Rabu, 10 Agustus 2011

Apakah Al-Qur’an Terjaga Keasliannya?

http://mqitt.files.wordpress.com/2010/05/al_quran_by_juba_paldf.jpg

Bagi saya selaku umat islam, saya sangat meyakini bahwa Al-Qur’an kitab suci kami terjaga keasliannya. Keasliannya Al-Qur’an ini dijamin sendiri oleh Allah dalam firmanNya :

Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu  sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia lah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui. (Qur’an Surat Al-An’am ayat 115)

Sesungguhnya  Kami-lah yang  menurunkan  Al  Qur’an,  dan sesungguhnya Kami benar-benar  memeliharanya. (Qur’an Surat Al-Hijr ayat 9)


Namun, dapatkah kita berargumen bahwa Al-Qur’an terjaga atau terpelihara keasliannya hanya dengan berargumen ayat-ayat diatas? Kan mungkin saja ayat-ayat tersebut dibuat oleh manusia, jadi belum tentu Al-Qur’an terjaga keasliannya. Untuk menjawab permasalahan ini, marilah kita telusuri sejarah teks Al-Qur’an sehingga kita akan meyakini dengan benar bahwa Allah menjaga keaslian Al-Qur’an.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, ayat Al-Qur’an sudah mulai ditulis. Para sahabat Nabi pun banyak yang khatam (hapal) Al-Qur’an, dan kebiasaan untuk menghapal Al-Qur’an itu terwarisi sehingga banyak orang-orang yang hapal seluruh teks Al-Qur’an (Hafiz Qur’an) hingga saat ini. Pada saat penulisan Al-Qur’an pun Nabi selalu mengecek kembali apakah benar yang dituliskan sahabat pada suhuf-suhuf. Nabi pun sering meminta dibacaan ayat Al-Qur’an didepan dirinya.

Sejarah penulisan Al-Qur’an dapat dibagi menjadi dua periode yaitu :

1. Periode Mekkah
Periode ini merupakan periode ketika Nabi Muhammad masih di Mekkah, sebelum hijrah ke Madinah. Periode ini merupakan periode permulaan dakwah beliau.
Suatu hari ‘Umar keluar rumah menenteng pedang terhunus hendak melibas leher Nabi Muhammad. Beberapa sahabat sedang berkumpul dalam sebuah rumah di bukit Safa. Jumlah mereka sekitar empat puluhan termasuk kaum wanita. Di antaranya adalah paman Nabi Muhammad, Hamza, Abu Bakr, ‘All, dan juga lainnya yang tidak pergi berhijrah ke Ethiopia. Nu’aim secara tak sengaja berpapasan dan bertanya ke mana ‘Umar hendak pergi. “Saya hendak menghabisi Muhammad, manusia yang telah membuat orang Quraish khianat terhadap agama nenek moyang dan mereka tercabik-cabik serta ia (Muhammad) mencaci maki tata cara kehidupan, agama, dan tuhan-tuhan kami. Sekarang akan aku libas dia.” “Engkau hanya akan menipu diri sendiri `Umar, katanya.” “Jika engkau menganggap bahwa ban! `Abd Manaf mengizinkanmu menapak di bumi ini hendak memutus nyawa Muhammad, lebih baik pulang temui keluarga anda dan selesaikan permasalahan mereka.” `Umar pulang sambil bertanya-tanya apa yang telah menimpa ke­luarganya. Nu’aim menjawab, “Saudara ipar, keponakan yang bernama Sa`id serta adik perempuanmu telah mengikuti agama baru yang dibawa Nabi Muhammad. Oleh karena itu, akan lebih baik jika anda kembali menghubungi mereka.” `Umar cepat-cepat memburu iparnya di rumah, tempat Khabba sedang membaca Surah Taha dari sepotong tulisan Al-­Qur’an. Saat mereka dengar suara ‘Umar, Khabba lari masuk ke kamar kecil, sedang Fatima mengambil kertas kulit yang bertuliskan Al-Qur’an dan diletakkan di bawah pahanya… (1)

Cerita diatas terjadi saat permulaan dakwah Nabi Muhammad di Makkah. Pada cerita diatas kita ketahui dapat kita ambil kesimpulan bahwa pada saat itu ayat-ayat Al-Qur’an sudah mulai didokumentasikan (pada kertas kulit).


Kenyataan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an sudah mulai ditulis pada saat di mekkah, pada awal-awal dakwah Nabi juga dicatat oleh Al-Kattani : Sewaktu Rafi` bin Malik al-Ansari menghadiri baiah al-’Aqaba, Nabi Muhammad menyerahkan semua ayat-ayat yang diturunkan pada dasawarsa sebelumnya. Ketika kembali ke Madinah, Rafi` mengumpulkan semua anggota sukunya dan membacakan di depan mereka.(2)
Penulis wahyu pada periode ini antara lain  ‘Abdullah bin Sa’d bin ‘Abi as­Sarh (3,4) dan Khalid bin Sa’id bin al-‘As. Khalid bin Sa’id bin al-‘As pernah mengatakan, “Saya orang pertama yang menulis ‘Bismillah ar-Rahman ar­Rahim’.(5)
 
2. Periode Madinah
Pada periode Madinah kita memiliki cukup banyak informasi termasuk sejumlah nama, lebih kurang enam puluh lima sahabat yang ditugaskan oleh Nabi Muhammad bertindak sebagai penulis wahyu. Mereka adalah Abban bin Sa’id, Abu Umama, Abu Ayyub al-Ansari, Abu Bakr as-Siddiq, Abu Hudhaifa, Abu Sufyan, Abu Salama, Abu ‘Abbas, Ubayy bin Ka’b, al-Arqam, Usaid bin al-Hudair, Aus, Buraida, Bashir, Thabit bin Qais, Ja` far bin Abi Talib, Jahm bin Sa’d, Suhaim, Hatib, Hudhaifa, Husain, Hanzala, Huwaitib, Khalid bin Sa’id, Khalid bin al-Walid, az-Zubair bin al-`Awwam, Zubair bin Arqam, Zaid bin Thabit, Sa’d bin ar-Rabi`, Sa’d bin `Ubada, Sa’id bin Sa`id, Shurahbil bin Hasna, Talha, `Amir bin Fuhaira, `Abbas, `Abdullah bin al-Arqam, `Abdullah bin Abi Bakr, `Abdullah bin Rawaha, `Abdullah bin Zaid, `Abdullah bin Sa’d, ‘Abdullah bin ‘Abdullah, ‘Abdullah bin ‘Amr, ‘Uthman bin ‘Affan, Uqba, al­’Ala bin ‘Uqba, ‘All bin Abi Talib, ‘Umar bin al-Khattab, ‘Amr bin al-’As, Muhammad bin Maslama, Mu’adh bin Jabal, Mu’awiya, Ma’n bin ‘Adi, Mu’aqib bin Mughira, Mundhir, Muhajir, dan Yazid bin Abi Sufyan. (6)

Saat wahyu turun, Nabi Muhammad secara rutin memanggil para penulis yang ditugaskan agar mencatat ayat itu.(7) Zaid bin Thabit menceritakan sebagai ganti atau mewakili peranan dalam Nabi Muhammad, la sering kali dipanggil diberi tugas penulisan saat wahyu turun.(8) Sewaktu ayat al-jihad turun, Nabi Muhammad memanggil Zaid bin Thabit membawa tinta dan alat tulis dan kemudian mendiktekannya; ‘Amr bin Um-Maktum al-A’ma duduk menanyakan kepada Nabi Muhammad, “Bagaimana tentang saya? Karena saya sebagai orang yang buta.” Dan kemudian turun ayat, “ghair uli al-darar”(9) (bagi orang­-orang yang bukan catat).[10] . Saat tugas penulisan selesai, Zaid membaca ulang di depan Nabi Muhammad agar yakin tak ada sisipan kata lain yang masuk ke dalam teks.(11)


Setelah Nabi Muhammad Wafat

“Saat Nabi Muhammad wafat, Al-Qur’an masih belum dikumpulkan dalam satuan bentuk buku.“(12)
Di sini kita perlu memperhatikan penggunaan kata ‘pengumpulan’ bukan ‘penulisan’. Sebenarnya, Kitab Al-Qur’an telah ditulis seutuhnya sejak zaman Nabi Muhammad. Hanya saja belum disatukan dan surah-surah yang ada juga masih belum tersusun.”(13)

Kompilasi Al-Qur’an menjadi satu buah buku terjadi pada saat pemerintahan khalifah Abu Bakar.
Zaid melaporkan:
Abu Bakr memanggil saya setelah terjadi peristiwa pertempuran al­Yamama yang menelan korban para sahabat sebagai shuhada. Kami melihat saat ‘Umar ibnul Khattab bersamanya. Abu Bakr mulai berkata,” ‘Umar baru saja tiba menyampaikan pendapat ini, ‘Dalam pertempuran al-Yamama telah menelan korban begitu besar dari para penghafal Al­Qur’an (qurra’), dan kami khawatir hal yang serupa akan terjadi dalam peperangan lain. Sebagai akibat, kemungkinan sebagian Al-Qur’an akan musnah. Oleh karena itu, kami berpendapat agar dikeluarkan perintah pengumpulan semua Al-Qur’an.” Abu Bakr menambahkan, “Saya kata­kan pada ‘Umar, ‘bagaimana mungkin kami melakukan satu tindakan yang Nabi Muhammad tidak pernah melakukan?’ ‘Umar menjawab, ‘Ini merupakan upaya terpuji terlepas dari segalanya dan ia tidak berhenti menjawab sikap keberatan kami sehingga Allah memberi kedamaian untuk melaksanakan dan pada akhirnya kami memiliki pendapat serupa. Zaid! Anda seorang pemuda cerdik pandai, dan anda sudah terbiasa menulis wahyu pada Nabi Muhammad, dan kami tidak melihat satu kelemahan pada diri anda.

Carilah semua Al-Qur’an agar dapat dirang­kum seluruhnya.” Demi Allah, Jika sekiranya mereka minta kami me­mindahkan sebuah gunung raksasa, hal itu akan terasa lebih ringan dari apa yang mereka perintahkan pada saya sekarang. Kami bertanya pada mereka, ‘Kenapa kalian berpendapat melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad?’ Abu Bakr dan ‘Umar bersikeras mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja dan malah akan membawa kebaikan. Mereka tak henti-henti menenangkan rasa keberatan yang ada hingga akhirnya Allah menenangkan kami melakukan tugas itu, seperti Allah menenangkan hati Abu Bakr dan ‘Umar.(14)



Mushaf Usmani

Al-Qur’an yang berada ditangan umat muslim sekarang sering disebut sebagai Mushaf Usmani karena berkat jasa Usman-lah Al-Qur’an terjaga dari banyak versi penulisan. Sering terjadi fitnah kepada umat islam kalau Al-Qur’an yang ada sekarang merupakan Al-Qur’an versi Usman bin Affan, berbeda dengan Al-Qur’an pada zaman Nabi Muhammad karena pada zaman Usman Qur’an-qur’an yang ada dibakar kemudian hanya versi Usman yang dibiarkan tetap ada. Tuduhan ini tentu saja tidak berdasar. Pada saat Usman bin Affan, Islam sudah tersebar luas sampai ke propinsi lain. Berangkat dari suku kabilah dan provinsi yang beragam, Al-Qur’an diajarkan dalam dialek masing-masing daerah tersebut, karena dirasa sulit untuk meninggalkan dialeknya secara spontan. Oleh sebab itu, banyak versi Al-Qur’an yang ditulis dengan banyak dialek berbeda-beda. Khalifah Usman tidak setuju akan hal ini, karena dengan penulisan Al-Qur’an dalam bermacam dialek tentu saja akan membuat perubahan arti atau salah penafsiran terhadap kata-kata Al-Qur’an.

Hudhaifa bin al-Yaman dari perbatasan Azerbaijan dan Armenia, yang telah menyatukan kekuatan perang Irak dengan pasukan perang Suriah, pergi menemui ‘uthman, setelah melihat perbedaan di kalangan umat Islam di beberapa wilayah dalam membaca Al-Qur’an. Perbedaan yang dapat mengan­cam lahimya perpecahan. “Oh khalifah, dia menasihati, ‘Ambillah tindakan untuk umat ini sebelum berselisih tentang kitab mereka seperti orang Kristen dan Yahudi.’ (15)

Adanya perbedaan dalam bacaan Al-Qur’an sebenarnya bukan barang baru sebab ‘umar sudah mengantisipasi bahaya perbedaan ini sejak zaman pemerintahannya. Dengan mengutus Ibn Mas’ud ke Irak, setelah ‘umar diberitahukan bahwa dia mengajarkan AI-Qur’an dalam dialek Hudhail(16) (sebagaimana Ibn Mas’ud mempelajarinya), dan ‘umar tampak naik pitam:
AI-Qur’an telah diturunkan dalam dialek Quraish, maka ajarkanlah menggunakan dialek Quraish, bukan menggunakan dialek Hudhail.(17)

Hudhaifa bin al-Yaman mengingatkan khalifah pada tahun 25 H dan pada tahun itu juga ‘Uthman menyelesaikan masalah perbedaan yang ada sampai tuntas. Beliau mengumpulkan umat Islam dan menerangkan masalah perbedaan dalam bacaan AI-Qur’an sekaligus meminta pendapat mereka tentang bacaan dalam beberapa dialek, walaupun beliau sadar bahwa beberapa orang akan menganggap bahwa dialek tertentu lebih unggul sesuai dengan afliasi kesukuan.(18) Ketika ditanya pendapatnya sendiri beliau menjawab (sebagaimana diceritakan oleh ‘Ali bin Abi Talib),
“Saya tahu bahwa kita ingin menyatukan manusia (umat Islam) pada satu Mushaf (dengan satu dialek) oleh sebab itu tidak akan ada perbedaan dan perselisihan” dan kami menyatakan “sebagai usulan yang sangat baik).”(19)

Khalifah Usman bin Affan kemudian memperbanyak Al-Qur’an berdasarkan naskah asli yang ditulis pada zaman Nabi yang disipan di rumah Hafsa, Istri Nabi SAW. AI-Bara’ meriwayatkan:
Kemudian ‘Usman mengirim surat kepada Hafsa yang menyatakan. “Kirimkanlah Suhuf kepada kami agar kami dapat membuat naskah yang sempurna dan kemudian Suhuf akan kami kembalikan kepada anda.” Hafsa lalu mengirimkannya kepada ‘Uthman, yang memerintahkan Zaid bin Thabit, `Abdullah bin az-Zubair, Sa’id bin al-’As, dan ‘Abdur­Rahman bin al-Harith bin Hisham agar memperbanyak salinan (duplicate) naskah. Beliau memberitahukan kepada tiga orang Quraishi, “Kalau kalian tidak setuju dengan Zaid bin Thabit perihal apa saja mengenai Al-Qur’an, tulislah dalam dialek Quraish sebagaimana Al-Qur’an telah diturunkan dalam logat mereka.” Kemudian mereka berbuat demikian, dan ketika mereka selesai membuat beberapa salinan naskah `Uthman mengembalikan Suhuf itu kepada Hafsa…20


Sumber :
1.  Ibn Hisham, Sira, vol.l-2, hlm. 343-46.
2. Al-Kattani, al-Tarat76 al-Idariya, 1: 44, dengan mengutip pendapat Zubair bin Bakkar, Akhbar al-Madina
3. Ibn Hajar, Fathul Bari, ix: 22.
4.  Untuk lebih jelas, harap dilihat M.M. al-A’zami, Kuttab an-Nabi, Edisi ke-3, Riyad, 1401 (1981), hlm.83-89.
5.  As-Suyuti, ad-Dur al-Manthur, i: 11.
6. Untuk lebih jelas harap dilihat M.M, A’zami, Kuttab an-Nabi.
7. Abu ‘Ubaid , Fada’il, hlm. 280; Lihat juga Ibn Hajar, Fathul Bari, ix: 22, mencatat pendapat `Uthman dengan merujuk pada Sunan at-Tirmidhi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan al-Hakim dalam al­Mustadrak.
8. Ibn AM Dawud, al-Masahif, hlm.3; Lihat juga al-Bukhari, Sahih, Fada’il Al-Qur’an: 4.
9. Qur’an, 4: 95.

10. Ibn Hajar, Fath al Bari , ix: 22; as-Sa’ati, Minhat al-Ma’bud, ii: 17.
11. As-Suli, Adab ul-Kuttab, hlm. 165; al-Haithami, Majma` az-Zawaid, i: 52.
12. Ibn Hajar, Fathul Bari, ix: 12; Lihat juga al-Bukhari, Sahih, Jami’ Al-Qur’an, hadith.4986.
13.  As-Suyuti, al-Itqan, i:164.
14. Al-Bukhari, sahih, Jam’i Al-Qur’an, hadith, no. 4986; lihat juga Ibn Abi Dawud, al-Masahif,
15. AI-Bukhari, Sahih, hadith no. 4987; Abu ‘Ubaid, FadA’il, hlm. 282. terdapat banyak lagi laporan tentang masalah ini.
16. Salah satu suku mayoritas di daratan Arabia pada zaman itu.
17.  Ibn Hajar, Fathul Bari, ix: 9, Kutipan Abu Dawud
18.  Lihat Abi Dawud, al -Masahif, hlm. 22. Dalam kejadian ini banyak perbedaan pendapar telah diberikan dalam menentukan tahun yang sebenar dari tahun 25-30 Hijrah. Saya mengadopsi pendirian Ibn Hajar. Lihat as Suyuti, al-Itqan, I : 170.
19. Ibn Abi Dawud, al-Magahif, hlm. 22. Lihat juga Ibn Hajar, Farhul Bari, x: 402.
20. Ibn Hajar, Fathul Bari, ix: ii, hadith no. 4987; Ibn Abi Dawud, al-Masahif, hlm. 19-20; Abu ‘Ubaid, Fada’il, hlm. 282

Sejarah diatas adalah sepenggal kisah yang saya kutip sedikit dari buku “The History of Quranic Text; From Revelation to Compilation- Sejarah Teks Al-Qur’an dari Wahyu sampai Kompilasinya” karangan Prof.dr.MM.al A’zami. Bukunya dapat DIDOWNLOAD DISINI.

Sumber: http://abrahamik.wordpress.com

Ali bin Abi Thalib dan Seorang Nasrani Tua

Suatu hari Sayyidina Ali Karramallaha Wajhah tergesa-gesa untuk menunaikan sholat subuh berjemaah bersama-sama Rasulullah. Di tengah perjalanan ke masjid, Sayyidina Ali bertemu dengan orang tua beragama Nasrani bertongkat sedang berjalan dengan sangat perlahan dan ditangannya memegang pelita untuk menerangi jalan yang gelap gulita.


Sayyidina Ali mengikuti saja langkah orang tua itu kerana beliau tidak sanggup memintas orang tua itu karena menghormatinya. Apabila tiba di masjid, Sayyidina Ali bergegas masuk ke masjid untuk menunaikan sholat subuh berjemaah bersama Rasulullah. Ketika Sayyidina Ali memasuki masjid di dapati Rasulullah sedang rukuk. Rukuk Rasulullah pada kali itu sungguh lama, tidak seperti biasa, seolah-olah menanti Sayyidina Ali turut serta sholat berjemaah.

Setelah selesai sholat subuh Sayyidina Ali bertanya kepada Rasulullah ” Ya Rasulullah, kenapakah engkau memanjangkan rukuk pada kali ini, belum pernah engkau lakukan sebelum ini”. Jawab Rasulullah ” Semasa aku sedang rukuk, dan ketika aku hendak iktidal, tiba-tiba datang Malaikat Jibril dan menekan belakangku. Setelah lama menekan barulah aku dapat iktidal”.

Mendengar jawaban Rasulullah, Sayyidina Ali menceritakan apa yang terjadi semasa perjalanannya ke masjid tadi. Rupa-rupanya Allah telah mengisyaratkan kepada Rasulullah supaya menanti Sayyidina Ali supaya dapat ikut serta sholat subuh berjemaah. Allah menghargai sikap Sayyidina Ali dengan memberi kesempatan Sayyidina Ali agar dapat sholat subuh berjemaah bersama-sama Rasulullah kerena sikap Sayyidina Ali merendah diri dan menghormati orang tua Nasrani itu.

Sumber: Kumpulan Kisah-kisah Teladan

Tidak Ada Paksaan Dalam Beragama

Barangkali semua kita yang dari agama Islam telah tahu bahwa di dalam Qur’an tercantum bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Qur’an menyebutkan La ikra ha fiddin (tidak ada paksaan dalam beragama). Namun, tidak sedikit juga masih ada kelompok-kelompok Islam tertentu yang sering memaksakan kehendaknya agar seseorang masuk agama Islam, baik melalui teror, penawanan dan sebagainya. Mereka ini sering disebut sebagai kelompok jihad, bagi yang kurang paham tentang jihad dan fiqhnya. Mereka ini pula sering disebut sebagai kelompok teroris, bagi orang yang melihat perbuatan mereka sebagai tindakan teror.

Memang betul bahwa dalam memeluk agama tidak hanya perlu ucapan lisan, namun yang lebih penting adalah keridhoan memeluk agama tersebut. Iman itu dikatakan dengan lisan, dibenarkan dengan hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Seseorang yang dipaksa untuk memeluk agama, misalnya di bawah pengaruh ancaman, walaupun seseorang itu mengucapkan dengan lisannya (dengan terpaksa) bahwa ia memeluk agama “A” namun hatinya menolak maka percuma saja. Percuma saja lisan berkata saya masuk agama “A” namun hatinya masih beragama “B”. Wajarlah bila Allah SWT berfirman:
Tidak ada paksaan untuk  agama ; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut  dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 256)

Dalam penafsiran ayat di atas terdapat berbagai macam pandangan dari pada ulama. Ada yang menyatakan bahwa ayat tersebut sudah dinaskh dengan ayat perang (ayat al-qital). Namun pendapat lain menyatakan bahwa sebab turun ayat tersebut sebagai berikut:
1. Diriwayatkan dari Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, Ibnu Jarir dari Ibnu Abbad. Alkisah, ada seseorang perempuan tidak punya anak. Ia berjanji pada dirinya bahwa sekirannya ia mempunyai anak, maka anaknya akan dijadikan seorang Yahudi. Ia tak akan membiarkan anaknya memeluk agama selain Yahudi. Dengan latar itu, ayat ini turun sebagai bentuk penolakan terhadap adanya pemaksaan dalam agama. (1)

2. Ayat itu turun terkait peristiwa seorang laki-laki Anshar, Abu Hushain. Dikisahkan, Abu Hushain adalah seorang Muslim yang memiliki dua anak Kristen. Ia mengadu kepada Nabi, apakah dirinya boleh memaksa dua anaknya masuk Islam, sementara anaknya cenderung kepada Kristen. Ia mengadukan kepada Nabi, apakah dirinya akan membiarkan mereka masuk neraka. Dengan kejadian tersebut, turun firman Allah tadi yang melarang pemaksaan dalam urusan agama. (2)

Setelah mengetahui sebab turunnya ayat diatas, memang benar bahwa untuk memeluk agama itu perlu kesadaran dari dalam, bukan paksaan dari luar. Tidak ada agama dengan paksaan sebagaimana tidak ada cinta dengan paksaan. Namun, memeluk agama tanpa paksaan bukan berarti kita tidak diajarkan untuk menyeru kepada Al-Islam. Menyeru orang lain untuk kebaikan atau kepada agama Islam (berdakwah) sangat dianjurkan oleh Allah. Allah berfirman:

Dan ini  adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang  sebelumnya  dan agar kamu memberi peringatan kepada  Ummul Qura  dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya  dan mereka selalu memelihara sembahyangnya. (Qur’an Surat Al-An’am ayat 92)

Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya , sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa’atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa. (Qur’an Surat An-’am ayat 51)

Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. (Qur’an Surat Az-Zariyat ayat 55)

Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka  mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. (Qur’an Surat Kahfi Ayat 28)

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung. (Qur’an Surat Ali Imran ayat 104)

Namun dalam memberi peringatan atau mendakwahkan agama Islam itu, Allah SWT juga kembali lagi memperingatkan bahwa tugas kita hanyalah memberi peringatan (berdakwah) tanpa pemaksaan . Allah SWT berfirman:
Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (Qur’an Surat Al-Ghaasyiyah ayat 21-22)
Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali-kali  bukanlah  seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku.(Qur’an Suran Qaaf ayat 45)

Tidak dibolehkannya melakukan pemaksaan dalam agama ini bisa dimaklumi karena Allah memposisikan manusia sebagai makhluk berakal. Dengan akalnya, manusia bisa memilih agama mana yang terbaik buat dirinya. Tentang kebebasan ini, Allah berfirman :

Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin  (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (Qur’an Surat Al-Kahfi ayat 29)

Ayat diatas menunjukkan bahwa mau beriman atau kafir itu keputusannya di tangan manusia. Manusia itu makhluk berakal, ia bisa menggunakan akalnya untuk meneliti agama manakah yang benar dan baik karena sesugguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Tidak ada paksaan untuk  agama ; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat… (Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 256). Bila telah tahu mana agama yang benar dan baik, tapi masih juga tidak mau beriman maka tanggung sendiri akibatnya yaitu (kembali lagi lihat surat Al-Kahfi ayat 29):

“…Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek” (Qur’an Surat Al-Kahfi ayat 29)

Toleransi dan tidak memaksakan agama sendiri inipun telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Pada saat di Madinah, Nabi menyusun Piagam Maidah bersama umat agama lain untuk menjamin kebebasan beragama. Dalam Pasal 25, Piagam Madinah disebutkan, “Bahwa orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan kaum Muslimin. Orang-orang Yahudi bebas berpegang kepada agama mereka dan orang-orang Muslim bebas berpegang kepada agama mereka, termasuk pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Bila diantara mereka ada yang melakukan anaiaya dan durhaka, maka akibatnya akan ditanggung oleh dirinya dan keluarganya”.  Pasal 37 menjelaskan, orang-orang Muslim dan Yahudi perlu bekerja sama dan saling menolong dalam menghadapi pihak musuh (3). Sebuah hadis menyebutkan, barangsipa membunuh orang non-Muslim yang sudah berkomitmen tentang kedamaian (mu’ahad) maka ia tidak akan pernah mencium bau harum surga(4).

Beginilah lebih kurang pemahaman tidak ada paksaan dalam beragama.


Sumber:
1. Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz III, hlm.30-31. Lihat juga Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Juz I, hlm.354.
2. Muhammad Nawawi al-Jawi, Marah Labidz, Jilid I, hlm 74: Hasan al-Shaffat, al-Ta’addudiyat wa al-Hurriyat fi al-Islam, hlm.31: Ibn Katsir, tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Juz I, hlm.354
3. Ibnu Ishaq, al-Sirat Al-Nabawiyat, Juz II, hlm.368
4. Hadis Shahih Bukhari


Sumber: www.abrahamik.wordpress.com
Related Posts with Thumbnails