Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan yang mengatur zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 20 Agustus 2010 lalu.
Dalam salinan PP yang dikutip detikFinance, Jumat (22/10/2010), aturan tersebut mulai berlaku sejak 23 Agustus 2010. Pada aturan tersebut, zakat atau sumbangan keagamaan yang bisa menjadi pengurang pajak adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam. Zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
Atau, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Aturan ini menyebutkan, zakat yang dibayarkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang tidak dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, tidak bisa menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak. Pelaksanaan aturan ini berlaku surut untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sejak 1 Januari 2009.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan keberatannya mengenai usulan zakat sebagai salah satu unsur pengurang perhitungan pendapatan kena pajak.
Detikfinance.com, 22 Oktober 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar