Sudah menjadi fakta bahwa pegawai yang dipecat dengan tidak hormat dari Direktorat Jenderal Pajak itu memiliki harta Rp 74 miliar yang disimpan di Singapura. Polisi telah menyita harta berupa duit dolar Singapura, dolar Amerika, dan logam mulia yang disembunyikan di kotak penyimpanan ini. Dinyatakan oleh kepolisian, temuan ini di luar uang Rp 25 miliar yang sebelumnya ditemukan di rekening tersangka.
Masalahnya, khalayak akan terus bertanya-tanya karena polisi tetap tak bisa menjelaskan dari mana Gayus memperoleh setumpuk harta ini. Keseriusan polisi mengungkap kasus suap ini semakin diragukan lantaran mereka terkesan setengah hati menelusuri pengakuan tersangka. Dalam pemeriksaan, Gayus menyatakan bahwa duit itu berasal antara lain dari sejumlah perusahaan Grup Bakrie yang terlilit masalah pajak.
Pengakuan ini juga disampaikan tersangka kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Tapi sampai sekarang tak satu pun dari perusahaan ini telah diperiksa oleh penyidik.
Ketidakseriusan juga terlihat dalam membongkar data perusahaan yang ditangani Gayus. Baru tiga hari yang lalu polisi mengantongi izin dari Menteri Keuangan untuk menelusurinya, padahal tersangka telah diperiksa sejak dua bulan yang lalu. Urusan yang bertele-tele ini boleh jadi karena terhambat birokrasi di Kementerian Keuangan, tapi bisa pula lantaran polisi terlambat meminta izin.
Harus diakui, kasus Gayus tetap bisa dilimpahkan ke pengadilan sekalipun pihak yang menggelontorkan uang belum terungkap. Delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dan aturan dalam UU Pencucian Uang yang digunakan menjerat tersangka, tidak mengharuskannya. Lagi pula, tersangka tak hanya dituduh menerima suap, tapi juga dituding menyuap penegak hukum saat ia disidik dan diadili dalam kasus yang sama sebelumnya.
Tapi justru di situlah persoalannya. Jangan sampai persekongkolan itu diulang oleh penegak hukum. Dalam kasus sebelumnya, Gayus, yang memiliki rekening mencurigakan--saat itu baru terungkap Rp 28 miliar--dibebaskan oleh hakim pada Maret lalu karena ia bersekongkol dengan para penegak hukum. Sekalipun kali ini kemungkinan tersangka divonis bebas amat kecil, rasa keadilan masyarakat tetaplah terganggu jika pihak yang menyuap tidak terungkap.
Sebagian penyidik, jaksa, dan hakim yang dulu menangani kasus Gayus memang telah dijadikan tersangka setelah banyak pihak mempersoalkannya. Hanya, khalayak tetap akan menilai kasus ini masih dalam cengkeraman mafia hukum jika misteri harta yang dimiliki bekas pegawai pajak ini tidak dikuak.
Jangan sampai pula kelak publik menuntut kasus Gayus dibongkar untuk ketiga kalinya gara-gara ada indikasi penegak hukum bermain mata dengan perusahaan yang diduga menyuap tersangka.
Sumber: tempointeraktif.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar