bahkan, saya yang membacakan tuntutan tersebut saat deklarasi Banten Cinta Damai beberapa hari lalu,” kata KH Makmur Mashyar.
Sumber: www.voa-islam.com