Pengamat politik dari Univeritas Indonesia
(UI) Boni Hargens mengungkap ada salah seorang menteri yang dimintai
jatah Rp 500 juta untuk disetorkan kepada partainya setiap satu minggu
sekali.
Hal ini ia dapatkan berdasar informasi pasca tertangkapnya mantan
Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Hal ini
dikatakan Boni di DPR, Rabu (21/09/2011).
"Ada setoran dari
salah satu menteri untuk partainya sampai Rp 500 juta per minggu. Saya
tak mau sebutkan menteri siapa ini menyangkut teman saya. Tapi memang,
posisi menteri adalah faktornya untuk mencari uang, jadi tak salah kalau
Pak Anis Matta (Wakil Ketua DPR) bilang, reshuffle dilakukan untuk
2014," kata Boni Hargens.
Hal ini, kata Boni lagi sangat
terkait dengan dugaan praktek mafia anggaran. Ia kemudian menegaskan,
kedudukan para menteri dari partai, tentunya sangat berhubungan dengan
partai yang dimaksud.
"Informasi lain, ada juga menteri yang
kementriannya tak terlalu basah diminta Rp 1 sampai Rp 2 milliar oleh
partainya. Kalau bisa setiap satu sampai tiga minggu sekali, satu bulan
juga nggak apa-apa. Itu menteri dari parpol, tak perlu lah disebutkan dari parpol mana," katanya lagi.
Boni kemudian menegaskan, kalau hanya Muhammad Nazaruddin sebagai
mantan Bendahara Demokrat, dikorbankan sendirian, maka tak akan ada efek
pembelajaran bagi pelaku korupsi.
"Nazar bilang ada yang
perintahkan dia (menteri), katanya, bukan dari ketua partai, tapi ada
yang lebih dari dia," ujar Boni diplomatis.
Ditegaskan lagi,
memberantas korupsi bukan sekedar memenjarakan Nazaruddin, Andi
Mallarangeng, atau Muhaimin Iskandar, bila dugaan terbukti. Akan tetapi
persoalan sistem yang harus dibenahi.
"Bagaimana mungkin kita
harapkan kasus-kasus ini selesai dengan KPK model ini. Tidak mungkin ada
yang kebetulan, hanya orang-orang yang tak mau berfikir yang percaya.
Kita juga harus fair, orang-orang KPK itu bukan malaikat. Kita butuh KPK
yang kuat, yang tak bisa diintervensi untuk menjawab rapuhnya
penegakkan hukum," demikian Boni Hargens.
www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar