Tommy Soeharto
Menangnya gugatan perdata putera mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto, atas sejumlah aset senilai 36 Juta Euro di Gurnsey dituding sebagai bukti lemahnya pemerintah. Aktivis Indonesian Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, menuding pemerintah melalui Kejaksaan Agung tidak mampu membuktikan bahwa kekayaan tersebut didapatkan dari tindak kejahatan. Sehingga meski sudah lama dibekukan, ungkapnya, Pengadilan Gurnsey memenangkan gugatan Tommy.
"Ya ini mencerminkan kelemahan Pemerintah Indonesia dalam menyiapkan segala hal terkait upaya penyitaan perampasan, pengambilalihan rekening Tommy, yang diduga berasal dari sumber-sumber kejahatan," tegas Adnan saat dihubungi Republika, Selasa (8/3).
Adnan menambahkan, seharusnya pemerintah berusaha lebih keras dalam perburuan aset tersebut. Ia menyebutkan salah satu program dari Bank Dunia, yakni Star (Stolen Asset Recovery). Program itu, ujarnya, merupakan upaya Bank Dunia untuk membekukan aset para pemimpin diktator yang ada di luar negeri. "Tapi tidak dilakukan Indonesia," ungkapnya.
Adnan menjelaskan program Bank Dunia itu memberikan bantuan kepada negara-negara dengan eks pemimpin koruptor untuk melakukan pengambil-alihan aset. Kalau pun keluarga pengemplang aset tersebut mengajukan gugatan perdata, ujarnya, Bank Dunia dapat memberikan bantuan kepada pemerintah baru untuk perlindungan aset. "Bisa ada penyertaan ekspert," ujarnya. Negara-negara yang tergolong berhasil setelah masuk program star, ujarnya, yakni Nigeria, Peru, Filipina.
Cuma, Adnan mengungkapkan dengan kondisi saat ini maka Jaksa Pengacara Negara harus mencari bukti baru (novum) untuk membuktikan bahwa kekayaan Tommy bersumber dari kejahatan. Untuk itu, ia meminta keseriusan pemerintah dalam melakukan gugatan lanjutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan perkara melawan otoritas keuangan Guernsey, Financial Intelligence Service (FIS), terkait dana 36 juta euro. Pengadilan Banding Guernsey (Guernsey Court of Appeal) menyatakan FIS tidak berhak membekukan uang Tommy yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas itu.
Sumber: republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar