Saya senang memasang gambar-gambar apa saja yang menurut saya indah, termasuk gambar-gambar makhluk bernyawa untuk tujuan seni.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana hukum memasang gambar makhluk bernyawa yang dimaksudkan sekedar untuk dinikmati keindahannya ?
2. Bagaimana hukum memasang foto-foto yang dimaksudkan untuk keindahan atau dokumentasi ?
Saya tidak tahu apakah masalah ini sudah pernah dimuat atau belum tapi saya sangat berharap jawaban dari ustadz agar segera bisa memutuskan untuk tetap memasang gambar-gambar di rumah saya atau harus mencopotnya.
Terimakasih.
Jawaban
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa hukum dari gambar-gambar dan lukisan-lukisan seni yang dilukis di lembaran-lembaran seperti kertas, pakaian, gordin, dinding, lantai, uang dan sebagainya adalah tidak jelas, kecuali setelah kita ketahui gambar itu sendiri untuk tujuan apa? Dimana dia diletakkan? Bagaimana dia dibuat? Dan apa tujuan pelukisnya?
Apabila lukisan seni itu untuk sesuatu yang disembah selain Allah—seperti Al Masih bagi orang-orang Nasrani dan sapi bagi orang-orang Hindu—dan sebagainya, maka orang yang melukisnya dengan maksud dan tujuan seperti ini tidak lain adalah kafir yang menyebarkan kekafiran dan kesesatan, dan hal ini berlaku baginya ancaman yang keras dari Rasulullah saw, ”Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis” (HR. Muslim)
Ath Thabari mengatakan bahwa yang dimaksud di sini adalah orang yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah sedang dia mengetahui dan sengaja. Dengan demikian menjadi kafir. Adapun orang yang melukis dengan tidak bermaksud seperti itu maka dia telah melakukan dosa dengan sebab menggambar itu saja.”
Hal yang hampir sama adalah orang yang menggambar sesuatu yang tidak disembah, tetapi bermaksud menandingi ciptaan Allah, yakni dia beranggapan bahwa dia dapat membuat dan menciptakan model terbaru sebagaimana Allah swt. Maka dengan tujuan seperti ini berarti dia telah keluar dari tujuan agama tauhid, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Qudsi, ”Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang hendak menciptakan seperti ciptaan-Ku? Oleh karena itu cobalah dia membuat biji atau atom.”
Diantara seni gambar yang diharamkan ialah melukis atau menggambar orang yang disucikan dalam konteks keagamaan atau diagung-agungkan secara keduniaan :
1. Gambar para nabi, malaikat dan orang-orang shaleh seperti Nabi Ibrahim, Ishaq, Maryam dan lainnya.
2. Gambar para raja, pemimpin, seniman, hal ini lebih kecil dosanya dari yang pertama. Namun dosanya menjadi lebih besar jika yang dilukisnya adalah orang kafir, zhalim atau fasiq.
Adapun gambar-gambar atau lukisan-lukisan yang tidak bernyawa, seperti : tumbuhan, pohon, laut, kapal, gunung, matahari, bulan, bintang dan sebagainya maka tidaklah berdosa bagi orang yang menggambar atau melukisnya.
Apabila ia adalah gambar-gambar bernyawa namun tidak untuk disucikan, diagungkan atau menandingi ciptaan Allah—sebatas untuk keindahan saja—maka ini tidak diharamkan. Dan tentang hal ini terdapat dalam sejumlah hadits shahih.
Imam Muslim meriwayatkan didalam shahih-nya dari Busr bin Said dari Zaid bin Khalid dari Abu Thalhah bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang didalamnya terdapat lukisan.”
Busr berkata, ”Sesudah itu Zaid jatuh sakit, lalu kami menjenguknya. Tiba-tiba di pintunya terdapat gordin yang ada lukisannya. Lantas aku bertanya kepada Ubaidillah bin al Khaulani, anak tiri Maimunah, Istri Rasulullah saw (yang sedang bersama Zaid),’Bukankah Zaid telah memberitahukan kepada kita tentang gambar pada hari pertama ?’ Ubaidilah menjawab, ’Apakah engkau tidak mendengar ketika dia berkata, ’Kecuali lukisan pada kain.”
Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya dari Utbah bahwa dia pernah menjenguk Abu Thalhah al Anshari, lalu didapatkannya Sahl bin Hanif (seorang sahabat yang lain) sedang berada di sisinya. Kemudian Abu Thalhah meminta untuk melepas kain hamparan (seprei) yang ada diabawahnya karena ada gambarnya. Kemudian Sahl bertanya kepadanya, ”Mengapa engkau lepas?’ dia menjawab,’karena ada gambarnya. Sedangkan Nabi saw bersabda mengenai hal ini sebagaimana engkau telah mengetahuinya.’ Sahl berkata,’Bukankah beliau yang bersabda, ’Kecuali lukisan yang ada pada kain?’ Abu Thalhah menjawab,’Ya, tapi dengan melepas seprei ini hatiku lebih senang.” Tirmidzi berkata, ”Ini adalah hadits hasan shahih.”
Kedua hadits ini menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah gambar yang berbodi atau biasa disebut dengan patung. Adapun gambar-gambar atau lukisan-lukisan di papan, pakaian, lantai, tembok dan sebagainya maka tidak terdapat nash yang shahih dan sharih (jelas dan tegas) yang mengharamkannya.
Memang ada beberapa hadits shahih dimana Rasulullah saw hanya menunjukkan ketidaksenangannya saja terhadap gambar semacam ini karena menyerupai gaya hidup orang yang suka bermewah-mewahan dan gemar dengan sesuatu yang rendah nilainya, seperti hadits yang diceritakan oleh Aisyah bahwa Rasulullah saw keluar dalam salah satu peperangan, lalu saya membuat gordin (yang ada gambarnya) lantas saya tutupkan pada pintu. Ketika beliau datang dan melihat gordin, saya melihat tanda kebencian di wajah beliau, lantas beliau melepas gordin itu dan kain itu disobek atau dipotongnya seraya berkata,”Sesungguhnya Allah tidak menuyuruh kita mengenakan pakaian pada batu dan tanah.’ Aisyah berkata,’Lalu kami potong dan kami buat dua buah bantal, dan kami isi dengan sabut, dan beliau tidak mencela tindakan saya tersebut.”
Hukum Fotografi
Syeikh Yusuf al Qaradhawi menganggap bahwa fotografi merupakan hal baru dan belum ada pada masa Rasulullah saw ataupun Ulama Salaf, lalu apakah bisa disamakan dengan hukum menggambar dan melukis?
Pihak yang membatasi keharamannya pada gambar berbodi tidak mempermasalahkan fotografi ini sama sekali, apalagi jika gambarnya tidak utuh. Akan tetapi pihak lain mempersoalkan, apakah fotografi ini dapat dikiaskan dengan menggambar menggunakan kuas ? atau apakah illat (alasan) yang ditetapkan beberapa hadits tentang akan disiksanya para pelukis—yaitu karena hendak menandingi ciptaan Allah—itu dapat diberlakukan pada fotografi ? Sebagaimana dikatakan oleh para ahli ushul fiqih, apabila illat-nya tidak ada maka ma’lul (yang dihukumi) pun tidak ada.
Syeikh al Qaradhawi mengutip fatwa yang disampaikan Syeikh Bukhait, Mufti Mesir didalam risalahnya yang menjawab tentang permasalahan ini dengan mengatakan bahwa pengambilan fotografi—yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yang sudah dikenal di kalangan orang-orang yang berprofesi demikian—sama sekali tidak termasuk gambar yang dilarang. Karena menggambar yang dilarang itu adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah. Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi (tustel) tersebut.
Demikianlah, meskipun ada orang yang cenderung bersikap ketat dalam semua masalah gambar, dan membenci semua jenisnya, termasuk fotografi. Tetapi tidak diragukan lagi adanya rukhshah (keringanan) pada gambar atau foto yang diperlukan dan untuk kemaslahatan, seperti foto kartu jati diri, paspor, foto identitas dan lainnya yang tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan atau dikhawatirkan merusak akidah. Karena kebutuhan terhadap foto-foto ini lebih besar dan lebih penting daripada sekedar membuat lukisan pada kain yang dikecualikan Nabi saw.
Wallahu A’lam
(sumber : Halal dan Haram)
http://www.eramuslim.com