Anggota polisi asal Medan penyiksa pelajar itu hanya dikurung 7 hari
Anggota Polda Sulawesi Tengah asal
Medan, Sumatera Utara, Brigadir Satu Ahmad Rusdi Harahap hanya dihukum
tujuh hari kurungan, karena dia menyiksa pelajar berinisial AAL yang
dituding mencuri sandal jepit, sedangkan rekannya, Brigadir Satu Simson J
Sipayang, yang ikut menyiksa korban dihukum 21 hari kurungan dan
penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Menurut Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Ajun Komisaris Besar Soemarno, mereka
terbukti menyiksa korban yang pelajar SMK Negeri III Palu, karena korban
mereka tuduhcurian sandal jepit milik Rusdi seharga Rp30.000.
“Kami telah mendengar semua pihak termasuk keluarga dan masyarakat setempat.”
Katanya, tidak menutup kemungkinan akan
ada anggota polisi lainya yang akan dikenai hukuman, karena laporan
dari masyarakat, AAL dipukuli bergantian oleh anggota polisi.
Perkara pencurian sandal jepit dengan terdakwa AAL berlanjut di pengadilan.
“Pencurian sandalnya sudah masuk ke pengadilan. Diproses sesuai aturan pengadilan,” kata Soemarno.
Perkara ini bermula pada November 2010
ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kontrakan
Ahmad Rusdi Harahap. Dia melihat sandal jepit, lalu dia mengambilnya.
Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu
kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Ahmad Rusdi, kawan-kawannya
juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai
kemudian AAL mengembalikan sandal itu.
Selain diinterogasi, polisi juga siksa
AAL dengan tangan kosong dan benda tumpul, hingga korban lebam di
punggung, kaki, dan tangan.
http://yustisi.com