Sejak bergulirnya reformasi di Indonesia selama 10 tahun, belum  tampak arah dari perubahan menuju keadaan yang lebih baik. Salah satu  penyebabnya adalah korupsi yang marak dilakukan kalangan legislatif,  eksekutif, penegak hukum, dan birokrasi mulai dari pusat hingga daerah.  
Tipologi korupsi  
Definisi yang paling populer dan sederhana mengenai korupsi adalah  definisi yang digunakan Bank Dunia yakni penyalahgunaan  kekuasaan/kewenangan yang dimiliki birokrasi pemerintah untuk  kepentingan pribadi. Dari definisi ini, bukan berarti korupsi tidak ada  dalam aktivitas sektor swasta (contohnya, dalam hal perolehan input dan  bahkan dalam proses perekrutan personel). Korupsi juga hadir dalam  aktivitas-aktivitas bisnis/usaha yang diregulasi pemerintah.  Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparatur pemerintah tidak selalu  untuk kepentingan pribadi, tetapi juga kerap terjadi untuk kepentingan  kelompok, keluarga, suku dan lain-lain.  
Jika dilihat dari tipologinya, ada dua tipe tindak korupsi yang  biasanya terjadi di birokrasi pemerintahan yakni korupsi yang kasatmata  dan korupsi yang tersembunyi. Korupsi tipe pertama yakni korupsi yang  skalanya dan signifikansinya kecil, misalnya pungutan liar yang  dilakukan aparat pemerintah dengan alasan untuk mencari tambahan  pendapatan. Sedangkan korupsi tersembunyi, skala dan signifikansinya  sudah sistemik dan besar.  
Tindak korupsi yang sistemik ini sudah masuk sangat jauh dan  berpotensi merusak operasionalisasi negara. Korupsi jenis ini memainkan  peran penting akan penguasaan segelintir elite atas negara saat proses  formulasi kebijakan dibuat hanya untuk menguntungkan segelintir elite  tertentu. Adanya tindak korupsi dalam konteks ini sering merupakan suatu  manifestasi dari kurangnya penghormatan terhadap aturan main atau hukum  yang mengatur hubungan interaksi baik oleh si pelaku tindak korupsi  (masyarakat, swasta, dan aparat pemerintah) dengan oknum/institusi yang  dikorupsi (oknum pemerintah yang menerima suap dan melakukan  penyelewengan dan pejabat pemegang kekuasaan resmi di institusi  tersebut).  
Korupsi dan kemiskinan  
Studi yang dilakukan Mauro (1995) dan Burki dan Perry (1998)  mengungkapkan bahwa korupsi akan mengurangi dan menghambat pertumbuhan  ekonomi karena menurunnya investasi yang dilakukan sektor swasta.  Sementara itu, Kaufman et al (1999) menemukan pula bahwa korupsi  menyebabkan terbatasnya dan turunnya manfaat pembangunan sebagaimana  terlihat dari ukuran pendapatan per kapita, kematian bayi, dan tingkat  melek huruf.  
Korupsi dapat memengaruhi ketimpangan pendapatan dan kemiskinan  melalui berbagai saluran termasuk pertumbuhan ekonomi secara  keseluruhan. Korupsi juga berdampak pada ketimpangan?ketimpangan dalam  hal kepemilikan aset, pembentukan human capital, pendidikan serta  ketidakpastian dalam akumulasi faktor produksi.  
Tingkat korupsi yang tinggi dapat menyebabkan kemiskinan setidaknya  untuk dua alasan. Pertama, bukti empiris menunjukkan bahwa tingkat  pertumbuhan ekonomi yang tinggi berkaitan dengan tingkat pengurangan  kemiskinan yang tinggi pula (Ravallion dan Chen, 1997). Oleh karena itu,  korupsi akan memperlambat laju pengurangan kemiskinan karena korupsi  akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Kedua, ketimpangan pendapatan  akan berefek buruk terhadap pertumbuhan ekonomi (Alesina dan Rodrik  1994; Persson dan Tabellini, 1994). Korupsi juga dapat menyebabkan  penghindaran terhadap pajak, administrasi pajak yang lemah, dan  pemberian privilese yang cenderung berlebih terhadap kelompok masyarakat  makmur yang memiliki akses kepada kekuasaan. Korupsi juga dapat  memengaruhi sasaran program?program sosial kepada masyarakat yang  benar?benar membutuhkan.  
Jika menilik langkah KPK akhir?akhir ini yang mulai intensif dalam  memburu para koruptor, upaya ini layak diacungi jempol. Tetapi yang  lebih terpenting lagi adalah penegakan hukum yang optimal. Perlu juga  disadari bersama bahwa korupsi merupakan bencana nasional yang perlu  sesegera mungkin ditanggulangi.  
Oleh Teddy Lesmana, Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI 
Sumber: Media Indonesia Online 
www.mediaindonesia.com
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar