Kesaktian mafia pajak Gayus Tambunan dalam membuat hukum Indonesia bersujud di kakinya, dinilai tak terlepas dari peran negara di baliknya. Kasus Gayus menjadi benang kusut yang tak bersimpul hingga saat ini jelas-jelas karena aparat negara ikut terlibat di dalamnya.
“Kalau ditanya mengapa kasus Gayus ini tak tuntas-tuntas maka jawabannya adalah karena negara dan aparatnya ikut terlibat di dalam kasus mafia pajak dan hukum Gayus. Mereka mem-back up habis-habisan, maka kasusnya seperti ini,” ungkap Jhonson Panjaitan di Jakarta, Rabu 12 Januari 2011.
Penasihat Indonesia Police Watch (IPW) tersebut menambahkan, keterlibatan negara dalam kasus Gayus ini terlihat dari begitu banyak aparat penegak hukum yang kini terbukti di pengadilan karena bersekutu dengan Gayus mengeruk uang pajak yang mestinya masuk kas negara.
Selain yang sudah terbukti, kata Johnson, tidak sedikit pula yang kini sedang dalam proses hukum karena membantu aksi mafioso Gayus.
“Gayus menjadi sangat super karena ada peran aparat-aparat negara. Mereka tidak berani membongkar kasus ini sampai tuntas karena itu dapat membongkar borok mereka. Karena itu, jangan harap kasus Gayus ini akan tuntas,” pesimis Jhonson Panjaitan.
Keterlibatan negara lewat aparat-aparatnya di level bawah hingga atas, gambar Jhonson, juga terlihat jelas dari bagaimana Gayus bisa dengan nyaman keluar masuk Rutan Mako Brimob untuk plesiran ke luar negeri dan Bali. Padahal statusnya tahanan titipan pengadilan di rutan tersebut.
“Bagaimana Gayus menikmati kebebasan dari sel, bepergian ke luar negeri lewat jalur yang biasa digunakan pejabat dan diplomat jelas karena ada peran negara. Betapa hebatnya dia, dalam status tahanan dan terdakwa bisa menikmati kemewahan itu,” ungkap Jhonson Panjaitan.
Menurutnya, mustahil Gayus bisa menikmati semua kemewahan itu jika tidak ada peran negara atau elit-elit pemimpin lembaga negara. “Mereka memberikan fasilitas itu jelas karena ada kepentingan. Kepentingannya macam-macam, termasuk menjaga jangan sampai keterlibatannya dibeberkan Gayus,” sebutnya.
Itulah, tandas Jhonson, mengapa kemudian hukum begitu menghamba pada Gayus Tambunan yang hanya seorang mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber: matanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar