Tifatul tetap akan melakukan pemblokiran jika RIM tak segera mengindahkan tututannya.
"Niat larang layanan yang terindikasi tak patuhi hukum, walau tak populer, harus dilakukan agar ada kepastian dan dihormatinya hukum negeri ini," kata Tifatul di laman twitter-nya @tifsembiring, Minggu malam, 9 Januari 2011. "Diskriminatif jika biarkan Blackberry lolos."
Dari sejumlah tuntutan kepada RIM, ada sejumlah kesepakatan yang akan dijalankan. Namun, ada beberapa poin, yang menurutnya, tidak sesuai kesepakatan. "Betul RIM sudah buka kantor di Indonesia, tapi 'hari gini' PJ-nya masih di Kanada."
Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada RIM:
1. Kita minta RIM agar hormati & patuhi Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008.
2. Kita minta RIM agar buka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.
3. Kita Minta RIM agar membuka service center di Indonesia untuk melayani & mudahkan pelanggan mereka yang WNI.
4. Kita minta RIM agar merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
5. Kita minta RIM agar sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.
6. Kita minta RIM agar memasang software blocking terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya.
7. Kita minta RIM agar bangun server/ repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.
8. Sejauh ini terkesan RIM mengulur-ulur waktu untuk menjalankan komitmen mereka. Apakah kita sebagai bangsa mau diperlakukan seperti itu?
“Rencana pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah terhadap layanan BlackBerry itu akibat masih dimungkinkannya pengguna mengakses konten porno lewat BlackBerry,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, menambahkan.
sumber http://teknologi.vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar