Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Januari 2012

Tragedi Sandal Jepit

Pelajar curi sandal jepit

Anggota polisi asal Medan penyiksa pelajar itu hanya dikurung 7 hari

Anggota polisi asal Medan  penyiksa pelajar itu hanya dikurung 7 hari 


Anggota Polda Sulawesi Tengah asal Medan, Sumatera Utara, Brigadir Satu  Ahmad Rusdi Harahap hanya dihukum tujuh hari kurungan, karena dia menyiksa pelajar  berinisial AAL yang dituding mencuri sandal jepit, sedangkan rekannya, Brigadir Satu Simson J Sipayang, yang ikut menyiksa korban dihukum 21 hari kurungan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Ajun Komisaris Besar Soemarno, mereka terbukti menyiksa korban yang pelajar SMK Negeri III Palu, karena korban mereka tuduhcurian sandal jepit milik Rusdi seharga Rp30.000.

“Kami telah mendengar semua pihak  termasuk keluarga dan masyarakat setempat.”

Katanya, tidak menutup kemungkinan akan ada anggota polisi lainya yang akan dikenai  hukuman, karena laporan dari masyarakat, AAL dipukuli bergantian oleh anggota polisi.

Perkara pencurian sandal jepit dengan terdakwa AAL berlanjut di pengadilan.
“Pencurian sandalnya sudah masuk ke pengadilan. Diproses sesuai aturan pengadilan,” kata Soemarno.

Perkara ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kontrakan Ahmad Rusdi Harahap. Dia melihat sandal jepit, lalu dia mengambilnya.

Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Ahmad Rusdi, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.

Selain diinterogasi, polisi juga siksa AAL dengan tangan kosong dan benda tumpul, hingga korban lebam di punggung, kaki, dan tangan.

Korban AAL lalu dijadikan terdakwa dengan dijerat gunakan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian yang ancamannya lima  tahun penjara.

http://yustisi.com

Selasa, 03 Januari 2012

Terjepit Hukum Sandal Jepit



Performance Sandal Jepit Seniman Endeng Mursalim (40) melakukan aksi art performance bertema "Sandal Jepit" di Jalan Hasanuddin Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (31/12). Aksi itu sebagai bentuk keprihatianan atas kasus hukum yang menimpa AAL yang dituduh mencuri sandal jepit milik seorang anggota polisi. (FOTO ANTARA/Basri Marzuki)

"Kami minta agar bocah itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum."


Palu (ANTARA News) - Mengambil barang sekecil apapun tanpa ijin adalah tetap perbuatan kriminal, begitulah mungkin yang ada di benak Briptu Ahmad Rusdi Harahap sehingga memperkarakan perbuatan AAL, siswa SMK di Kota Palu hingga ke pengadilan.

AAL yang tinggal di pinggiran Kota Palu telah menjalani sidang perdana pada 20 Desember 2011 karena didakwa mencuri sepasang sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi pada November 2010.

Oleh jaksa penuntut umum, sandal jepit warna putih itu ditaksir harga maksimalnya mencapai Rp30 ribu. Gara-gara sandal jepit bekas itu, AAL yang masih berumur 15 tahun terancam hukuman kurungan maksimal selama lima tahun.

Kasus pencurian sepasang sandal jepit itu bermula ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, tepatnya di depan kost Briptu Ahmad Rusdi yang merupakan Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

AAL kemudian mengambil sandal jepit dan memasukkannya ke dalam tas.

Pada Mei 2011, polisi pemilik sandal itu kemudian memanggil AAL dan temannya untuk diinterogasi terkait hilangnya sejumlah sandal di kos.

Briptu Ahmad Rusdi sebelumnya juga kehilangan beberapa sandalnya, dan dia menduga AAL adalah pelakunya.

Saat diinterogasi, AAL sempat mendapat penganiayaan dari Briptu Ahmad Rusdi dan rekannya yang juga seorang polisi.

Akibat dugaan penganiayaan itu, keluarga AAL melaporkan kedua oknum polisi itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah. Kedua oknum polisi tersebut pun telah mendapat sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Lagarundu, orangtua AAL yang tinggal di Jalan Kijang sebelumnya pernah berniat mengganti sandal yang dicuri anaknya tapi Briptu Ahmad Rusdi bersikeras tetap melanjutkan kasus itu karena dia sudah terlanjur mendapatkan sanksi.



Simpati 1.000 Sandal

Kedua polisi itu telah mendapat sanksi dari kesatuannya namun proses hukum terhadap AAL tetap berlanjut. Inilah yang membuat simpati dari berbagai kalangan masyarakat bermuculan di sejumlah daerah di Indonesia.

Masyarakat di Jakarta, Solo, Yogyakarta dan di Palu menggelar aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit untuk diserahkan ke polisi dan petugas pengadilan. Sidang lanjutan AAL akan dilaksanakan pada 4 Januari 2012.

Pengumpulan sandal jepit itu bertujuan untuk menyindir penegak hukum karena dinilai melakukan tugasnya tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Aksi pengumpulan sandal jepit itu, salah satunya, dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah. Lembaga itu juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan AAL.

"Kami minta agar bocah itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sofyan Farid Lembah, aktivis LPA Sulawesi Tengah.

Bahkan, dia siap mengganti 1.000 sandal jepit jika AAL dibebaskan dari dakwaan.

Selain pembebasan terdakwa, Sofyan juga meminta penghentian proses hukum AAL karena telah mengoyak rasa keadilan hukum masyarakat.

Menurut dia, fakta itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif.

Apalagi, kata dia, banyak kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tetapi pelakunya jarang tersentuh hukum. Kalaupun menjalani proses hukum, maka mendapat perlakuan istimewa dan vonis hukumannya pun terbilang ringan.

Sementara Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan meminta upaya penegakan hukum harus dilakukan akan tetapi sisi kearifan lokal dan rasa keadilan masyarakat juga perlu diperhatikan.

"Rasa keadilan masyarakat harus tetap dikedepankan," katanya.

Sebelumnya Ruslan Sangadji, wartawan yang juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, melakukan aksi monolog terkait dengan kasus "sandal jepit" yang menimpa AAL.

Ruslan Sangadji melakukan aksi tunggal di aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah yang saat itu sedang berlangsung pelantikan pejabat eselon II di jajaran pemerintah provinsi setempat.

Dalam aksinya, Ruslan melilitkan sejumlah sandal jepit di tubuhnya dan berjalan kaki ke agar tingkahnya mudah disaksikan banyak orang.

Wartawan yang akrab disapa Ochan ini juga mengalungkan kertas di bagian belakang dan depan badannya yang bertuliskan "Bebaskan AAL (15), terdakwa pencurian sandal jepit".

Dari lingkugan kantor gubernur, Ochan kemudian menuju Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Polda dan Kejaksaan Tinggi Negeri setempat.

Setiap tempat yang didatangi, Ochan tidak menyampaikan orasi protes atas kasus yang sedang dialami AAL.



Tajam ke Bawah

Kasus sandal jepit yang menimpa AAL sebenarnya mirip yang dialami nenek Minah (55) yang didakwa mencuri tiga buah kakao di Kabupaten Banyumas pada November 2009.

Nenek Minah terancam hukuman penjara selama enam bulan karena hanya mencuri buah kakao yang nilainya tidak sampai Rp10 ribu.

Sementara Manise (39) harus mendekam di penjara selama 24 hari karena mencuri dua kilogram buah kapuk di Kabupaten Batang pada akhir 2009.

Sebelumnya Manise dituntut hukuman penjara selama satu tahun karena mencuri buah kapok yang nilainya tidak lebih dari Rp20 ribu.

Kondisi tesebut jelas memperlihatkan hukum memang benar-benar ditegakkan.

Namun apakah hal itu sudah memperlihatkan sisi keadilan masyarakat?

Hukum di Indonesia layaknya pisau dapur yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul di atas. Sebagai contoh, terdakwa korupsi miliaran rupiah kerap mendapatkan hak-hak istimewa saat menjalani proses hukum, ada yang seenaknya bepergian ke luar kota, mendapatkan fasilitas penjara layaknya hotel, atau sejumlah keistimewaan lainnya.

Jika dihitung-hitung, uang yang dikorupsi para penjahat itu bisa dibelikan ratusan ton kakao, kapuk atau jutaan pasang sandal jepit.

Jika memang benar-benar ditegakkan dan dijunjung tinggi, hukum seharusnya seperti belati, tajam di ujung dan di kedua sisinya. Hukum seharusnya juga buta seperti yang disimbolkan patung Dewi Keadilan (Lady of Justice).

Masyarakat kecil yang pernah terjerat hukum mungkin rela menjalani hukumannya asal para koruptor juga mendapat hukuman setimpal.

Kasus "sandal jepit" di Kota Palu haruslah menjadi awal penegakan hukum yang sejati di Indonesia. Sekali lagi jangan seperti pisau dapur yang hanya tumpul ke bawah.

Para hakim di Pengadilan Negeri Kota Palu seharusnya bisa mempercepat proses hukum AAL agar kasusnya segera diputuskan karena status yang bersangkutan masih sebagai pelajar. Dampak psikologis harus menjadi bahan pertimbangan.

Sidang lanjutan AAL pada 4 Januari 2012 mungkin akan dipenuhi sandal jepit sebagai hadiah bagi para penegak hukum yang kerap menggunakan sepatu mengkilap. 



Editor: Ella Syafputri
http://www.antaranews.com

Senin, 28 November 2011

Mahfud MD: Koruptor Harusnya Dipertontonkan ke Umum, Layaknya di Kebun Binatang

 Mahfud MD: Koruptor Harusnya Dipertontokan ke Umum, Layaknya di Kebun Binatang

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan dibuat  kebun bagi koruptor, sebagaimana dengan kebun untuk binatang.


"Saya usul agar koruptor jangan dibikin takut, tapi dipermalukan. Misalnya dibuat kebun bagi koruptor," kata Mahfud MD usai Silaturahim Anti Korupsi di Gedung Juang, Jakarta, Ahad.

Menurut Mahfud, pelaku korupsi tak ubahnya seperti hewan. Dengan adanya kebun bagi koruptor itu, kata Mahfud, maka sebaiknya dipertontonkan kepada publik.
"Lebih baik daripada murid-murid disuruh melihat binatang setiap semester, setiap liburan. Toh sama-sama binatang juga. Orang yang melakukan korupsi, sebenarnya hatinya binatang. Di situ (kebun koruptor) ditunjukkan, ini loh tampang koruptor, yang dihukum 20 tahun, sekian tahun, tampilkan foto-foto korbannya," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, usulan yang disampaikannya memang terkesan main-main. "Sepertinya main-main tapi menarik untuk dijajaki tapi perlu pemberian kewenangan melalui UU. UU nya sudah bagus, tapi penegakkannya yang tidak bagus dan banyak yang tersandera," kata Mahfud.

Dibuatkannya kebun bagi koruptor adalah dalam rangka membuat malu sehingga orang-orang tidak lagi melakukan korupsi. "Mungkin agak lucu, upaya menghukum koruptor ini sepertinya tidak banyak gunanya dan hukumannya ringan sehingga semakin hari koruptor semakin banyak dan tidak merasa malu menjadi koruptor. Bahkan koruptor itu diperlakukan secara istimewa," kata Mahfud.

Hadir dalam Silaturahim Anti Korupsi itu adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, calon pimpinan KPKBambang Widjajanto dan mantan hakim Pengadilan Tanggerang Asep Iwan Iriawan. 

Sumber: www.republika.co.id

 

Tak Hanya Kebun Koruptor, Mahfud Juga Usulkan Jika Mereka Mati tak Perlu Dishalatkan


Usulan menghukum koruptor tidak hanya dengan membangun kebun koruptor di samping kebun binatang. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga memiliki ide agar kalau koruptor Muslim yang meninggal, tak usah dishalatkan. Hal itu sebagai hukuman yang pantas sebab koruptor merupakan penjahat besar yang tindakannya menyengsarakan rakyat banyak.

Meski usul itu pernah disampaikannya dan didukung para ulama, tapi serta merta membuat orang tetap pesimis. Sebab, nantinya para koruptor bisa menyuap orang agar kalau mati dishalati.

Setelah berpikir keras, lalu pihaknya menemukan ide cocok tentang hukuman apa yang cocok diterapkan kepada koruptor. "Dipermalukan saja. Bagaimana kalau kita membangun kebun koruptor saja. Isinya para koruptor yang bisa dilihat sebagai objek rekreasi bagi anak2 sekolah," kata Mahfud kepada Republika, Senin (28/11).

Mahfud mengatakan, usul itu sebenarnya dilakukan secara bercanda di depan puluhan siswa SMA. Namun mendapat dukungan penuh dari mereka yang mengaku geregetan dengan para koruptor. Ia menyadarai, usul itu lebih menghukum koruptor.

Lagi pula, daripada kalau libur anak-anak hanya dibawa ke kebun binatang melihat berbagai jenis hewan yang dikerangkeng. Lebih baik sekalian saja diajak ke kebun koruptor yang tempatnya bersebelahan. "Tak bernurani. Tentu saja saya tak perlu mengusulkan resmi ke KPK sebab itu hanyalah bagian improvisasi dari sambutan yang isinya lebih serius," tegas Mahfud.

Sumber: www.republika.co.id

Mengupas Ide Ekstrim Mahfud Buat Koruptor

“Tak Hanya Kebun Koruptor, Mahfud Juga Usulkan Jika Mereka Mati tak Perlu Dishalatkan”

Inilah ide gila sekaligus ekstrim dari seorang petinggi  di negri ini.sumber

Dewasa ini, bangsa kita memang sedang mengalami kerisis moral, kepercayaan, serta semakin menjamurnya para penjahat sejati yang kerap kali menjadi buah bibir media, siapa lagi kalau bukan koruptor. Korupsi apabila dilihat di Indonesia khususnya, merupakan suatu peroblem yang amat kompleks, membudaya, bahakan sudah mendarah daging, dari tingkat yang paling mikro samapai dengan makro. Inilah budaya, kultur, lokal wisdom negara kita yang terbaru dan sudah di rilis berpuluh-puluh tahun lamanya. 

Masalah korupsi bukanya membuat pemerintah menutup mata dan telinga, sudah banyak lembaga-lembaga yang dibuat, seperti  KPK, namun kinerjanya belum bisa diharapkan, penegakan hukum, penjara khusus buat koruptor, namaun semuanya hanyalah isapan jempol semata. Tidak ada hasil yang berarti, yang ada hanyalah diskusi, demo, yang berkepanjangan. Di saat-saat seperti inilah masyarakat Indonesia membutuhkan seorang pigur pemimpin yang mampu mengobati rasa galau, rasa prustasi masayarakat akan tingkah para pemimpinya yang gemar korup. 

Dengan latar belakang ini, iseng-iseng membuka yahoo, ternyata saya menemukan sebuah pemikiran yang ekstrim dan rada-rada edan, cukup berani, pemikiran ini lahir dari seorang tokoh ”Mahfud Md”.

Analisis ide seorang Mahfud :
Berpikiran positif , ya, apabila ini diterapkan di Indonesia, saya rasa bisa mengurangi bahkan menimbulkan efek jera terhadap koruptor, membuat mereka merasa menjadi seekor binatang, dan dikunjungi para wisatawan, hidup makan rumput ,mandi dikolam buatan, airnya keruh, tidur beratapkan langit, merasakan dinginya malam dan sengatan matahari, sisksa dunia teramat mengena disini, ditambah lagi dengan mati tidak di shalatkan, padhal ini adalah kewajiban sesama muslim bagi yang muslim. Bagaimana pandangan keluarga para koruptor apabila ide pak mahfud ini seger diterpakan. Dalam bahsa sarkasnya, koruptor harus diperlakukan seperti binatang. 

Namun, disisi lain berbicara tentang penanganan kasus korupsi, bukanlah semudah membalikan telapak tangan, sebelum ide Pak Mahfud keluar sudah banyak ide-ide yang lebih dulu muncul, misalnya dalam tahanan, para koruptor mengenakan baju yang ada tulisanya korupsi, dan sebagainya. Namun hasilnya nihil.
Apakah ide seorang Mahfud berakhir seperti itu juga, biarkan waktu yang menjawabnya. 

Tentunya dengan beberapa perhitungan:
  1. Kebun binatangnya, indor apa outdorr

  2. Binatangnya apabila sudah  masuk, mau di perlakukan seperti binatang peliaraan, yang dikasi makan daging, susu, dibawa kesalon, cek kesehatan scara rutin, atau binatang liar hidup di alam bebas.

  3. Urusan mati, kalau yang satu ini, naif sekali kalau berbicara panjang lebar, kalau sudah meninggal mau diapapun juga tidak berpengaruh, toh ruhnya juga terlepas menjadi mahluk astral.

Ide gila Pak Mahfud penuh dengan teka-teki silang, sarat makana, namun peraktiknya saya kurang tahu , biarlah proses dan waktu yang menjawab.
Bagaiaman menurut anda?

Daniar Murdi
Sumber: http://sosok.kompasiana.com

Jumat, 18 November 2011

Sejarah Budaya Korupsi di Indonesia




Korupsi di Indonesia sudah 'membudaya' sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.

Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri. Sejarawan lebih tertarik pada pengkajian sejarah politik dan sosial, padahal dampak yang ditimbulkan dari aspek sejarah ekonomi itu, khususnya dalam "budaya korupsi" yang sudah mendarah daging mampu mempengaruhi bahkan merubah peta perpolitikan, baik dalam skala lokal yaitu lingkup kerajaan yang bersangkutan maupun skala besar yaitu sistem dan pola pemerintahan di Nusantara ini. Sistem dan pola itu dengan kuat mengajarkan "perilaku curang, culas, uncivilian, amoral, oportunis dan lain-lain" dan banyak menimbulkan tragedi yang teramat dahsyat.


 

Era Sebelum Indonesia Merdeka

Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh "budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadfnya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia.

Umumnya para Sejarawan Indonesia belum mengkaji sebab ekonomi mengapa mereka saling berebut kekuasaan. Secara politik memang telah lebih luas dibahas, namun motif ekonomi - memperkaya pribadi dan keluarga diantara kaum bangsawan - belum nampak di permukaan "Wajah Sejarah Indonesia".
Sebenarnya kehancuran kerajaan-kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit dan Mataram) adalah karena perilaku
korup dari sebagian besar para bangsawannya. Sriwijaya diketahui berakhir karena tidak adanya pengganti atau penerus kerajaan sepeninggal Bala-putra Dewa. Majapahit diketahui hancur karena adanya perang saudara (perang paregreg) sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Sedangkan Mataram lemah dan semakin tidak punya gigi karena dipecah belah dan dipreteli gigi taringnya oleh Belanda.

Pada tahun 1755 dengan Perjanjian Giyanti, VOC rnemecah Mataram menjadi dua kekuasaan yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Kemudian tahun 1757/1758 VOC memecah Kasunanan Surakarta menjadi dua daerah kekuasaan yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Baru pada beberapa tahun kemudian Kasultanan Yogyakarta juga dibagi dua menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.

Benar bahwa penyebab pecah dan lemahnya Mataram lebih dikenal karena faktor intervensi dari luar, yaitu campur tangan VOC di lingkungan Kerajaan Mataram. Namun apakah sudah adayang meneliti bahwa penyebab utama mudahnya bangsa asing (Belanda) mampu menjajah Indonesia sekitar 350 tahun (versi Sejarah Nasional?), lebih karena perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, kurang mengutamakan aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan "character building", mengabaikan hukum apalagi demokrasi Terlebih lagi sebagian besar penduduk di Nusantara tergolong miskin, mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu dan yang lebih parah mudah diadu domba.

Belanda memahami betul akar "budaya korup" yang tumbuh subur pada bangsa Indonesia, maka melalui politik "Devide et Impera" mereka dengan mudah menaklukkan Nusantara! Namun, bagaimanapun juga Sejarah Nusantara dengan adanya intervensi dan penetrasi Barat, rupanya tidak jauh lebih parah dan penuh tindak kecurangan, perebutan kekuasaan yang tiada berakhir, serta "berintegrasi' seperti sekarang. Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris "belum mengenal" atau belum memahaminya.

Perilaku "korup" bukan hanya didominasi oleh masyarakat Nusantara saja, rupanya orang-orang Portugis, Spanyol dan Belanda pun gemar "mengkorup" harta-harta Korpsnya, institusi atau pemerintahannya. Kita pun tahu kalau penyebab hancur dan runtuhnya VOC juga karena korupsi. Lebih dari 200 orang pengumpul Liverantie dan Contingenten di Batavia kedapatan korup dan dipulangkan ke negeri Belanda. Lebih dari ratusan bahkan kalau diperkirakan termasuk yang belum diketahui oleh pimpinan Belanda hampir mencapai ribuan orang Belanda juga gemar korup.


 


Dalam buku History of Java karya Thomas Stanford Raffles (Gubernur Jenderal Inggris yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816), terbit pertama tahun 1816 mendapat sambutan yang "luar biasa" baik di 
kalangan bangsawan lokal atau pribumi Jawa maupun bangsa Barat. Buku tersebut sangat luas memaparkan aspek budaya meliputi situasi geografi, nama-nama daerah, pelabuhan, gunung, sungai, danau, iklim, kandungan mineral, flora dan fauna, karakter dan komposisi penduduk, pengaruh budaya asing dan lain-lain.

Hal menarik dalam buku itu adalah pembahasan seputar karakter penduduk Jawa. Penduduk Jawa digambarkan sangat "nrimo" atau pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak lain, mempunyai keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain. Tidak terus terang, suka menyembunyikan persoalan, dan termasuk mengambil sesuatu keuntungan atau kesempatan di kala orang lain tidak mengetahui.

Hal rnenarik lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara sanak (abdi dalem) yang pada umumnya abdi dalem lebih suka mendapat atau mencari perhatian majikannya. Akibatnya, abdi dalem lebih suka mencari muka atau berperilaku oportunis. Dalam kalangan elit kerajaan, raja lebih suka disanjung, dihorrnati, dihargai dan tidak suka menerima kritik dan saran. Kritik dan saran yang disarnpaikan di muka umum lebih dipandang sebagai tantangan atau perlawanan terhadap kekuasaannya. Oleh karena itu budaya kekuasaan di Nusantara (khususnya Jawa) cenderung otoriter. Daiam aspek ekonomi, raja dan lingkaran kaum bangsawan mendominasi sumber-sumber ekonomi di masyarakat. Rakyat umumnya "dibiarkan" miskin, tertindas, tunduk dan harus menuruti apa kata, kemauan atau kehendak "penguasa".

Budaya yang sangat tertutup dan penuh "keculasan" itu turut menyuburkan "budaya korupsi" di Nusantara. Tidak jarang abdi dalem juga melakukan "korup" dalam mengambil "upeti" (pajak) dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (Lurah) selanjutnya oleh Demang akan diserahkan kepada Turnenggung. Abdidalem di Katemenggungan setingkat kabupaten atau propinsi juga mengkorup (walaupun sedikit) harta yang akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.

Alasan mereka dapat mengkorup, karena satuan hitung belum ada yang standar, di samping rincian barang-barang yang pantas dikenai pajak juga masih kabur. Sebagai contoh, upeti dikenakan untuk hasil-hasil pertanian seperti Kelapa, Padi, dn Kopi. Namun ukuran dan standar upeti di beberapa daerah juga berbeda-beda baik satuan barang, volume dan beratnya, apalagi harganya. Beberapa alasan itulah yang mendorong atau menye-babkan para pengumpul pajak cenderung berperilaku "memaksa" rakyat kecil, di pihak lain menambah "beban" kewajiban rakyat terhadap jenis atau volume komoditi yang harus diserahkan.

Kebiasaan mengambil "upeti" dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800 - 1942) minus Zaman Inggris (1811 - 1816), Akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda. Sebut saja misalnya perlawanan Diponegoro (1825 -1830), Imam Bonjol (1821 - 1837), Aceh (1873 - 1904) dan lain-lain. Namun, yang lebih menyedihkan lagi yaitu penindasan atas penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri. Sebut saja misalnya kasus penyelewengan pada pelaksanaan Sistem "Cuituur Stelsel (CS)" yang secara harfiah berarti Sistem Pembudayaan. Walaupun tujuan utama sistem itu adalah membudayakan tanaman produktif di masyarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberi kontribusi ke kas Belanda, namun kenyataannya justru sangat memprihatinkan.

Isi peraturan (teori atau bunyi hukumnya) dalam CS sebenarnya sangat "manusiawi" dan sangat "beradab", namun pelaksanaan atau praktiknyalah yang sangat tidak manusiawi, mirip Dwang Stelsel (DS), yang artinya "Sistem Pemaksaan". Itu sebabnya mengapa sebagian besar pengajar, guru atau dosen sejarah di Indonesia mengganti sebutan CS menjadi DS. mengganti ungkapan "Sistem Pembudayaan" menjadi "Tanam Paksa".

Seperti apakah bentuk-bentuk pelang-garan CS tersebut? Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Penduduk diwajibkan menanam 1/5 dari tanah miliknya dengan tanaman yang laku dijual di pasar internasional (Kopi, Tembakau, Cengkeh, Kina, Tebu dan boleh juga Padi, bukan seperti sebelumnya yang lebih suka ditanam penduduk yaitu pete, jengkol, sayur-sayuran, padi dan lain-lain). Namun praktiknya ada yang dipaksa oleh "Belanda Item" (orang Indonesia yang bekerja untuk Belanda) menjdi 2/5, 4/5 dan ada yang seluruh lahan ditanami dengan tanaman kesukaan Belanda.
2. Tanah yang ditanami tersebut (1/5) tidak dipungut pajak, namun dalam praktiknya penduduk tetap diwajibkan membayar (meskipun yang sering meng-korup belum tentu Belanda)
3. Penduduk yang tidak rnempunyai tanah diwajibkan bekerja di perkebunan atau perusahaan Belanda selama umur padi (3,5 bulan). Namun, praktiknya ada yang sampai 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun dan bahkan ada yang sampai mati. Jika ada yang tertangkap karena berani melarikan diri maka akan mendapat hukuman cambuk (poenali sanksi).
4. Jika panen gagal akibat bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi) maka segala kerugian akan ditanggung pemerintah. Namun praktik di lapangan, penduduk tetap menanggung beban itu yang diperhitungkan pada tahun berikutnya.
5. Jika terjadi kelebihan hasil produksi (over product) dan melebihi kuota, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada penduduk. Namun praktiknya dimakan oleh "Belanda Item" atau para pengumpul.
6. Pelaksanaan CS akan diawasi langsung oleh Belanda. Namun pelaksanaannya justru lebih banyak dilakukan oleh "Belanda Item" yang karakternya kadang-kadang jauh lebih kejam, bengis dan tidak
mengenal kornpromi.



Era Pasca Kemerdekaan

Bagaimana sejarah "budaya korupsi" khususnya bisa dijelaskan? Sebenarnya "Budaya korupsi" yang sudah mendarah daging sejak awal sejarah Indonesia dimulai seperti telah diuraikan di muka, rupanya kambuh lagi di Era Pasca Kemerdekaan Indonesia, baik di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru.

Titik tekan dalam persoalan korupsi sebenarnya adalah masyarakat masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Ibarat penyakit, sebenarnya sudah ditemukan penyebabnya, namun obat mujarab untuk penyembuhan belum bisa ditemukan.

Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi

- Paran dan Operasi Budhi - namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.

Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan - istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung kepada Presiden.

Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. Di sisi lain, karena pergolakan di daerah-daerah sedang memanas sehingga tugas Paran akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah (Kabinet Juanda).

Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.

Lembaga ini di kemudian hah dikenal dengan istilah "Operasi Budhi". Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum mendapat izin dari atasan.

Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 11 miliar, jumlah yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan. Menurut Soebandrio dalam suatu pertemuan di Bogor, "prestise Presiden harus ditegakkan di atas semua kepentingan yang lain".

Selang beberapa hari kemudian, Soebandrio mengumurnkan pembubaran Paran/Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Sukarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.

 

Era Orde Baru

Pada pidato kenegaraan di depan anggota DPR/MPR tanggal 16 Agustus 1967, Pj Presiden Soeharto menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.

Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya "macan ompong" karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.

Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Tak lama setelah Opstib terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pemilihan metode atau cara pemberantasan korupsi, Nasution berpendapat apabila ingin berhasil dalam memberantas korupsi, harus dimulai dari atas. Nasution juga menyarankan kepada Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, Opstib pun hilang ditiup angin tanpa bekas sama sekali.

 

Era Reformasi

Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, 

maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi" yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan Pancasila dan DUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum pernah diamalkan secara murni, kecuali secara "konkesuen" alias "kelamaan".

Kemudian, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan 
baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman, Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo, Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk rnemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya. pemberantasan KKN.

Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kegemaran beliau melakukan pertemuan-pertemuan di luar agenda kepresidenan bahkan di tempat-tempat yang tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai presiden, melahirkan kecurigaan masyarakat bahwa Gus Dur sedang melakukan proses tawar-menawar tingkat tinggi.

Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan 
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gus Dur didera kasus Buloggate. Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya melalui apa yang disebut sebagai kompromi politik. Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN tak luput dari pembicaraan di masyarakat karena kebijaksanaannya menjual aset-aset negara.

Di masa pemerintahan Megawati pula kita rnelihat dengan kasat mata 
wibawa hukum semakin merosot, di mana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan. Lihat saja betapa mudahnya konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, pemberian fasilitas MSAA kepada konglomerat yang utangnya macet, menjadi bukti kuat bahwa elit pemerintahan tidak serius dalam upaya memberantas korupsi, Masyarakat menilai bahwa pemerintah masih memberi perlindungan kepada para pengusaha besar yang nota bene memberi andil bagi kebangkrutan perekonomian nasional. Pemerintah semakin lama semakin kehilangan wibawa. Belakangan kasus-kasus korupsi merebak pula di sejumlah DPRD era Reformasi.

Pelajaran apa yang bisa ditarik dari uraian ini? Ternyata upaya untuk memberantas korupsi tidak semudah memba-likkan tangan. Korupsi bukan hanya menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, yaitu peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan rnenjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia. Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.


Sumber: http://amanahrakyatindonesia.blogspot.com

Senin, 03 Oktober 2011

RUU Intelijen: Mau Disahkan?






Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merencanakan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Intelijen di tengah pembahasan yang sangat tertutup. Publik tak tahu apa yang diperbincangkan oleh ang¬gota Dewan.

Pembahasannya di DPR memang agak aneh. Seolah semua akses ditutup.Tak boleh ada yang tahu. Apakah benar ada perdebatan di dalam sidang-sidang komisi atau memang sudah dirancang langsung disahkan, tak ada yang tahu.

Sejak awal RUU intelijen ini menuai banyak protes. Soalnya banyak pasal-pasal yang dikhawatirkan menjadi alat bagi penguasa untuk bertindak represif dan di luar koridor hukum terhadap warga negara yang dianggap lawan politik bagi pemerintah.

Misalnya saja, di dalamnya ada kewenangan khusus seperti penyadapan dan penangkapan oleh Badan intelijen Negara (BIN). Ini dianggap berpotensi melanggar hak asasi manusia. Tak hanya itu, RUU intelijen ini juga telah jauh melenceng dari semangat reformasi yang digembor-gemborkan setelah runtuhnya Rezim Orde Baru.

Selain itu di dalamnya ada pasal yang mengatur kewenangan BIN melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap orang yang diduga terkait terorisme, separatisme, spionase, subversi dan sabotase. Pemeriksaan intensif itu berlangsung selama 7 x 24 jam.

Polemik pun muncul terhadap posisi Badan intelijen Negara. seperti yang tertuang jelas dalam draf RUU intelijen itu bahwa intelijen merupakan lembaga pemerintah (Pasal 1 ayat 2 RUU intelijen), bukan lembaga negara. Belum lagi polemik muncul perdebatan terhadap pasal-pasal karet dan multitafsir.

Jika DPR mengesahkan RUU ini menjadi UU sesuai draft pertama yang diserahkan pemerintah, bukan tidak mungkin akan membangkitkan lagi gaya pemerintahan Orde Baru yang represif. Lembaga intelijen bisa 'dipakai' untuk menggilas musuh-musuh politik pemerintah yang berkuasa tanpa bisa dikontrol lagi.

Direktur Program Imparsial Al Araf berharap parlemen tak buru-buru mengesahkan RUU intelijen ini. "Harus dibuka ruang seluas mungkin bagi masyrakat sesuai UU no 10/2004 tentang tata aturan perundangan,” tuturnya.
Menurut Al Araf, benar ada pertarungan kepentingan politik praktis terhadap RUU intelijen. Menurutnya, sejauh ini pembahasan yang dilakukan panitia kerja (Panja) Komisi 1 DPR belum pernah menginformasikan perkembanganya kepada publik terkait masih adanya beberapa pasal dalam RUU intelijen ini yang dianggap bermasalah.

Ia menegaskan, penting bagi parlemen untuk memahami bahwa proses pembuatan dan pembahasan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik. "Tertutupnya pembahasan ini justru menimbulkan kecurigaan, bahwa ada ada udang di batik batu,” terangnya.

Kewenangan Intelijen

Ketika intelijen tidak memiliki kewenangan seperti yang diminta dalam RUU ini saja, ba¬nyak tindakannya sewenang-wenang, bagaimana kalau mereka nantinya diberikan kewenangan oleh UU? Kekhawatiran tersebut muncul di tengah masyarakat.

RUU Intelijen membuka ruang selebar-lebarnya kepada Badan intelijen dan lembaga-lembaga intelijen untuk menyikat habis orang-orang yang dianggap sebagai ancaman tanpa alasan. Di mana 'kaum Muslimin' yang hanya diduga sebagai teroris, sudah diambil tindakan hukum secara keji. Lihatlah kisah Bahrun Naim yang diciduk secara paksa oleh Densus 88 tanpa perikemanusiaan dan proses hukum yang mengada-ada. (Media Umat Edisi 57/Fokus).

Itu hanya segelintir kisah dari prilaku buruk kebijakan yang tidak sama sekali menunjukkan kebijakan yang menguntungkan terhadap masyarakat. Apalagi dengan adanya lagi hak khusus yang diusulkan dalam draf RUU Intelijen. Untuk menambah wewenang penyadapan tanpa izin pengadilan dan penangkapan tanpa pengacara.

Menurut penelitian yang dilakukan Media Survei Nasional (Median) dan Future Institute, publik tidak setuju dengan penambahan dua hak khusus untuk intelijen itu. Terdapat 60,5 persen publik menolak, dan hanya 10 persen yang setuju selebihnya 28,7 persen tidak tahu.

Sedangkan terhadap wewenang lembaga intelijen untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terorisme serta pemeriksaan tanpa didampingi pengacara ada 62 persen publik yang tidak setuju, 14 persen yang setuju dan 23 persen tidak tahu. Dalam penelitian ini juga, 40,4 persen publik mengkhawatirkan penyalahgunaan kewenangan dalam hal penyadapan.

Menjadi Taring Pemerintah

Sidarto Danusubroto Anggota Komisi 1 Fraksi PDIP saat ditemui Media Umat di ruang kerjanya Gedung Nusantara 1 DPR-RI menyatakan bahwa masih ada beberapa pasal yang masih didiskusikan, terutama pasal penyadapan dan penangkapan. Pasal penangkapan itu dianggap bertabrakan dengan KUHP Sebagian anggota Dewan berpendapat, penyadapan hanya untuk kepentingan perkara hukum."Dari sisi dan kondisi Rancangan Undang-Undang ini banyak ber¬tabrakan dengan UUD dan UU, maka sikap Fraksi menolak dua pasal yang kontroversi ini," paparnya.

Untuk penguatan intelijen, Sidarto menyetujui hal-hal yang dirancang dalam RUU itu. Penguatan intelijen dengan sistem penguatan sumberdaya manusia, jaringan, networking, anggaran dan sebagainya. "Tapi jangan sampai berbenturan dengan UUD dan UU dan harus diterima oleh publik, harus filosofis memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Ini kan buat masyarakat dan keamanan jangan sampai yang malahan meresahkan masyarakat,"jelasnya.

Ia berharap, RUU ini menjadi alat kepentingan pemerintah dan masyarakat pun menjadi ancaman. "Apalagi jika terpolitisasi dan tidak independen. Lalu bisa juga mengancam lawan politik yang berbeda politik dalam tanda kutip menjadi ancaman buat pemerintah," terangnya. "Kalau undang-undang ini gol maka akan terbaca bahwa pemerintah akan represif," lanjutnya.

Bagi Sidarto, pengesahan RUU ini menjadi UU jika dipaksakan bisa menunjukkan adanya kepentingan pemerintah untuk memperkuat taringnya. "Pemerintah butuh taring untuk lebih kuat, karena dengan adanya suara-suara yang menyerang dari pers, dan tokoh-tokoh nasional betul-betul membuat boring Pemerintah, "katanya.

Menghadang Islam

Munculnya RUU Intelijen ini tak bisa dilepaskan dari Global war on Terrorism (GWOT)-nya Amerika. Situasi akan bisa kembali di mana Orde Baru di mana kalangan Islam menjadi target sasarannya. Umat Islam akan dibungkam karena dianggap membahayakan kepentingan Barat dan antek-anteknya.

Ismail Yusanto, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan bahwa umat harus menolak dengan tegas RUU Intelijen itu, serta meminta kepada pihak terkait untuk membatalkan poin-poin yang akan membahayakan kehidupan rakyat, khususnya aktifitas dakwah.

Dalam perspektif RUU tersebut, rakyat dianggap sebagai ancaman negara. Padahal, lanjutnya, justru yang sudah terbukti merusak negeri ini adalah kapitalisme sekuler dan orang-orang yang mengusungnya. Mereka itu malah dianggap sebagai tokoh.

Pihak-pihak yang tak suka dengan Islam terus berusaha mencari jalan untuk membangun perangkat hukum (aspek legal) yang bisa menghadang dakwah Islam yang kian marak. Mereka tak peduli dengan ide mulia yang diusung oleh Islam. Yang ada di benaknya, Islam harus dihentikan. Inilah tabiat asli yang dipelajari dan dianut dari Barat.
 
Oleh : Fatih Mujahid
Komunitas Rindu Syariah & Khilafah


Related Posts with Thumbnails