Jumat, 14 Januari 2011
Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at 3 Kali Berturut-turut
Apakah meninggakal Shalat Jum'at 3 kali berturut-turut, akan menjadikan kita kafir (murtad)?
Jawab:
Yang menyatakan “kafir” bila meninggalkan tiga kali Shalat Jum’at berturut-turut itu bukan Rasulullah S.A.W, melainkan salah seorang sahabat dekat beliau, yaitu Ibnu ‘Abbas r.a.: “Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut, sungguh dia telah mencampakkan Islam ke belakang punggungnya (kafir).” (HR Abu Ya’la, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih at-Targhiib No. 732).
Ibnu Abbas itu adalah seorang sahabat yang terkenal “lunak” dalam berislam. Tidak ada bukti-bukti empiris yang menunjukkan bahwa dia memperlakukan orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut sebagai orang yang telah murtad. Penggunaan kiasan “telah mencampakkan Islam ke belakang punggungnya” (bukan kata-kata qath’i seperti “telah menjadi orang kafir”) pun menunjukkan bahwa “kafir” yang dimaksud itu bukan dalam dataran hukum, melainkan pendidikan. Itu untuk menekankan kerasnya larangan meninggalkan shalat Jumat.
Secara bahasa, “kafir” berasal dari kata “kufur” yang artinya menutupi kebenaran, melanggar kebenaran yang telah diketahui dan tidak berterima kasih. Kata jamak dari “kafir” adalah “kaafiruun” atau “kuffaar”. Kata kafir dan derivasinya (kata turunannya) disebutkan sebanyak 525 kali dalam Al Qur’an. Semuanya mengacu pada perbuatan mengingkari Allah swt., seperti mengingkari nikmat-nikmat Allah (Q.S. An-Nahl 16: 44, Ar-Rum 30: 34), lari dari tanggung jawab (Q.S. Ibrahim 14:22), membangkang hukum-hukum Allah (Q.S. Al Maidah 5: 44), meninggalkan amal shaleh yang diperintahkan Allah swt. (Q.S. Ar-Rum 30: 44), dll. Arti “kafir” yang paling dominan disebutkan dalam Al Qur’an adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul-Nya, khususnya Muhammad S.A.W. dengan ajaran-ajaran yang dibawanya. Istilah kafir dalam pengertian yang terakhir ini pertama kali digunakan dalam Al Qur’an untuk menyebut para orang kafir Mekah (Q.S. Al-Mudatstsir 74: 10) Jadi, orang kafir adalah mereka yang menolak, menentang, mendustakan, mengingkari, dan bahkan anti kebenaran. Seseorang disebut kafir apabila melihat sinar kebenaran, ia akan memejamkan matanya. Apabila mendengar ajakan kebenaran, ia menutupi telinganya. Ia tidak mau mempertimbangkan dalil apa pun yang disampaikan padanya dan tidak bersedia tunduk pada sebuah argumen meski telah mengusik nuraninya.
Mengenai orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut tanpa alasan yang sah, Rasulullah saw. tidak menyebutnya “kafir”. Sungguhpun demikian, beliau pun menggunakan istilah yang “keras”, yaitu “munafik“.
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan yang sah), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik.” (Hadits shahih, termuat dalam Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).
Selain “munafik”, beliau pun menggunakan istilah lain yang juga “keras”, yaitu “Allah menutupi hatinya” dan “lalai“. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.” (Hadits shahih dalam Shahih Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88).
Sumber: shodiq.com
Apakah benar kalau seorang muslim apabila meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut ia tidak diakui sebagai ummat nabi Muhammad saw lagi?
Jawab:
Memang benar shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.”
(HR Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.
Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.
Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut adalah:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya." (HR Malik)
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya." (HR at-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya." (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam. Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.
Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.
Allahu a’lam bish-shawab
Sumber: abahzacky.wordpress.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
apakah seseorang secara 3x tidak melakukan sholat jum'at tidak akan di ampuni dosanya?
BalasHapusapakah hidupnya sia"?
manusia kadang khilaf karena faktor lingkungan, apaka dia tidak bisa untuk bertaubat lagi?
kalau bisa apakah yang harus dilakukan agar taubat diterima oleh ALLAH S.W.T
masih bisa ,diampuni karna allah suka dengan orang yang bertobat,allah maha pengampun lagi maha penyayang.
HapusCaranya bertobatnya gimana? Apa harus puasa? Dam
HapusCaranya bertobatnya gimana? Apa harus puasa? Dam
HapusTidak,cara bertaubat bisa dilakukan dengan shalat taubat
HapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
HapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
meninggalkan shalat jum’at maka ia adalah perbuatan dosa besar jika anda termasuk kedalam orang-orang yang terkena kewajiban melaksanakan shalat jum’at seperti : mukallaf (baligh dan berakal), merdeka bukan budak, laki-laki, orang yang mukim (menetap) bukan sedang melakukan perjalanan (safar), tidak sedang sakit atau terkena uzur-uzur lainnya yang tidak memungkinkan pergi melaksanakannya serta mendengar suara adzan.
BalasHapusBahkan seorang yang meninggalkan shalat jum’at sebanyak tiga kali dengan sengaja tanpa ada halangan yang dibenarkan menurut syariat maka ia termasuk kedalam orang-orang yang lalai dan terkunci hatinya.
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum’at dengan mudahnya (tanpa ada uzur) maka Allah akan kunci hatinya.” (HR. Abu Daud)
Sabdanya saw yang lain,”Sungguh janganlah orang-orang meninggalkan beberapa jum’at atau betul-betul Allah akan mengunci hati mereka kemudian menjadikan mereka termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Karena itu hendaklah anda juga segera bertaubat dengan taubat nasuha,karena anda telah melalaikan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim lalu tunaikanlah shalat jum’at sejak sekarang dan janganlah pernah anda meninggalkannya secara sengaja kecuali jika anda mendapatkan uzur yang dibenarkan secara syariat.
Semoga Allah swt senantiasa mengarahkan kita kepada jalan-Nya yang lurus dan diberikan kekuatan untuk tetap berada diatasnya hingga akhir hayat kita. Amin
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.”
BalasHapus(HR Abu Daud)
#apakah hadits ini shoheh ? masak kedudukan hadit diatas lebih kuat daripada alquran yang berbunyi :
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(Al-Jumu’ah: 9)
#padahal ayat ini jelas dan tegas yang diperintah sholat jum'at adalah orang - orang yang beriman (baik laki2 maupun perempuan) apakah dalam ayat itu ada pengecualian dan apakah ayat itu khusus hanya ditunjukan kepada seseorang laki - laki sajah dan apakah tidak salah alo wanita tidak ikut shola jum'at padahal tidak ada sholat dhuhur setelah sholat jum'at.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapustidak ada sholat dhuhur setelah sholat jum'at.?
HapusSilahkan cek dan analisa dalam Blog saya
https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/
woooww,, !!! nih bagus,, !!
BalasHapusterima kasih atas infnya gan,,
blognya udah saya follow (Y)
jangan lupa follback yaaah kawan http://aldofahreza.blogsspot.com
makasih (Y)
baru2 ini saya sudah meninggalkan shalat jum'at secra 3 x berturut-turut....dan saya sngat menyesal.
BalasHapustpi saya takut melakukan taubat...karna saya ini masih labil dan masih takut terulang kembali..
jadi apakah yg harus saya lakukan ?
mau tanya nih, apa hukumnya jika meninggalkan shalat jum'at 3 kali lalu sholat jum'at kemali apakah sholatnya akan diterima ?
BalasHapusikanmu tk ksh mkn mas bro tp kok ga tmbh jumlahnya
BalasHapustolong background nya di rubah sedikit... susah ngebacanya
BalasHapussaya meninggalkan sholat jumat 3 kali berturut turut karena kondisinya pas waktu sholat, saya masih dalam perjalanan. lalu saya menggantinya dengan sholat dzuhur. bagaimana kajian fiqih atas tindakan saya?? terimakasih
BalasHapustidak ada sholat dhuhur setelah sholat jum'at.?
HapusSilahkan cek dan analisa dalam Blog saya
https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/
Kalau kita dh tdk pergi sholat jum'at 3x bturut2 kta akn murtad jdi apkah cra untuk kita kmbali pda islm smulA
BalasHapusMau tanya nih, sebutan orang yang sengaja meninggalkan sholat jumat >3x tanpa alasan yang jelas apa ya? Sebutan yaa. Makasih:))
BalasHapussebutannya adalah munafik,terimakasih infonya sangat bermanfaat
BalasHapusterima kasih
penyebab badan kita kurus
manfaat dan khasiat madu untuk obat
penyebab sakit bisul dan tips cara mengatasinya
cara cepat hamil dengan secara alamiah
bahayanya menahan pipis
7 mamfaat air putih untuk tubuh anda
Saya punya penyakit thalasaemi atau kurang darah merah. Saya pernah tidak shalat jumat karena pusing dan badan lemas karena kurang darah. Apakah itu dibolehkan tidak shalat jumat atau tetap harus diwajibkan? Hatur nuhun
BalasHapusAssalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
BalasHapussedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau
assalamualaikum wr.wb
BalasHapusbgaimna kalo kita meninggalkn. sholat jumat berturut turut,
karena berdagang d tempat umum, sedangkn tidak ada yang menggatikan, dan menggantikannya dg menunaikan sholat dzuhur,
mhon pnjlasannya,
trimakasih
jum'at mengganti Dhuhur?
HapusSilahkan cek dan analisa dalam Blog saya
https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/
MAKASIH INFONYA
BalasHapusterimakasih ini sangat bermanfaat bagi saya yang masih awam
BalasHapusKalau udah ninggalin shalat jumat gimana kita memperbaikinya tolong masukannya
BalasHapusSedangkal ilmu yang saya pahami, menurut Al Qur'an waktu shalat Jum'at adalah hari (matahari bersinar selama hari) Jum'at, hadits Rosululloh SAW. yang terserap dalam Pendapat Imam 4 Madzhab juga demikian (Imam Ahmad awal waktu = Dhuha dan Imam Malik akhir waktu = sebelum maghrib/matahari tenggelam). jadi selama matahari belum tenggelam masih sah melaksanakan sholat Jum'at. permasalahannya adalah jama'ah atau tidak, karena jamaah sholat Jum'at disepakati di waktu matahari tergelincir. sedangkan mengganti sholat Jum'at yang tertinggal dengan mengerjakan sholat Dhuhur tidak akan ditemukan haditsnya, yang ada adalah pendapat madzhab dan ulamna karena menganggap sholat Jum'at pengganti sholat Dhuhur sehingga jika sholat Jum'at tertinggal maka harus sholat Dhuhur (pendapat dan bukan hadits).
Hapussilahkan kunjungi blog saya
https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.com
AsalamMualikum
BalasHapus,,saya mau bertanya jika tidak shalat jumat lewat tiga,,apakah dia bisa shalat jumat kembali,, walaupun ia tlah lwat tiga kali tidk shlat jumat,,,
Mohon jawabannya .AsalamMualikum warohmattullohi wabarukthu