Korupsi Dana Pendidikan
Penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari.
Pengelolaannya selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS sebagaimana yang telah dibuat oleh Kemdiknas.
Kebijakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya. Temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jakarta atas 6 SMPN dan SDN di Jakarta tentang kerugian negara/daerah sebesar Rp 5,7 miliar merupakan bukti adanya penyelewengan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah.
Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepad Kompas.com, Senin (6/12/2010), mengungkapkan, penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah kini telah menjadi fenomena umum. Salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelolaannya.
"Pengelolaannya selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS sebagaimana yang telah dibuat oleh Kemdiknas. Sebagai contoh adalah kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah yang ternyata tidak diikuti oleh sebagian besar sekolah," papar Febri.
Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari.
Putusan KIP
Majelis Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) telah memutuskan bahwa dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS sebagai dokumen terbuka. Artinya, publik dapat mengakses dokumen tersebut jika ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah pun berkewajiban membuka dokumen tersebut.
Febri menilai, putusan KIP tersebut menjadi faktor penting untuk mendorong transparansi pengelolaan dana BOS. Selain itu, putusan ini diharapkan dapat memicu partisipasi orang tua murid lebih besar guna mengawasi pengelolaan dana BOS.
"Putusan ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi orang tua murid untuk menelisik kejanggalan dalam pengelolaan seluruh dana publik disekolah. Oleh karena itu, guna menguatkan putusan KIP pada sekolah di seluruh Indonesia, ICW bersama KAKP menyerahkan salinan putusan KIP pada Kemdiknas," ujarnya.
Komite Sekolah, lanjut Febri, harus diberi kewenangan dan pengaruh dalam penetapan kebijakan strategis sekolah terutama dalam tiga aspek tersebut.
"Selama ini, kewenangan Komite Sekolah hanya pada penanda tanganan laporan keuangan sekolah sebagai syarat dalam pencairan dana BOS setiap triwulan," tambah Febri.
Sumber: edukasi.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar