Empat pilar ini bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini. Bila empat pilar atau salah satu dari mereka bobrok, maka penegakan hukum di Indonesia bisa dibilang tak akan berjalan secara maksimal. Maraknya mafia hukum adalah bukti bila penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari kata sempurna. Mafia hukum tidak akan ada bila para penegak hukumnya menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Kasus mafia pajak yang menimpa Gayus Tambunan adalah salah satu contoh begitu bobroknya moral penegak hukum di negeri. Dan kasus Gayus bisa dijadikan bukti bila virus mafia hukum sudah menyebar ke mana-mana. Empat pilar penegak hukum di negeri ini yang seharusnya menjadi penjaga kewibawaan hukum malah rela menukar harga diri mereka demi sejumlah uang. Sepak terjang Gayus dalam mempermainkan hukum di negeri ini tak berhenti di masalah pajak saja. Dengan gampang Gayus bisa keluar tahanan bahkan ditengarai berada di Bali menonton pertandingan tenis.
Sungguh ironis dan menyedihkan, begitu gampangnya aparat penegak hukum negeri ini diatur oleh orang seperti Gayus. Saat Gayus dengan enaknya mempermainkan hukum negeri ini, di sisi lain banyak masyarakat yang mengalami ketidakadilan hukum. Hukum di negeri hanya tajam saat mengurusi orang kecil, tapi seketika menjadi tumpul ketika dihadapkan pada pencuri uang negara seperti Gayus dan gerombolannya. Substansi hukum yang sebenarnya bermuara pada keadilan kini berpindah haluan menjadi pembela yang punya uang.
Sedangkan rakyat kecil tak punya hak apa-apa di mata hukum. Inikah cermin negara hukum (rechstaat) yang diagung-agungkan? Bila hukum hanya membela yang punya uang, maka bagaimana nasib rakyat kecil negeri ini yang “dimiskinkan” oleh keadaan? Memang tak semua penegak hukum di negeri ini bobrok. Masih ada pendekar-pendekar hukum sejati yang berbuat atas nama hukum dan keadilan. Merekalah pilar sesungguhnya dari negara yang menjadikan hukum sebagai panglima.
Institusi-institusi penegak hukum di negeri ini sudah selayaknya berintrospeksi diri. Reformasi penegak hukum yang selama ini didengungkan, sudah saatnya dilakukan. Oknum-oknum nakal yang rela menggadai harga diri hukum bangsanya dengan sejumlah uang mesti segera dilenyapkan. Pembersihan oknum nakal ini penting dilakukan untuk mewujudkan institusi penegak hukum yang bersih dari praktik mafia yang selama ini banyak terjadi.
Karena, bila institusi penegak hukumnya bersih, mewujudkan supremasi hukum yang berasaskan keadilan akan mudah dilakukan. Dan tentunya hukum di negeri ini akan benar-benar menjadi panglima yang berdiri di atas kebenaran dan keadilan.
Saiful Bahri
Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan
Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
Sumber: kampus.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar