Paham humanisme adalah doktrin pokok kelompok Freemason. Dalam khoms qanun (lima kanun) yang dijadikan pegangan Freemason, humanisme adalah asas terpenting. Doktrin halus humanisme menyatakan, pengabdian terhadap kemanusiaan harus disertai dengan upaya membuang jauh-jauh sekat-sekat agama. Humanisme menjadi cita-cita tertinggi kelompok Freemason dalam memasarkan ide-idenya untuk tujuan merusak semua agama-agama, termasuk Islam.
Jargon-jargon humanisme seolah bagus dan memikat, seperti persaudaraan umat manusia, kemanusiaan universal, kecintaan terhadap prikemanusiaan, persamaan, kasih sayang, toleransi, perdamaian, dan lain sebagainya.Bagi kelompok Mason, sebuah tatanan dunia yang mengedepankan moralitas bisa terwujud tanpa peran agama. Mereka menyebutnya sebagai ”moralitas tanpa agama”. Bagi para pemuja humanisme, agama tak berhak mengatur urusan moral, dan aturan moralitas bisa terbangun berdasarkan kesepakatan manusia. Karena itu, tak ada yang bisa mengintervensi kehendak manusia dalam bersikap dan berperilaku, termasuk negara dan bahkan Tuhan sekalipun. Humanisme jelas mengabdi pada kemanusiaan.
Paham humanisme mengganggap manusia sebagai makhluk ”superior’ yang berhak menentukan hak-haknya sendiri, termasuk dalam menentukan hukum dalam kehidupan. Nilai-nilai kemanusiaan dalam doktrin Freemason menjadi ”superior” dibandingkan dengan ajaran-ajaran agama. Ajaran-ajaran dalam agama, jika bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, maka harus ditolak. Mereka yang mengusung paham humanisme menganggap tak ada hukum Tuhan, yang ada adalah kodrat alam.
Inilah yang menjadi keyakinan pentolan liberal Ulil Abshar Abdalla. Sosok yang kini menjadi fungsionaris Partai Demokrat dan paling getol membela Ahmadiyah ini mempunyai pandangan yang sama sejalan dengan doktrin humanisme yang dijajakan oleh kelompok Freemason. Dalam pidato kebudayaan menyambut Ulang Tahun JIL di Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta (2/03/2010), Ulil menyampaikan pidato bertajuk, “Sejumlah Refleksi Tentang Kehidupan Sosial Keagamaan Kita Saat Ini.” Dalam pidato yang dihadiri oleh kelompok lintas agama, bahkan penganut Ahmadiyah, Ulil mengatakan,
”Apakah kita bisa menerapkan apa yang selama ini dianggap sebagai hukum Tuhan seraya mengabaikan konvensi-konvensi internasional yang disepakati oleh bangsa-bangsa, misalnya konvensi tentang kebebasan sipil? Apakah kita tetap bertahan dengan diktum dalam Quran bahwa seorang suami boleh memukul istri (QS.4:34), sementara kita sekarang memiliki hukum yang melarang kekerasan dalam rumah tangga?....Apakah kita masih harus mempertahankan diktum lama bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menjabat tangan seorang perempuan non-muhrim hanya karena ada sebuah hadits yang melarang tindakan semacam itu? Kenapa hukum semacam itu harus dipertahankan? Apa ”rationale-nya”? Apakah alasan yang mendasarinya? Apakah alasan itu masih relevan sampai sekarang? Intinya: Apakah hukum-hukum agama yang memperlakukan perempuan secara diskriminatif masih tetap harus kita pertahankan semata-mata karena hukum itu berasal dari Tuhan?”
Kemudian dalam situs www.islamlib.com, 7 Januari 2008, Ulil yang mempunyai syahwat besar untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) menulis artikel berjudul ”Doktrin-doktrin yang Kurang Perlu dalam Islam.” Ulil menyebut ada 11 doktrin dalam Islam yang kurang perlu dan bertentangan dengan rasio, nilai-nilai kemanusiaan, dan pluralisme. Diantara doktrin yang perlu dibuang jauh-jauh itu adalah,”Doktrin bahwa kesalehan ritual lebih unggul ketimbang kesalehan sosial. Orang yang beribadah lebih rajin kerap dipandang lebih ”Muslim” ketimbang mereka yang bekerja untuk kemanusiaan, hanya karena mereka beribadah tidak secara rutin. Agama bisa ditempuh dengan banyak cara, antara lain melalui pengabdiaan kepada kemanusiaan.”
Saat Perda Anti-Maksiat muncul di berbagai daerah di Indonesia, Ulil berkoar-koar di media menyebut munculnya perda-perda itu sebagai sikap ”keberagamaan yang sungsang”. Perilaku ”sungsang” itu menurut Ulil, karena perda yang dianggap kental dengan syariat Islam tersebut tidak memartabatkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan kata lain, Ulil menganggap perda-perda itu sebagai bencana bagi kemanusiaan dan syariat Islam adalah belenggu bagi martabat kemanusiaan. Jika ada pelacur, yang ditangkap karena mengganggu kesusilaan, Ulil dkk mengganggap penangkapan itu sebagai bagian dari perbuatan jahat melanggar martabat kemanusiaan. Karena atas nama kemanusiaan, demi menghidupi keluarga, bagi Ulil dkk, pelacur berhak mencari makan dengan cara apa saja, termasuk dengan cara menjual tubuhnya. Karena, bagi Ulil dkk, pelacur juga manusia yang butuh makan.
Jika hari ini kita melihat Ulil sebagai sosok yang gencar menyerang pemahaman Islam yang mainstream, bahkan bersuara lantang untuk membubarkan ormas Islam yang berjuang menjaga akidah umat, maka kita tak perlu heran, karena memang bagi Ulil, nilai-nilai kemanusiaan lebih ”superior”, lebih tinggi, dibanding nilai-nilai agama. Munculnya beragam ormas Islam yang berupaya menjaga akidahnya, bagi Ulil adalah gejala kebangkitan fundamentalisme agama yang perlu diwaspadai, persis seperti ungkapannya saat pidato di TIM pada 2010 lalu yang menyatakan, ”Kita harus selalu awas akan dampak-dampak negatif dari fenomena kembalinya agama itu. Sebagaimana kita lihat selama ini, kebangkitan agama bukanlah peristiwa yang seluruhnya mengandung aspek positif.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar