Selama ini Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri telah menyumbang devisa ke negara sebesar US$4,37 miliar atau sekitar Rp39,3 triliun tiap tahunnya. |
Demikian yang kemukakan Kepala Biro Humas dan Luar Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bachtiar Arif yang ditemui di kantornya BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Jumat (24/6) bahwa saat ini sejumlah TKI telah ditempatkan di 46 negara tujuan dalam lima tahun terakhir mencapai 3,01 juta TKI yang berasal dari 19 provinsi dan 156 kota/kabupaten di Indonesia.
"Penempatan yang terbesar berada di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah," jelasnya
Tambah Bachtiar, dalam penempatan TKI setidaknya terdapat lima lembaga formal yang terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Ditjen Imigrasi, Perwakilan RI di luar negeri, dan dinas tenaga kerja provinsi/kabupaten/kota.
"Berbagai pihak terlibat baik lembaga pemerintah maupun swasta dalam proses penempatan TKI sejak dari pra penempatan sampai dengan masa penempatan," jelasnya.
Penempatan TKI di luar negeri, lanjut Bachtiar, telah memberikan tambahan sumber devisa negara yang besar dengan rata-rata setiap tahunnya mencapai Rp 39,3 triliun. "TKI itu sumbangan tiap tahunnya rata-rata US$ 4,37 miliar atau Rp 39,3 triliun," tandasnya.
Sumber: http://skalanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar