Mafia hukum kembali menghebohkan dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Ketika seorang “joki narapidana” tertangkap di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Modus yang relatif termasuk baru ini menunjukkan bahwa seseorang terpidana dapat bebas hanya membayar 10 juta kepada orang lain untuk menggantikannya masuk penjara
Kebobrokan penegakan hukum di Bojonegoro, Jawa Timur terungkap ketika seorang pengusaha pupuk yang telah divonis penjara dalam dua perkara pupuk masing-masing 3,5 bulan dapat berkeliaran menghirup udara bebas.
Terpidana Kasiyem membayar orang lain untuk menggantikan hukumannya di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Kasiyem pengusaha pupuk asal Desa Kalianyar Kecamatan Kapas seharusnya mendekam di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak 27 Desember lalu. Namun dia menyewa orang menggantikan perannya menjadi tahanan lapas degan menjanjikan bayaran Rp10 juta.
Kasus narapidana yang ditukar di LP Bojonegoro,Jawa Timur. Pertukaran ini melibatkan Kasiem, 55, narapidana kasus pupuk bersubsidi yang diganjar hukuman 3 bulan 15 hari.Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, ini kemudian meminta Karni, 49,warga Desa Leran,Kecamatan Kalitidu,Bojonegoro,untuk menggantikan posisinya di balik jeruji besi dengan imbalan Rp10 juta.
Kasus “joki napi” ini terbongkar ketika salah seorang tetangga narapidana membesuk Kasiem di LP pada Jumat (31/12) atau lima hari setelah Kasiem palsu mendekam di penjara. Setelah bertemu, Yayuk mengatakan kepada petugas LP bahwa yang meringkuk di penjara itu bukan Kasiem,melainkan orang lain. Ternyata pertukaran Kasiem dengan Karni terjadi di luar LP.
Putusan kasasi MA yang menjerat Kasiem turun pada 27 Desember 2010. Setelah terbit putusan itu, Kasiem dibawa ke LP kelas II A Bojonegoro oleh staf Kejari Bojonegoro Widodo Priyono untuk menjalani hukuman. Namun, pengacara terpidana Kasiem,Hasnomo, diduga bekerja sama dengan Widodo Priyono dalam mengatur rencana penukaran napi tersebut. Sampai di depan LP Bojonegoro, tepatnya di Jalan Diponegoro, Kasiem ditukar dengan Karni yang saat itu sudah menunggu di depan LP.
Pertukaran itu terjadi pada Senin (27/12) sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Karni yang berpura-pura menjadi Kasiem lalu dibawa ke dalam LP oleh Widodo Priyono. Petugas jaga di pintu depan LP sempat memeriksa Kasiem palsu itu.Namun, petugas tidak curiga.Kasiem palsu itu selanjutnya dibawa ke ruang registrasi ditemani Widodo. Abdullah menyatakan,Kasiem palsu alias Karni kemudian diperiksa Kasubsi Registrasi, Atmari. Pemeriksaan meliputi salinan putusan MA, berita acara putusan, dan pemeriksaan identitas terpidana.
Identitas terpidana itu tidak disertai foto bersangkutan.Saat ditanya,Kasiem palsu juga bisa menjawab dengan lancar sesuai salinan putusan tersebut. Petugas tidak curiga karena Kasiem (asli) belum pernah menjalani hukuman sehingga petugas LP lainnya tidak mengenal terpidana. Setelah itu, Kasiem palsu dijebloskan ke ruang tahanan tiga blok wanita. Begitu kasus ini terbongkar,petugas LP langsung menginterogasi Karni yang menggantikan posisi Kasiem.
Pada hari itu juga, Karni dikeluarkan dari LP dan petugas Kejari Bojonegoro bisa menangkap Kasiem asli dan menjebloskannya ke penjara.Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim telah memeriksa enam orang dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito, dan jaksa eksekutor Tri Murwarni. Kemudian,petugas pengawal tahanan Widodo Priyono, Kasubsi Registrasi LP Bojonegoro Atmari,dan tahanan pengganti,Karni. Hasilnya, Hendro,Tri Murwarni, dan Widodo Priyono terancam sanksi.
Dari hasil pemeriksaan sudah disimpulkan, dua jaksa tidak melakukan tugas dengan baik.. Kendati dua jaksanya dianggap menyalahi prosedur, kejaksaan tinggi belum menemukan ada konspirasi yang melibatkan jaksa. Dua jaksa ini tidak tahu ada penukaran tahanan,mereka hanya tidak melakukan pengawasan dengan benar. Idealnya, jaksa eksekutor ikut mengantar ke LP.
Saat mengantar tahanan ke LP,jaksa tidak ikut, pengawalan hanya oleh staf jaksa,Widodo Priyono. Saat itulah Widodo dibujuk oleh Hasnomo, pengacara Kasiem.Widodo kena bujuk dan menurut untuk diminta menukar tahanan. Sampai saat ini Widodo mengaku tidak mendapatkan imbalan.
Menkumham
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar berharap pihak Kejaksaan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat turut mengantar terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. “Memang kedepan harus ada protap khusus. Saya beraharap kedepan Kejasaan Agung bisa memerintahkan agar terpidana didampingi pihak kejaksaan hingga ke Lapas sertidaknya JPU,” jelas Patrialis. Selain itu, disertakannya foto terpidana serta dibubuhkannnya tanda tangan terpidana akan dikaji sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya joki napi palsu.
Sumber: mediaanakindonesia.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar