Terdakwa kasus korupsi/mafia pajak, Gayus Tambunan mengaku bahwa aparat hukum telah "menjerat" dirinya untuk menyembunyikan kasus korupsi yang lebih besar. Dalam pembelaan pribadi yang dia sampaikan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Gayus juga menolak alasan hukum yang diajukan Jaksa.
Gayus menuduh tuntutan yang dibuat jaksa itu sengaja dimanipulasi untuk tidak menyentuh kasus-kasus besar. "Tuntutan yang menjerat saya ini membuat kasus-kasus paus yang bisa menyeret nama nama besar misalnya dirjen pajak saat itu, tidak bisa terungkap," ujar Gayus
Gayus tampak tenang ketika ia membacakan pledoi setebal 18 halaman yang ia susun sendiri. Tim pengacara Gayus juga membacakan pledoi terpisah setebal 140 halaman.
Ke Singapura?
Sementara itu Gayus enggan memberikan komentarnya ketika ditanya wartawan apakah dia pernah sempat keluar dari tahanan untuk pergi ke Singapura di akhir September. Sebelumnya pihak Air Asia berkilah kepada BBC bahwa Gayus Tambunan bukan merupakan salah satu penumpang ke Singapura, pada penerbangan 30 September 2010.
Masalah ini berawal dari surat pembaca Devina harian Kompas, Minggu (2/1). Devina, sang pengirim surat, meyakini pernah melihat seorang pria mengenakan wig dan kacamata dan terlihat mirip Gayus dalam pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 7780 tujuan Singapura, 30 September 2010.
Gayus dijerat dalam empat perkara korupsi, suap dan pemberian keterangan palsu. Pertama, dalam kasus korupsi keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Kedua, kasus penyuapan ke mantan penyidik Bareskrim Polri.
Gayus juga didakwa menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS. Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.
Gayus Tambunan pada bulan November sempat bisa bebas keluar dari tahanan dari Rutan Markas Brimob di Kelapa Dua.
Oleh: Heyder Affan (Wartawan BBC)
Sumber: jakartapress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar