Senin, 12 September 2011

Perbedaan Ulil Amri dan Mulkan Jabriyyan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuD5Qjhu9d7bmuooYobvNf7Q1-RKn4dWDDU1XrGgt3wFxbMk9C7iMkSlk26zyHUZYqGGKDDy5xl8PfrCfZDnrBhicwwSRwzeK2tsn6SSD3etFgsU0iYS6vI-XFETNc3IaprfdsspflrP7_/s1600/the_ant_bully.jpg

Artikel kali ini merupakan pencerahan bagi siapa saja yang masih bingung dengan "Siapa sebenarnya Ulil Amri?". Ulil Amri sempat mencuat baru-baru ini dengan kejadian perbedaan penentuan 1 Syawal 1432 Hijriah versi pemerintah dengan versi rukyat yang syar'i. Kata Ulil Amri memang tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 59, namun Ulil Amri yang seperti apa sebenarnya yang sesuai dengan firman Allah SWT. tersebut? Mari kita telusuri artikel yang dibuat oleh Badrul Tamam, S.PdI dan diterbitkan pada Voice of Al-Islam. Artikel di bawah ini dimuat ulang oleh Hendriono Online tanpa dilakukan proses editing sedikitpun dan digunakan sebagai arsip pribadi pada mulanya dan semoga memberikan gambaran yang sesungguhnya tentang Ulil Amri dan Mulkan Jabriyyan.



Pemimpin Tak Berhukum Islam, Bukan Ulil Amri Tapi Mulkan Jabriyyan
Oleh: Badrul Tamam, S.PdI

Peran pemimpin di dalam Islam begitu sangat urgen. Dan bahkan, Islam sangat menganjurkan adanya kepemimpinan. Terlebih lagi, Islam tidak mungkin bisa diterapkan secara total kecuali dengan adanya kepemipinan. Begitulah Islam yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dilanjutkan para khulafaur rasyidin, dan diteruskan oleh generasi sesudah mereka dalam bentuk khilafah dan daulah Islamiyah.
Sedangkan tuntutan dari adanya kepemimpinan adalah ketaatan. Di dalam al-Qur'an ada sebuah ayat yang memerintahkan taat kepada pemimpin. Biasanya ayat ini sering dikutip oleh para politisi partai Islam, bahkan partai non Islam seperti partai nasionalis, terutama di musim kampanye menjelang Pemilu. Ayat ini juga dijadikan dalil para pendukung pemimpin thaghut. Yaitu pemimpin yang menolak syariat Islam sebagai undang-undangnya.
Namun yang sangat disayangkan ialah umumnya mereka mengutip ayat tersebut secara tidak lengkap alias sepotong saja.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini disebutkan oleh ulama sebagai hak para pemimpin yang menjadi kewajiban rakyat. Sedangkan pada ayat sebelumnya QS. An-Nisa': 58, sebagai hak rakyat yang menjadi kewajiban para pemimpin. Yaitu agar para pemimpin menunaikan amanat kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Memberikan hak kepada yang berhak menerimanya, dan memutuskan hukum di antara rakyatnya dengan seadil-adilnya.

Menurut Ustadz Ihsan Tanjung, ayat ini begitu populer dikumandangkan para jurkam di musim kampanye. Dan oleh para pemimpin negeri ini ayat ini juga sering disitir ketika mereka berpidato dihadapan alim ulama, ustadz, santri dan aktifis islam. tidak ketinggalan juga, para pendukung thaghut (pemimpin yang tidak memberlakukan hukum Islam) menjadikannya sebagai dalil untuk melegitimasi loyalitas dan ketaatan pada mereka. Kenapa bisa demikian? karena di dalamnya terkandung perintah Allah agar ummat taat kepada Ulil Amri Minkum (para pemimpin di antara kalian atau para pemimpin di antara orang-orang beriman).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم

"Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59)

Mereka biasanya hanya membacakan ayat tersebut hingga kata-kata Ulil Amri Minkum. Bagian sesudahnya jarang dikutip. Padahal justru bagian selanjutnya yang sangat penting. Mengapa? Karena justru bagian itulah yang menjelaskan ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum. Bagian itulah yang menjadikan kita memahami siapa yang sebenarnya Ulil Amri Minkum dan siapa yang bukan. Bagian itulah yang akan menentukan apakah fulan-fulan yang berkampanye tersebut pantas atau tidak memperoleh ketaatan ummat.

Dalam bagian selanjutnya Allah berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59)

Allah menjelaskan bahwa ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum yang sebenarnya ialah komitmen untuk selalu mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Para pemimpin sejati di antara orang-orang beriman tidak mungkin akan rela menyelesaikan berbagai urusan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah Ar-Rasul. Sebab mereka sangat faham dan meyakini pesan Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Hujuraat: 1)

Sehingga kita jumpai dalam catatan sejarah bagaimana seorang Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu di masa paceklik mengeluarkan sebuah kebijakan ijtihadi berupa larangan bagi kaum wanita beriman untuk meminta mahar yang memberatkan kaum pria beriman yang mau menikah. Tiba-tiba seorang wanita beriman mengangkat suaranya mengkritik kebijakan Khalifah seraya mengutip firman Allah yang mengizinkan kaum mu’minat untuk menentukan mahar sesuka hati mereka. Maka Amirul Mu’minin langsung ber-istighfar dan berkata: "Wanita itu benar dan Umar salah. Maka dengan ini kebijakan tersebut saya cabut kembali...!"

Subhanallah, demikianlah komitmen para pendahulu kita dalam hal mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam segenap perkara yang diperselisihkan.

Adapun dalam kehidupan kita dewasa ini segenap sistem hidup yang diberlakukan di berbagai negara –baik negara mayoritas penduduknya Muslim maupun Kafir- ialah mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada selain Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Tidak kita jumpai satupun tatanan kehidupan modern yang jelas-jelas menyebutkan bahwa ideologi yang diberlakukan ialah ideologi Islam yang intinya ialah mendahulukan berbagai ketetapan Allah dan Rasul-Nya sebelum yang lainnya. Malah sebaliknya, kita temukan semua negara modern yang eksis dewasa ini memiliki konstitusi buatan manusia, selain Al-Qur’an dan As-Sunnah An-Nabawiyyah, yang menjadi rujukan utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Seolah manusia mampu merumuskan konstitusi yang lebih baik dan lebih benar daripada sumber utama konstitusi yang datang dari Allah subhaanahu wa ta’aala.

Bila demikian keadaannya, berarti tidak ada satupun pemimpin negeri di negara manapun yang ada dewasa ini layak disebut sebagai Ulil Amri Minkum yang sebenarnya. Pantaslah bilamana mereka dijuluki sebagai Mulkan Jabriyyan sebagaimana Nabi shallallahu ’alaih wa sallam sebutkan dalam hadits beliau. Mulkan Jabbriyyan artinya para penguasa yang memaksakan kehendaknya seraya tentunya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya.

Adapun masyarakat luas yang mentaati mereka berarti telah menjadikan para pemimpin tersebut sebagai para Thoghut, yaitu pihak selain Allah yang memiliki sedikit otoritas namun berlaku melampaui batas sehingga menuntut ketaatan ummat sebagaimana layaknya mentaati Allah. Na’udzubillahi min dzaalika.

Keadaan ini mengingatkan kita akan peringatan Allah mengenai kaum munafik yang mengaku beriman namun tidak kunjung meninggalkan ketaatan kepada Thoghut. Padahal Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan para Thoghut bila benar imannya.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS. An-Nisa: 60)

Sungguh dalam kelak nanti di neraka penyesalan mereka yang telah mentaati para pembesar dan pemimpin yang tidak menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai tempat kembali dalam menyelesaikan segenap perkara kehidupan.

يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا رَبَّنَا آَتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا

"Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami ta`at kepada Allah dan ta`at (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta`ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (QS. Al-Ahzab: 66-68).

Kita diwajibkan untuk taat kepada orang dalam perkara yang ma'ruf. Dan tidak ada ketaatan dalam hal yang munkar. Tidak ketaatan kepada makhluk dalam masalah kemaksiatan kepada Khaliq (Allah). Begitu sabda Nabi shallallahu 'alihi wasallam menjelaskan.

Sebaliknya kepada kemungkaran kita diwajibkan untuk mengingkarinya dengan tangan, jika tidak mampu dengan lisan, dan jika tidak mampu wajib ingkar dengan hati. Itulah selemah-lemahnya iman. Bukan malah mendukung dan membelanya.

Sesungguhnya di antara macam syirik adalah syirik dalam ketaatan. Yaitu taat kepada makhluk dalam masalah penetapan syariat (aturan) yang bertentangan dengan syariat Allah, di antaranya halal dan haram. Zina diharamkan oleh Allah. Siapa yang membolehkannya dengan dilokalisasi berarti telah menghalalkan yang diharamkan Allah.

Hak menetapkan syariat hanya milik Allah. Syariat yang Allah tetapkan untuk diberlakukan adalah Islam. Maka menerapkan syariat Islam adalah wajib hukumnya. Sedangkan menolak hukum Islam dan mengambil aturan selain Islam, walau itu disepakati rakyat, adalah bagian dari memberikan hak tasyri' kepada selain Allah. Itu kesyirikan dan kekufuran.

وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

"...dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." (QS. Al-An'am: 121)

Imam as-Sudi dalam menafsiri ayat ini menjelaskan, "Sesungguhnya orang-orang musyrik berkata kepada kaum mukminin, 'bagaimana bisa kalian mengaku mengikuti keridhaan Allah, sedangkan apa yang Allah sembelih (matikan) kalian tidak mau memakannya, namun yang kalian sembelih sendiri kalian mau memakannya? Maka Allah berfirman, (artinya): "Jika kalian menaati mereka" lalu kalian memakan bangkai, "sungguh kalian telah menjadi musyrik." (lihat Tafsir Ibnu Katsir).

Maka siapa yang mentaati pemimpin yang menolak syariat Islam, telah menjadikan pemimpin tadi sebagai tandingan bagi Allah dalam ketaatan. Siapa melakukannya telah menjadi musyrik.

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا

"Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus." (QS. Al-Baqarah: 256)

Thaghut adalah setiap yang diibadahi selain Allah dan dia ridha, di antaranya ibadah dalam bentuk ketaatan. Dia ridha, bahkan memaksa ditaati, dalam masalah yang bertentangan dengan syariat Islam. Terlebih menolak syariat Islam sebagai undang-undang. Maka berlepas diri darinya adalah syarat syahnya keimanan. Wallahu A'lam bi ash-Shawab!!!
Sumber: http://www.hendriono.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails